RUSIA

Pajak Karbon Uni Eropa Disebut Tidak Sesuai Aturan WTO

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Agustus 2020 | 09:33 WIB
Pajak Karbon Uni Eropa Disebut Tidak Sesuai Aturan WTO

Ilustrasi. (DDTCNews)

MOSCOW, DDTCNews—Pemerintah Rusia mengkhawatirkan rencana pajak karbon lintas batas yang akan diterapkan Uni Eropa per 1 Januari 2021 tidak sejalan dengan aturan World Trade Organisation (WTO).

Menteri Pembangunan Ekonomi Rusia Maxim Reshetnikov mengatakan pemerintah Rusia prihatin dengan upaya Uni Eropa terkait perubahan iklim justru menimbulkan hambatan baru dalam perdagangan internasional.

"Kami melihat bahaya dalam hal ini (pajak karbon lintas negara). Inisiatif Uni Eropa untuk menciptakan mekanisme baru terkait emisi karbon pada dasarnya merupakan pungutan baru," katanya dikutip Selasa (4/8/2020).

Baca Juga:
Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Reshetnikov menuturkan WTO saat ini masih merumuskan kebijakan perihal antidumping dalam kerangka perubahan iklim global. Bila Uni Eropa meneruskan kebijakan pajak karbon, ia khawatir akan ada beban tambahan yang besar bagi impor barang yang diproduksi dengan cara yang tidak berkelanjutan.

Apalagi, Rusia saat ini merupakan penghasil emisi gas rumah kaca terbesar keempat di dunia. Oleh karena itu, bila pajak pajak karbon diterapkan bakal berdampak besar terhadap ekspor Rusia ke pasar Eropa.

"Penting bagi kami semua tindakan yang diadopsi untuk memajukan agenda lingkungan hidup sepenuhnya mematuhi aturan WTO. Sayang, mekanisme yang diusulkan beberapa rekan kami saat ini justru bertentangan," tutur Reshetnikov.

Baca Juga:
Mendorong Penerapan Paket Kebijakan Pajak Hijau

Dilansir Climate Change News, rencana pajak karbon Uni Eropa ini untuk mengkompensasi biaya stimulus ekonomi sebesar €750 miliar. Potensi penerimaan dari pajak karbon lintas batas diprediksi €5 miliar-€14 miliar per tahun.

Rencana pajak karbon sebenarnya sudah membuat gusar pelaku usaha Rusia. Pasalnya, bila teralisasi maka pengusaha Rusia akan membayar tagihan pajak hingga €5 miliar per tahun atau setara dengan Rp81 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN