RUSIA

Pajak Karbon Uni Eropa Disebut Tidak Sesuai Aturan WTO

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Agustus 2020 | 09:33 WIB
Pajak Karbon Uni Eropa Disebut Tidak Sesuai Aturan WTO

Ilustrasi. (DDTCNews)

MOSCOW, DDTCNews—Pemerintah Rusia mengkhawatirkan rencana pajak karbon lintas batas yang akan diterapkan Uni Eropa per 1 Januari 2021 tidak sejalan dengan aturan World Trade Organisation (WTO).

Menteri Pembangunan Ekonomi Rusia Maxim Reshetnikov mengatakan pemerintah Rusia prihatin dengan upaya Uni Eropa terkait perubahan iklim justru menimbulkan hambatan baru dalam perdagangan internasional.

"Kami melihat bahaya dalam hal ini (pajak karbon lintas negara). Inisiatif Uni Eropa untuk menciptakan mekanisme baru terkait emisi karbon pada dasarnya merupakan pungutan baru," katanya dikutip Selasa (4/8/2020).

Baca Juga:
Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Reshetnikov menuturkan WTO saat ini masih merumuskan kebijakan perihal antidumping dalam kerangka perubahan iklim global. Bila Uni Eropa meneruskan kebijakan pajak karbon, ia khawatir akan ada beban tambahan yang besar bagi impor barang yang diproduksi dengan cara yang tidak berkelanjutan.

Apalagi, Rusia saat ini merupakan penghasil emisi gas rumah kaca terbesar keempat di dunia. Oleh karena itu, bila pajak pajak karbon diterapkan bakal berdampak besar terhadap ekspor Rusia ke pasar Eropa.

"Penting bagi kami semua tindakan yang diadopsi untuk memajukan agenda lingkungan hidup sepenuhnya mematuhi aturan WTO. Sayang, mekanisme yang diusulkan beberapa rekan kami saat ini justru bertentangan," tutur Reshetnikov.

Baca Juga:
Bukan Warga Uni Eropa, Rumah yang Dibeli di Negara Ini Kena Pajak 100%

Dilansir Climate Change News, rencana pajak karbon Uni Eropa ini untuk mengkompensasi biaya stimulus ekonomi sebesar €750 miliar. Potensi penerimaan dari pajak karbon lintas batas diprediksi €5 miliar-€14 miliar per tahun.

Rencana pajak karbon sebenarnya sudah membuat gusar pelaku usaha Rusia. Pasalnya, bila teralisasi maka pengusaha Rusia akan membayar tagihan pajak hingga €5 miliar per tahun atau setara dengan Rp81 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP