KOTA SURABAYA

Pajak Online Genjot Pendapatan 5 Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Agustus 2016 | 19:30 WIB
Pajak Online Genjot Pendapatan 5 Kali Lipat

SURABAYA, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya optimis pendapatan pajak dari sektor restoran dan hotel pada tahun 2017 merangkak naik lima kali lipat setelah pajak online resmi diterapkan di Surabaya

Anggota Panitia Khusus Pajak Online DPRD Surabaya Baktiono mengungkapkan pengelola hotel maupun restoran tidak mungkin bisa menghindar dari kewajiban pembayaran pajaknya pasca penggunaan pajak online.

“Ada banyak hal yang membuat saya optimistis target itu tercapai. Diantaranya mereka tidak bisa lagi main-main dengan pajak yang seharusnya dibayarkan,” ujar Baktiono, Kamis (4/8).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Dalam Rancangan Peraturan Daerah, Pemkot mengundang masyarakat untuk melakukan pengawasan dengan cara menanyakan langsung ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) perihal pajak yang telah mereka bayarkan.

Sementara itu, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPK) Kota Surabaya telah melakukan uji coba sistem teranyar ke beberapa hotel dan restoran di Surabaya. Melalui hasil coba itu, Pemkot menemukan kendala pada sistem informasi pada masing-masing hotel yang berbeda satu dengan yang lainnya.

Pemkot Surabaya berharap pelaku usaha dapat mulai menggunakan sistem pajak onine hotel dan restoran ini tahun depan. Dengan penggunaan sistem ini, pemkot menyatakan kesiapannya meninggalkan sistem manual yang selama ini telah digunakan.

Berdasarkan data DPPK, seperti dilansir beritametro.co.id, Surabaya memiliki 240 unit hotel dan lebih dari 1.000 unit restoran. Dari jumlah tersebut, DPPK menargetkan menerima pendapatan dari sektor pajak hotel sebesar Rp220 miliar dan sektor restoran sebanyak Rp300 miliar untuk tahun pajak 2016. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit