PROVINSI RIAU

Pajak Kendaraan Dioperasi, Ada yang Menunggak 6 Tahun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Oktober 2018 | 15:09 WIB
Pajak Kendaraan Dioperasi, Ada yang Menunggak 6 Tahun

Razia pajak kendaraan di Pekanbaru. (Foto: Tribun Pekanbaru/ Aan Ramdhani)

PEKANBARU, DDTCNews –Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, bersama Kepolisian Lalulintas Polda Riau, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Riau menggelar razia penertiban pajak kendaraan bermotor di Kota Pekanbaru, Riau.

Operasi gabungan penertiban pajak ini dimulai 4 Oktober 2018 hingga paruh Desember 2018. Dalam operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor pada hari pertama ini cukup banyak pengendara yang terjaring. Bahkan, ada yang menunggak pajak hingga 6 tahun.

“Operasi penertiban ini sebagai langkah kita dalam mendongkrak pendapatan daerah, terutama dari pajak kendaraan bermotor,” jelas Kabid Pajak Bapenda Riau Ispan Syahputra Hasibuan, Kamis (4/10/2018) di Pekanbaru, Riau.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Ispan menambahkan, bagi para pengendara yang terjaring dalam operasi ini, dipersilahkan langsung melakukan pembayaran pajak melalui samsat keliling yang sudah disiapkan di lokasi operasi gabungan tersebut berikut dengan denda keterlambatan pembayaran pajak.

“Kalau kedapatan ada pengendara yang nunggak pajak, akan kita arahkan langsung. Tapi, kalau belum ada uang kita daftarkan saja dulu. Kemudian kita beri waktu 3 hari kepada yang bersangkutan. untuk membayar pajak di UPT atau pelayanan samsat kita,” katanya.

Untuk di Pekanbaru akan ada 8 titik pelaksanaan operasi penertiban pajak dan di luar Pekanbaru ada 4 titik. “Pelaksanaannya tidak setiap hari tapi akan di evaluasi mulai hari ini. Titiknya juga kita akan berpindah-pindah,” katanya seperti dilansir pekanbaru.tribunnews.com.

Ispan juga mengajak kepada seluruh wajib pajak untuk membayarkan pajak tepat pada waktunya supaya tidak terkena sanksi denda. Sementara itu, hingga saat ini menurutnya belum ada kebijakan untuk keringanan pembayaran denda tunggakan pajak atau pemutihan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi