KOTA SURABAYA

Pajak Online Genjot Pendapatan 5 Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Agustus 2016 | 19:30 WIB
Pajak Online Genjot Pendapatan 5 Kali Lipat

SURABAYA, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya optimis pendapatan pajak dari sektor restoran dan hotel pada tahun 2017 merangkak naik lima kali lipat setelah pajak online resmi diterapkan di Surabaya

Anggota Panitia Khusus Pajak Online DPRD Surabaya Baktiono mengungkapkan pengelola hotel maupun restoran tidak mungkin bisa menghindar dari kewajiban pembayaran pajaknya pasca penggunaan pajak online.

“Ada banyak hal yang membuat saya optimistis target itu tercapai. Diantaranya mereka tidak bisa lagi main-main dengan pajak yang seharusnya dibayarkan,” ujar Baktiono, Kamis (4/8).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dalam Rancangan Peraturan Daerah, Pemkot mengundang masyarakat untuk melakukan pengawasan dengan cara menanyakan langsung ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) perihal pajak yang telah mereka bayarkan.

Sementara itu, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPK) Kota Surabaya telah melakukan uji coba sistem teranyar ke beberapa hotel dan restoran di Surabaya. Melalui hasil coba itu, Pemkot menemukan kendala pada sistem informasi pada masing-masing hotel yang berbeda satu dengan yang lainnya.

Pemkot Surabaya berharap pelaku usaha dapat mulai menggunakan sistem pajak onine hotel dan restoran ini tahun depan. Dengan penggunaan sistem ini, pemkot menyatakan kesiapannya meninggalkan sistem manual yang selama ini telah digunakan.

Berdasarkan data DPPK, seperti dilansir beritametro.co.id, Surabaya memiliki 240 unit hotel dan lebih dari 1.000 unit restoran. Dari jumlah tersebut, DPPK menargetkan menerima pendapatan dari sektor pajak hotel sebesar Rp220 miliar dan sektor restoran sebanyak Rp300 miliar untuk tahun pajak 2016. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN