UU HPP

Pajak Minimum dan GAAR Batal, Menkumham: Demi Jaga Iklim Investasi

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Oktober 2021 | 09:30 WIB
Pajak Minimum dan GAAR Batal, Menkumham: Demi Jaga Iklim Investasi

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengakomodasi rekomendasi DPR yang meminta aturan pajak penghasilan minimum atau alternative minimum tax (AMT) dan general anti avoidance rule (GAAR) tidak dimasukkan ke dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ketentuan terkait dengan AMT dan GAAR batal dicantumkan pada UU HPP. Hal ini dilakukan demi menjaga keberlangsungan usaha dan menjaga kondusifitas iklim investasi.

"Namun, pemerintah tetap akan melakukan langkah-langkah sesuai peraturan yang berlaku dan melalui kerjasama internasional untuk melindungi basis pajak dan kepentingan penerimaan negara dari praktik-praktik penghindaran pajak," katanya, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Yasonna menuturkan UU HPP telah memuat payung hukum baru untuk mengakomodasi kesepakatan internasional yang bertujuan menekan praktik base erosion and profit shifting (BEPS) oleh korporasi multinasional.

Guna menjaga basis pajak, tarif PPh badan yang awalnya diturunkan menjadi 20% pada 2022 juga disepakati tetap sebesar 22% sebagaimana yang berlaku pada tahun lalu dan tahun ini. Langkah ini juga diambil guna menjaga basis pajak dan iklim investasi.

Sebagai catatan, AMT dan GAAR awalnya diusulkan oleh pemerintah pada RUU HPP guna menekan praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak badan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Melalui GAAR, pemerintah akan berwenang melakukan koreksi yang diindikasi dapat mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan aturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.

Terkait dengan AMT, pemerintah berencana mengenakan tarif pajak minimum sebesar 1% atas omzet wajib pajak badan yang melaporkan rugi secara artifisial. Dalam satu dekade ini, wajib pajak yang melaporkan rugi tercatat meningkat pesat.

Kementerian Keuangan mencatat total wajib pajak yang melaporkan kerugian sejak 2015 hingga 2019 mencapai 9.496 wajib pajak, atau naik 83% dibandingkan dengan periode 2012 hingga 2016 sebanyak 5.199 wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra