PRANCIS

Pajak Minimum Global, Negosiator Berharap Dukungan China

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Juni 2021 | 19:46 WIB
Pajak Minimum Global, Negosiator Berharap Dukungan China

Ilustrasi. 

PARIS, DDTCNews – Negosiator dari yurisdiksi-yurisdiksi pendukung pengenaan pajak korporasi minimum global terus berupaya mendorong China dan beberapa negara lain untuk memberikan dukungan terhadap rezim pajak baru tersebut.

Berdasarkan pada laporan Financial Times, negara-negara seperti China, India, negara-negara Eropa Timur, dan negara berkembang tidak sepenuhnya mendukung usulan tarif pajak minimum 15% yang disepakati G7. Akibatnya, negosiasi diperkirakan akan diliputi ketidakpastian.

"Saya kira konsensus tidak akan gagal. Memang banyak ketidakpastian, tetapi kita sudah dekat dengan konsensus," ujar salah satu negosiator, dikutip pada Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Menurut para negosiator, saat ini adalah kesempatan terakhir untuk mencapai konsensus. Salah satu negosiator yang mewakili negara di Kawasan Eropa mengatakan bila konsensus tidak tercapai saat ini, semua negara harus memulai ulang negosiasi untuk 20 tahun ke depan.

Untuk saat ini, China dan beberapa negara Eropa Timur tidak sepenuhnya mendukung pajak korporasi minimum global dengan tarif 15%. Hal ini dikarenakan yurisdiksi-yurisdiksi tersebut memberikan insentif pajak yang besar kepada perusahaan manufaktur.

Pajak korporasi yang dikenakan atas sektor manufaktur oleh Pemerintah China dan negara-negara Eropa Timur tercatat lebih rendah dibandingkan dengan kesepakatan G7 sebesar 15%. Oleh karena itu, para perwakilan dari negara-negara yang mendukung tarif minimum 15% sedang mencari cara agar konsensus tetap memberikan manfaat bagi China.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

"Sesungguhnya tidak ada seorangpun yang mengetahui posisi China saat ini. Mereka mengulur-ulur waktu dan membiarkan semua opsi terbuka," ujar salah satu negosiator yang mewakili negara Eropa.

Negara-negara berkembang juga diketahui tidak terlalu puas dengan kesepakatan yang dicapai G7. Menurut beberapa negara berkembang, tarif 15% yang disetujui G7 tidak dapat memberikan tambahan yang signifikan terhadap penerimaan pajak.

Negara yang tergabung dalam G24 bahkan mengancam akan tetap mengenakan pajak digital secara unilateral di luar skema Pillar 1: Unified Approach bila G24 tidak mendapatkan bagian pajak yang signifikan dari rezim hasil konsensus.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Ketidakpuasan negara-negara berkembang ini setidaknya terkonfirmasi oleh pernyataan perwakilan Nigeria di OECD, Mathew Gbonjubola. Dia mengatakan tarif pajak minimum 15% tidak memiliki manfaat yang besar kepada negara-negara Afrika. Skema itu juga kemungkinan besar tidak akan mampu mencegah penggerusan basis pajak yang terjadi di Afrika.

Seperti diketahui, G24 adalah organisasi negara berkembang yang dianggotai oleh negara-negara dari Afrika, Amerika Latin, dan Asia. Negara yang tergabung dalam G24 contohnya antara lain China, India, Brazil, Argentina, Nigeria, Kenya, hingga Afrika Selatan. Adapun Indonesia termasuk salah satu dari 4 observer dalam G24. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi