PROVINSI DI YOGYAKARTA

Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran Tak Kena Denda

Dian Kurniati | Sabtu, 22 April 2023 | 10:30 WIB
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran Tak Kena Denda

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Kantor Samsat Kota Yogyakarta, DIY mengumumkan pelayanan akan tutup ketika libur dan cuti bersama Lebaran pada 19-25 April 2023.

Kantor Samsat menyatakan tidak dapat melayani masyarakat yang ingin membayar pajak pada momen libur dan cuti bersama Lebaran. Meski demikian, pajak kendaraan bermotor (PKB) yang jatuh temponya bertepatan dengan periode libur dan cuti Lebaran tersebut akan terbebas dari denda.

"PKB dan BBNKB yang jatuh tempo tanggal 17 April 2023 sampai dengan 25 April 2023 akan dilayani tanggal 26 April 2023 sampai dengan 29 April 2023 tanpa dikenakan denda," bunyi pengumuman yang disampaikan akun Instagram @samsatjogjakarta, dikutip pada Sabtu (22/4/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dalam berbagai kesempatan, Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta kerap mengingatkan masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan bermotor. Masyarakat disarankan segera membayar pajak agar terhindar dari penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Ketentuan tersebut sudah berlaku pada tahun ini.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus juga tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong. Ketika kendaraan telah berstatus bodong, artinya sudah dilarang dioperasikan di jalan umum.

Selain pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), Samsat Yogyakarta juga mengumumkan relaksasi pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) ketika libur Lebaran. SWDKLLJ yang jatuh tempo pada 19-25 April 2023 akan dilayani pada 26 April 2023 tanpa dikenakan denda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN