IBU KOTA NEGARA (IKN) NUSANTARA

Pajak Kendaraan di IKN Ditetapkan Maksimal 2% & Progresif Hingga 10%

Muhamad Wildan | Senin, 09 Mei 2022 | 12:00 WIB
Pajak Kendaraan di IKN Ditetapkan Maksimal 2% & Progresif Hingga 10%

Pekerja menyelesaikan pembuatan prasasti bergambar peta Indonesia di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ditetapkan maksimal sebesar 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama dan maksimal 10% untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Tarif PKB tersebut ditetapkan mengingat IKN adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"PKB ... mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah," bunyi Pasal 44 PP 17/2022, dikutip Senin (9/5/2022).

Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Bagi pemerintahan daerah setingkat provinsi yang terbagi dalam daerah kabupaten/kota, tarif PKB adalah maksimal sebesar 1,2% untuk kepemilikan pertama dan maksimal 6% untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Meski tarif maksimal PKB di IKN lebih tinggi dibandingkan dengan tarif maksimal di provinsi-provinsi lainnya, perlu dicatat bahwa Otorita IKN tidak memiliki kewenangan untuk mengenakan opsen atas PKB.

Dengan demikian, tarif PKB di IKN sudah setara dengan PKB dan opsen di provinsi-provinsi lain yang nantinya dikenakan berdasarkan UU HKPD. Adapun tarif opsen PKB berdasarkan UU HKPD adalah sebesar 66% dari besaran PKB yang terutang.

Baca Juga:
Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Untuk diketahui, pajak khusus IKN yang terdapat pada PP 17/2022 adalah pajak-pajak yang sudah banyak ditetapkan di berbagai daerah dan tercantum pada UU HKPD.

Pajak yang dimaksud antara lain PKB, BBNKB, PAB, PBBKB, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak reklame, PBB, BPHTB, PBJT, pajak air tanah, pajak MBLB, dan pajak sarang burung walet. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember, Manfaatkan!

Senin, 02 Desember 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Tutup Tahun, Pemprov Kaltim Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?