SOLO, DDTCNews – Kebijakan pengenaan pajak atas rumah kos di Surakarta ternyata disalahgunakan sebagian masyarakat yang menjalankan usaha kos. Para pemilik kos ini berusaha menghindari pajak dengan menggunakan celah aturan yang menetapkan pajak hanya dikenakan pada rumah kos yang memiliki kamar lebih dari 10.
Staf UPTD DPPKAD Kecamatan Jebres, Narso mengatakan berdasarkan data terakhir tahun 2012 di wilayah kerjanya tercatat ada 100 rumah kos, namun dari jumlah tersebut hanya 32 rumah kos yang pemiliknya sudi membayar pajak.
“Lima tahun terahir tidak ada perubahan yang signifikan untuk penambahan jumlah wajib pajaknya (WP). Tetapi kita bisa mengoptimalkan jumlah WP yang ada, ini terbukti dengan terpenuhinya bahkan terlampauinya target penerimaan dari pajak kos,” ujarnya, Kamis (1/9).
Pada tahun 2012, UPTD DPPKAD Jebres ditarget penerimaan pajak kos sebesar Rp16 juta dan tercapai realisasi sebesar Rp20 juta dengan jumlah wajib pajak 32 orang. Sementara, di tahun 2015, jumlah WP naik menjadi 34 orang dengan penetapan target sebesar Rp30,7 juta, namun penerimaan dapat melampaui target sebesar Rp43,7 juta.
Kendati demikian, Narso mengungkapkan tidak semua pemilik kos mau membayar kewajiban pajaknya, meskipun jumlah kamar kos yang dimiliki lebih dari 10 kamar.
“Masyarakat maunya pajak itu didasarkan pada omzet bukan jumlah kamar yang dimiliki. Karena ada yang 10 kamar atau lebih namun tarif sewanya ringan. Sedangkan, ada yang tarifnya berkali-kali lipat justru tidak kena pajak karena kurang dari 10 kamar. Ini jadi penghambat,” katanya.
Tidak hanya itu, regulasi ini juga membentuk perilaku masyarakat untuk sengaja menghindari pajak. Pasalnya, para pemilik rumah kos sengaja membuat rumah kos kurang dari 10 kamar. Ada pula yang sengaja mengurangi jumlah kamar yang semula lebih dari 10 kamar. Selain itu, kebanyakan pemilik rumah berasal dari luar Kota Surakarta, sehingga menyulitkan untuk melakukan pandataan dan pendaftaran wajib pajak.
Secara terpisah, Kepala DPPKAD Kota Surakarta Budi Yulistianto mengatakan, penarikan pajak rumah kos didasarkan atas Pasal 7 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2011 tentang pajak daerah. Dalam aturan tersebut tidak semua rumah kos akan dikenakan pajak, namun hanya rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 saja yang terkena pajak.
“Untuk tarifnya itu sudah diatur dalam Perda tersebut, di mana rumah kos yang lebih dari 10 kamar berlaku tarif pajak hotel lainnya yang ditetapkan sebesar 5%,” pungkasnya.
Budi menjelaskan pendekatan yang dilakukan untuk mendapat wajib pajak baru salah satunya berdasar pada pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Nanti akan dicek jika ada 10 kamar atau lebih maka di daftar menjadiWP. Tapi kalau tidak ada 10 kamar ya kita tidak bisa apa-apa,” jelasnya seperti dikutip dalam joglosemar.co. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.