PROVINSI DI YOGYAKARTA

Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran Tak Kena Denda

Dian Kurniati | Sabtu, 22 April 2023 | 10:30 WIB
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran Tak Kena Denda

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Kantor Samsat Kota Yogyakarta, DIY mengumumkan pelayanan akan tutup ketika libur dan cuti bersama Lebaran pada 19-25 April 2023.

Kantor Samsat menyatakan tidak dapat melayani masyarakat yang ingin membayar pajak pada momen libur dan cuti bersama Lebaran. Meski demikian, pajak kendaraan bermotor (PKB) yang jatuh temponya bertepatan dengan periode libur dan cuti Lebaran tersebut akan terbebas dari denda.

"PKB dan BBNKB yang jatuh tempo tanggal 17 April 2023 sampai dengan 25 April 2023 akan dilayani tanggal 26 April 2023 sampai dengan 29 April 2023 tanpa dikenakan denda," bunyi pengumuman yang disampaikan akun Instagram @samsatjogjakarta, dikutip pada Sabtu (22/4/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dalam berbagai kesempatan, Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta kerap mengingatkan masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan bermotor. Masyarakat disarankan segera membayar pajak agar terhindar dari penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Ketentuan tersebut sudah berlaku pada tahun ini.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus juga tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong. Ketika kendaraan telah berstatus bodong, artinya sudah dilarang dioperasikan di jalan umum.

Selain pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), Samsat Yogyakarta juga mengumumkan relaksasi pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) ketika libur Lebaran. SWDKLLJ yang jatuh tempo pada 19-25 April 2023 akan dilayani pada 26 April 2023 tanpa dikenakan denda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?