KOTA SURABAYA

Pajak Online Genjot Pendapatan 5 Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Agustus 2016 | 19:30 WIB
Pajak Online Genjot Pendapatan 5 Kali Lipat

SURABAYA, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya optimis pendapatan pajak dari sektor restoran dan hotel pada tahun 2017 merangkak naik lima kali lipat setelah pajak online resmi diterapkan di Surabaya

Anggota Panitia Khusus Pajak Online DPRD Surabaya Baktiono mengungkapkan pengelola hotel maupun restoran tidak mungkin bisa menghindar dari kewajiban pembayaran pajaknya pasca penggunaan pajak online.

“Ada banyak hal yang membuat saya optimistis target itu tercapai. Diantaranya mereka tidak bisa lagi main-main dengan pajak yang seharusnya dibayarkan,” ujar Baktiono, Kamis (4/8).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Dalam Rancangan Peraturan Daerah, Pemkot mengundang masyarakat untuk melakukan pengawasan dengan cara menanyakan langsung ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) perihal pajak yang telah mereka bayarkan.

Sementara itu, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPK) Kota Surabaya telah melakukan uji coba sistem teranyar ke beberapa hotel dan restoran di Surabaya. Melalui hasil coba itu, Pemkot menemukan kendala pada sistem informasi pada masing-masing hotel yang berbeda satu dengan yang lainnya.

Pemkot Surabaya berharap pelaku usaha dapat mulai menggunakan sistem pajak onine hotel dan restoran ini tahun depan. Dengan penggunaan sistem ini, pemkot menyatakan kesiapannya meninggalkan sistem manual yang selama ini telah digunakan.

Berdasarkan data DPPK, seperti dilansir beritametro.co.id, Surabaya memiliki 240 unit hotel dan lebih dari 1.000 unit restoran. Dari jumlah tersebut, DPPK menargetkan menerima pendapatan dari sektor pajak hotel sebesar Rp220 miliar dan sektor restoran sebanyak Rp300 miliar untuk tahun pajak 2016. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember