KOTA SURAKARTA

Pajak Kos Dihindari, Target Tetap Terpenuhi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2016 | 18:01 WIB
Pajak Kos Dihindari, Target Tetap Terpenuhi

SOLO, DDTCNews – Kebijakan pengenaan pajak atas rumah kos di Surakarta ternyata disalahgunakan sebagian masyarakat yang menjalankan usaha kos. Para pemilik kos ini berusaha menghindari pajak dengan menggunakan celah aturan yang menetapkan pajak hanya dikenakan pada rumah kos yang memiliki kamar lebih dari 10.

Staf UPTD DPPKAD Kecamatan Jebres, Narso mengatakan berdasarkan data terakhir tahun 2012 di wilayah kerjanya tercatat ada 100 rumah kos, namun dari jumlah tersebut hanya 32 rumah kos yang pemiliknya sudi membayar pajak.

“Lima tahun terahir tidak ada perubahan yang signifikan untuk penambahan jumlah wajib pajaknya (WP). Tetapi kita bisa mengoptimalkan jumlah WP yang ada, ini terbukti dengan terpenuhinya bahkan terlampauinya target penerimaan dari pajak kos,” ujarnya, Kamis (1/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pada tahun 2012, UPTD DPPKAD Jebres ditarget penerimaan pajak kos sebesar Rp16 juta dan tercapai realisasi sebesar Rp20 juta dengan jumlah wajib pajak 32 orang. Sementara, di tahun 2015, jumlah WP naik menjadi 34 orang dengan penetapan target sebesar Rp30,7 juta, namun penerimaan dapat melampaui target sebesar Rp43,7 juta.

Kendati demikian, Narso mengungkapkan tidak semua pemilik kos mau membayar kewajiban pajaknya, meskipun jumlah kamar kos yang dimiliki lebih dari 10 kamar.

“Masyarakat maunya pajak itu didasarkan pada omzet bukan jumlah kamar yang dimiliki. Karena ada yang 10 kamar atau lebih namun tarif sewanya ringan. Sedangkan, ada yang tarifnya berkali-kali lipat justru tidak kena pajak karena kurang dari 10 kamar. Ini jadi penghambat,” katanya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Tidak hanya itu, regulasi ini juga membentuk perilaku masyarakat untuk sengaja menghindari pajak. Pasalnya, para pemilik rumah kos sengaja membuat rumah kos kurang dari 10 kamar. Ada pula yang sengaja mengurangi jumlah kamar yang semula lebih dari 10 kamar. Selain itu, kebanyakan pemilik rumah berasal dari luar Kota Surakarta, sehingga menyulitkan untuk melakukan pandataan dan pendaftaran wajib pajak.

Secara terpisah, Kepala DPPKAD Kota Surakarta Budi Yulistianto mengatakan, penarikan pajak rumah kos didasarkan atas Pasal 7 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2011 tentang pajak daerah. Dalam aturan tersebut tidak semua rumah kos akan dikenakan pajak, namun hanya rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 saja yang terkena pajak.

“Untuk tarifnya itu sudah diatur dalam Perda tersebut, di mana rumah kos yang lebih dari 10 kamar berlaku tarif pajak hotel lainnya yang ditetapkan sebesar 5%,” pungkasnya.

Budi menjelaskan pendekatan yang dilakukan untuk mendapat wajib pajak baru salah satunya berdasar pada pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Nanti akan dicek jika ada 10 kamar atau lebih maka di daftar menjadiWP. Tapi kalau tidak ada 10 kamar ya kita tidak bisa apa-apa,” jelasnya seperti dikutip dalam joglosemar.co. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN