Razia pajak kendaraan di Pekanbaru. (Foto: Tribun Pekanbaru/ Aan Ramdhani)
PEKANBARU, DDTCNews –Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, bersama Kepolisian Lalulintas Polda Riau, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Riau menggelar razia penertiban pajak kendaraan bermotor di Kota Pekanbaru, Riau.
Operasi gabungan penertiban pajak ini dimulai 4 Oktober 2018 hingga paruh Desember 2018. Dalam operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor pada hari pertama ini cukup banyak pengendara yang terjaring. Bahkan, ada yang menunggak pajak hingga 6 tahun.
“Operasi penertiban ini sebagai langkah kita dalam mendongkrak pendapatan daerah, terutama dari pajak kendaraan bermotor,” jelas Kabid Pajak Bapenda Riau Ispan Syahputra Hasibuan, Kamis (4/10/2018) di Pekanbaru, Riau.
Ispan menambahkan, bagi para pengendara yang terjaring dalam operasi ini, dipersilahkan langsung melakukan pembayaran pajak melalui samsat keliling yang sudah disiapkan di lokasi operasi gabungan tersebut berikut dengan denda keterlambatan pembayaran pajak.
“Kalau kedapatan ada pengendara yang nunggak pajak, akan kita arahkan langsung. Tapi, kalau belum ada uang kita daftarkan saja dulu. Kemudian kita beri waktu 3 hari kepada yang bersangkutan. untuk membayar pajak di UPT atau pelayanan samsat kita,” katanya.
Untuk di Pekanbaru akan ada 8 titik pelaksanaan operasi penertiban pajak dan di luar Pekanbaru ada 4 titik. “Pelaksanaannya tidak setiap hari tapi akan di evaluasi mulai hari ini. Titiknya juga kita akan berpindah-pindah,” katanya seperti dilansir pekanbaru.tribunnews.com.
Ispan juga mengajak kepada seluruh wajib pajak untuk membayarkan pajak tepat pada waktunya supaya tidak terkena sanksi denda. Sementara itu, hingga saat ini menurutnya belum ada kebijakan untuk keringanan pembayaran denda tunggakan pajak atau pemutihan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.