RUSIA

Pajak Karbon Uni Eropa Disebut Tidak Sesuai Aturan WTO

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Agustus 2020 | 09:33 WIB
Pajak Karbon Uni Eropa Disebut Tidak Sesuai Aturan WTO

Ilustrasi. (DDTCNews)

MOSCOW, DDTCNews—Pemerintah Rusia mengkhawatirkan rencana pajak karbon lintas batas yang akan diterapkan Uni Eropa per 1 Januari 2021 tidak sejalan dengan aturan World Trade Organisation (WTO).

Menteri Pembangunan Ekonomi Rusia Maxim Reshetnikov mengatakan pemerintah Rusia prihatin dengan upaya Uni Eropa terkait perubahan iklim justru menimbulkan hambatan baru dalam perdagangan internasional.

"Kami melihat bahaya dalam hal ini (pajak karbon lintas negara). Inisiatif Uni Eropa untuk menciptakan mekanisme baru terkait emisi karbon pada dasarnya merupakan pungutan baru," katanya dikutip Selasa (4/8/2020).

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

Reshetnikov menuturkan WTO saat ini masih merumuskan kebijakan perihal antidumping dalam kerangka perubahan iklim global. Bila Uni Eropa meneruskan kebijakan pajak karbon, ia khawatir akan ada beban tambahan yang besar bagi impor barang yang diproduksi dengan cara yang tidak berkelanjutan.

Apalagi, Rusia saat ini merupakan penghasil emisi gas rumah kaca terbesar keempat di dunia. Oleh karena itu, bila pajak pajak karbon diterapkan bakal berdampak besar terhadap ekspor Rusia ke pasar Eropa.

"Penting bagi kami semua tindakan yang diadopsi untuk memajukan agenda lingkungan hidup sepenuhnya mematuhi aturan WTO. Sayang, mekanisme yang diusulkan beberapa rekan kami saat ini justru bertentangan," tutur Reshetnikov.

Baca Juga:
Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

Dilansir Climate Change News, rencana pajak karbon Uni Eropa ini untuk mengkompensasi biaya stimulus ekonomi sebesar €750 miliar. Potensi penerimaan dari pajak karbon lintas batas diprediksi €5 miliar-€14 miliar per tahun.

Rencana pajak karbon sebenarnya sudah membuat gusar pelaku usaha Rusia. Pasalnya, bila teralisasi maka pengusaha Rusia akan membayar tagihan pajak hingga €5 miliar per tahun atau setara dengan Rp81 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra