REGULASI KRIPTO

Pajak Kripto Mau Diatur? Begini Penjelasan Menkeu

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Juni 2021 | 06:01 WIB
Pajak Kripto Mau Diatur? Begini Penjelasan Menkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mulai melirik untuk mengatur kegiatan investasi uang kripto seperti bitcoin dengan menggandeng Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana regulasi investasi uang kripto saat menjawab pertanyaan anggota Komisi XI Andreas Susetyo perihal regulasi tentang investasi uang kripto yang tengah diminati masyarakat.

Dia menuturkan secara prinsip regulasi uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun, opsi pengaturan juga sedang dilihat dari sisi kebijakan fiskal dan moneter.

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

"Kemenkeu dan bank sentral mulai step in. Kita sedang dalam proses diskusi dengan Gubernur BI dan OJK," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Kamis (10/6/2021).

Menkeu memaparkan regulasi baru tentang investasi uang kripto dari kacamata kebijakan fiskal perlu dilakukan dengan cermat. Menurutnya, pemerintah perlu melihat praktik yang sudah diterapkan negara lain terkait dengan investasi uang kripto seperti bitcoin.

Dia menjelaskan kemampuan pemerintah dalam memperkenalkan legislasi terkait kegiatan ekonomi baru seperti uang kripto perlu ditingkatkan. Dengan demikian, aturan pemerintah mampu mengimbangi dinamika ekonomi digital seperti yang berlaku pada komoditas seperti uang kripto.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

"Kecepatan legislasi dan perkembangan teknologi ini perlu disinkronisasi, karena perubahan yang terjadi sangat besar," ungkapnya.

Seperti diketahui, Data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sampai dengan Februari 2021 jumlah investor aset kripto mencapai 4,2 juta orang.

Jumlah tersebut lebih banyak dari data investor yang dihimpun Bursa Efek Indonesia yang hanya 2 juta akun single investor identification (SID). Adapun sampai saat ini setidaknya sudah ada 13 perusahaan yang memperoleh tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto.

Baca Juga:
Di Kabinet Prabowo, Sri Mulyani Bakal Didampingi 3 Wamenkeu

Perusahaan yang sudah terdaftar itu antara lain PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX), PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO), PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX), PT Indonesia Digital Exchange (IDEX) dan PT Pintu Kemana Saja (PINTU).

Selanjutnya, PT Luno Indonesia LTD (LUNO), PT Cipta Koin Digital (KOINKU), PT Tiga Inti Utama, PT Upbit Exchange Indonesia, PT Bursa Cripto Prima, PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT Triniti Investama Berkat dan PT Plutonext Digital Aset. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Juni 2021 | 16:51 WIB

regulasi untuk melegalisasi kripto perlu segera diatur secara moneter sehingga peredarannya tidak ilegal di Indonesia. Dengan demikian, secara aspek fiskal apabila dipajaki tidak lagi mengalami kendala karena aspek legalitas

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN