PROVINSI RIAU

Pajak Kendaraan Dioperasi, Ada yang Menunggak 6 Tahun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Oktober 2018 | 15:09 WIB
Pajak Kendaraan Dioperasi, Ada yang Menunggak 6 Tahun

Razia pajak kendaraan di Pekanbaru. (Foto: Tribun Pekanbaru/ Aan Ramdhani)

PEKANBARU, DDTCNews –Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, bersama Kepolisian Lalulintas Polda Riau, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Riau menggelar razia penertiban pajak kendaraan bermotor di Kota Pekanbaru, Riau.

Operasi gabungan penertiban pajak ini dimulai 4 Oktober 2018 hingga paruh Desember 2018. Dalam operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor pada hari pertama ini cukup banyak pengendara yang terjaring. Bahkan, ada yang menunggak pajak hingga 6 tahun.

“Operasi penertiban ini sebagai langkah kita dalam mendongkrak pendapatan daerah, terutama dari pajak kendaraan bermotor,” jelas Kabid Pajak Bapenda Riau Ispan Syahputra Hasibuan, Kamis (4/10/2018) di Pekanbaru, Riau.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Ispan menambahkan, bagi para pengendara yang terjaring dalam operasi ini, dipersilahkan langsung melakukan pembayaran pajak melalui samsat keliling yang sudah disiapkan di lokasi operasi gabungan tersebut berikut dengan denda keterlambatan pembayaran pajak.

“Kalau kedapatan ada pengendara yang nunggak pajak, akan kita arahkan langsung. Tapi, kalau belum ada uang kita daftarkan saja dulu. Kemudian kita beri waktu 3 hari kepada yang bersangkutan. untuk membayar pajak di UPT atau pelayanan samsat kita,” katanya.

Untuk di Pekanbaru akan ada 8 titik pelaksanaan operasi penertiban pajak dan di luar Pekanbaru ada 4 titik. “Pelaksanaannya tidak setiap hari tapi akan di evaluasi mulai hari ini. Titiknya juga kita akan berpindah-pindah,” katanya seperti dilansir pekanbaru.tribunnews.com.

Ispan juga mengajak kepada seluruh wajib pajak untuk membayarkan pajak tepat pada waktunya supaya tidak terkena sanksi denda. Sementara itu, hingga saat ini menurutnya belum ada kebijakan untuk keringanan pembayaran denda tunggakan pajak atau pemutihan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru