KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Bisa Jadi Insentif dan Disinsentif untuk Pelaku Usaha

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 September 2021 | 08:30 WIB
Pajak Karbon Bisa Jadi Insentif dan Disinsentif untuk Pelaku Usaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menilai kebijakan pajak karbon menjadi insentif bagi pengembangan sumber energi terbarukan, tetapi menjadi disinsentif bagi pelaku ekonomi yang berbasis energi fosil.

Ketua Umum METI Surya Darma Surya menjelaskan penerapan pajak karbon ibarat dua sisi mata uang bagi pelaku ekonomi di Indonesia. Kebijakan tersebut menjadi insentif bagi pengembangan energi terbarukan, tetapi menjadi disinsentif pengguna energi fosil.

"Ini pajak atas kegiatan ekonomi yang menciptakan eksternalitas negatif yang bisa menjadi insentif dan disinsentif. Namun yang pasti akan menguntungkan bagi yang menggunakan energi terbarukan," katanya dikutip pada Minggu (12/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Surya menjelaskan pajak karbon memberikan manfaat ganda bagi pemerintah. Pertama, tambahan penerimaan dengan adanya jenis pajak baru yang diperkenalkan. Kedua, menjadi instrumen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Namun, terdapat tantangan besar bagi pelaku usaha yang masih bergantung pada sumber energi fosil dalam melakukan aktivitas produksi. Terlebih pandemi Covid-19 masih memberikan tekanan pada proses pemulihan kegiatan bisnis pada tahun ini.

Untuk itu, pemerintah perlu berhitung keras mengenai dampak penerapan pajak baru pada periode pemulihan ekonomi. "Masalahnya adalah akan membebani bagi para pengusaha apalagi pada saat kondisi seperti sekarang ini, ekonomi tertekan karena Covid-19," tuturnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Surya menambahkan dampak negatif pajak karbon diproyeksikan hanya berlaku pada jangka pendek. Menurutnya, pajak karbon juga dapat mempercepat transisi penggunaan sumber energi bagi pelaku usaha dan masyarakat.

"Pertumbuhan penggunaan energi terbarukan pasti akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang lebih baik termasuk perluasan kesempatan kerja. Hal ini yang harus dibaca secara komprehensif, jangan membaca secara parsial," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2021 | 09:08 WIB

Pajak karbon harus dikaji karena banyak jumlah industri yang akan terdampak. Namun, sebenernya melihat resiko global isu lingkungan ini menjadi tertinggi kedua. Maka kebijakan pajak dapat menjadi alternatif untuk mengurangi hal tersebut sehingga "memaksa" industri untuk memanfaatkan teknologi hijau

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN