PROVINSI RIAU

Pajak Kendaraan Dioperasi, Ada yang Menunggak 6 Tahun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Oktober 2018 | 15:09 WIB
Pajak Kendaraan Dioperasi, Ada yang Menunggak 6 Tahun

Razia pajak kendaraan di Pekanbaru. (Foto: Tribun Pekanbaru/ Aan Ramdhani)

PEKANBARU, DDTCNews –Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, bersama Kepolisian Lalulintas Polda Riau, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Riau menggelar razia penertiban pajak kendaraan bermotor di Kota Pekanbaru, Riau.

Operasi gabungan penertiban pajak ini dimulai 4 Oktober 2018 hingga paruh Desember 2018. Dalam operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor pada hari pertama ini cukup banyak pengendara yang terjaring. Bahkan, ada yang menunggak pajak hingga 6 tahun.

“Operasi penertiban ini sebagai langkah kita dalam mendongkrak pendapatan daerah, terutama dari pajak kendaraan bermotor,” jelas Kabid Pajak Bapenda Riau Ispan Syahputra Hasibuan, Kamis (4/10/2018) di Pekanbaru, Riau.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ispan menambahkan, bagi para pengendara yang terjaring dalam operasi ini, dipersilahkan langsung melakukan pembayaran pajak melalui samsat keliling yang sudah disiapkan di lokasi operasi gabungan tersebut berikut dengan denda keterlambatan pembayaran pajak.

“Kalau kedapatan ada pengendara yang nunggak pajak, akan kita arahkan langsung. Tapi, kalau belum ada uang kita daftarkan saja dulu. Kemudian kita beri waktu 3 hari kepada yang bersangkutan. untuk membayar pajak di UPT atau pelayanan samsat kita,” katanya.

Untuk di Pekanbaru akan ada 8 titik pelaksanaan operasi penertiban pajak dan di luar Pekanbaru ada 4 titik. “Pelaksanaannya tidak setiap hari tapi akan di evaluasi mulai hari ini. Titiknya juga kita akan berpindah-pindah,” katanya seperti dilansir pekanbaru.tribunnews.com.

Ispan juga mengajak kepada seluruh wajib pajak untuk membayarkan pajak tepat pada waktunya supaya tidak terkena sanksi denda. Sementara itu, hingga saat ini menurutnya belum ada kebijakan untuk keringanan pembayaran denda tunggakan pajak atau pemutihan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN