PROVINSI DI YOGYAKARTA

Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran Tak Kena Denda

Dian Kurniati | Sabtu, 22 April 2023 | 10:30 WIB
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran Tak Kena Denda

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Kantor Samsat Kota Yogyakarta, DIY mengumumkan pelayanan akan tutup ketika libur dan cuti bersama Lebaran pada 19-25 April 2023.

Kantor Samsat menyatakan tidak dapat melayani masyarakat yang ingin membayar pajak pada momen libur dan cuti bersama Lebaran. Meski demikian, pajak kendaraan bermotor (PKB) yang jatuh temponya bertepatan dengan periode libur dan cuti Lebaran tersebut akan terbebas dari denda.

"PKB dan BBNKB yang jatuh tempo tanggal 17 April 2023 sampai dengan 25 April 2023 akan dilayani tanggal 26 April 2023 sampai dengan 29 April 2023 tanpa dikenakan denda," bunyi pengumuman yang disampaikan akun Instagram @samsatjogjakarta, dikutip pada Sabtu (22/4/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Dalam berbagai kesempatan, Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta kerap mengingatkan masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan bermotor. Masyarakat disarankan segera membayar pajak agar terhindar dari penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Ketentuan tersebut sudah berlaku pada tahun ini.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus juga tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong. Ketika kendaraan telah berstatus bodong, artinya sudah dilarang dioperasikan di jalan umum.

Selain pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), Samsat Yogyakarta juga mengumumkan relaksasi pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) ketika libur Lebaran. SWDKLLJ yang jatuh tempo pada 19-25 April 2023 akan dilayani pada 26 April 2023 tanpa dikenakan denda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP