BERITA PAJAK HARI INI

Pajak Minus, Sri Mulyani: Banyak Korporasi yang Belum Sepenuhnya Sehat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 April 2021 | 08:02 WIB
Pajak Minus, Sri Mulyani: Banyak Korporasi yang Belum Sepenuhnya Sehat

Ilustrasi. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga akhir Maret 2021 terkontraksi paling dalam dibandingkan dengan kinerja pos pajak yang lain. Kinerja fiskal pada kuartal I menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (23/4/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada kuartal I/2021, realisasi penerimaan pajak masih minus 5,6% dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu. Adapun kinerja penerimaan PPh badan mengalami kontraksi sangat dalam, yakni minus 40,48%.

"Untuk PPh badan, kita akan lihat masih dalam kondisi yang sangat berat. Dibandingkan tahun lalu yang negative growth 13,5%, ini menunjukkan bahwa banyak korporasi di Indonesia yang belum sepenuhnya sehat sehingga pembayaran pajaknya mengalami penurunan," jelasnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani mengatakan kontraksi penerimaan PPh badan tidak hanya disebabkan pelemahan ekonomi akibat pandemi, tetapi juga pemberian insentif pajak yang diperpanjang hingga Juni 2021. Insentif itu berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dan penurunan tarif PPh badan.

Selain mengenai kinerja fiskal, terutama penerimaan pajak, ada pula bahasan tentang respons Sri Mulyani terhadap seruan pajak minimum global yang disampaikan Amerika Serikat (AS). Ada pula bahasan terkait dengan pemanfaatan insentif pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Terdampak Pandemi Covid-19

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, perpanjangan waktu pemberian insentif dilakukan untuk memberi ruang pelaku usaha agar tetap bisa berproduksi di tengah pandemi. Dia menilai dunia usaha mengalami kontraksi sangat berat karena pandemi. Kondisi ini langsung berdampak pada penerimaan PPh badan.

Sri Mulyani menambahkan kontraksi penerimaan PPh badan memang telah terjadi sejak awal tahun lalu, bahkan sebelum pandemi Covid-19. Secara bulanan, penerimaan PPh badan pada Maret 2021 mengalami kontraksi 41,85%, lebih dalam dibandingkan posisi Februari yang minus 31,91%. Namun, realisasi itu masih lebih baik dibandingkan dengan performa pada Januari 2021 yang minus 54,44%. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Sektor Usaha Utama

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penerimaan pajak dari berbagai sektor usaha utama hingga Maret 2021 masih banyak yang minus akibat tekanan pandemi Covid-19. Hanya ada 2 sektor usaha utama yang mencatatkan pertumbuhan positif.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pertama, sektor pertambangan dengan penerimaan pajak hingga akhir Maret 2021 tercatat tumbuh 9,29%. Kedua, sektor informasi dan komunikasi dengan pertumbuhan penerimaan pajak 8,68% hingga akhir Maret 2021.

"Ini menggambarkan pemulihan ekonomi masih sangat dini tapi degupnya mulai terlihat. Kami akan lihat nanti akselerasinya insyaallah pada April," ujarnya. Simak ‘Hanya 2 Sektor Usaha Utama yang Catatkan Penerimaan Pajak Positif’. (DDTCNews)

  • PPh Orang Pribadi

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan PPh orang pribadi hingga akhir Februari 2021 mengalami kontraksi 12,51%. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan masih tumbuh hingga 19,76%.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi turut dipengaruhi pandemi Covid-19. Dia memperkirakan penerimaan PPh orang pribadi masih akan terus bergerak hingga periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak orang pribadi berakhir pada 31 Maret 2021.

"Ini nanti akan kami lihat pada akhir Maret, di mana deadline untuk SPT orang pribadi akan dikumpulkan. Nanti kami akan melihat bagaimana Covid-19 mempengaruhi orang pribadi dari segi membayar pajaknya," katanya. (DDTCNews/Kontan)

  • Pajak Minimum Global

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan dukungannya terhadap seruan AS untuk menerapkan tarif pajak minimum global pada perusahaan multinasional. Menurutnya, kebanyakan negara di dunia menghadapi ancaman erosi basis pajak karena perusahaan multinasional memilih memindahkan kantor pusatnya ke yurisdiksi dengan tarif pajak penghasilan lebih rendah.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

"Kalau tidak secara global, akan ada satu negara atau yurisdiksi yang bisa mengambil advantage dengan tidak mengikuti norma," katanya. (DDTCNews/Kontan)

  • Pemanfaatan Insentif

Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif pajak sepanjang kuartal I/2021 senilai Rp14,95 triliun atau 26% dari total pagu anggaran sejumlah Rp56,72 triliun. Realisasi itu tersebar pada berbagai jenis insentif pajak.

Otoritas menyebut sekitar 286.000 wajib pajak yang mendapatkan manfaat dari insentif pajak pada kuartal I/2021. Angka terbilang besar mengingat jumlah penerima manfaat sepanjang tahun lalu hanya 464.316 wajib pajak. (DDTCNews)

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Modifikasi P3B Lewat MLI

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah menerbitkan 21 surat edaran (SE) dirjen pajak mengenai modifikasi pasal-pasal dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) seiring dengan disepakatinya multilateral instrument on tax treaty (MLI).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan perubahan pasal dalam P3B antara Indonesia dan negara mitra akibat MLI dapat dilihat pada naskah sintesis yang menjadi lampiran masing-masing SE.

"Modifikasi per pasal P3B oleh pasal-pasal MLI bisa lebih mudah dipahami dari naskah sintesis tersebut," ujar Neilmaldrin. (DDTCNews)

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun
  • Simpanan Pemda

Hingga Maret 2021, realisasi belanja APBD hanya sebesar Rp98,9 triliun atau 9,4% dari total belanja APBD yang dianggarkan pada tahun ini. realisasi pendapatan daerah sudah mencapai Rp139,99 triliun atau sudah 14,2% dari target pendapatan APBD secara nasional.

Banyaknya dana yang belum dipakai oleh pemda ini pun tercermin pada simpanan pemerintah daerah di perbankan per Maret 2021. Kementerian Keuangan mencatat simpanan pemda di bank per Maret 2021 sudah mencapai Rp182,33 triliun, tumbuh 11,22% dibandingkan dengan tahun lalu. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 April 2021 | 22:52 WIB

Sangat diharapkan strategi-strategi di atas dapat perlahan memulihkan sektor usaha secara menyeluruh sehingga dapat mewujudkan positive growth penerimaan pajak. Kemudian, pemerintah juga sebaiknya dapat mempertimbangkan untuk meningkatkan deteksi fenomena aggresive tax planning, khususnya di ranah sektor usaha yang tergolong shadow economy, dengan cara memperkuat kinerja audit dan standar pelaporan keuangan.

23 April 2021 | 22:37 WIB

Diharapkan dengan adanya pemberian berbagai macam insentif pajak, perusahaan tidak terlalu terbebani dengan pajak sehingga aktivitas ekonominya yang terdampak akibat pandemi mampu perlahan-lahan pulih. Selain itu, mungkin diperlukan penetapan tarif pajak minimum global bagi perusahaan multinasional agar nantinya perusahaan tersebut tidak melakukan tax avoidance dengan memindahkan penghasilannya ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?