KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Bisa Jadi Insentif dan Disinsentif untuk Pelaku Usaha

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 September 2021 | 08:30 WIB
Pajak Karbon Bisa Jadi Insentif dan Disinsentif untuk Pelaku Usaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menilai kebijakan pajak karbon menjadi insentif bagi pengembangan sumber energi terbarukan, tetapi menjadi disinsentif bagi pelaku ekonomi yang berbasis energi fosil.

Ketua Umum METI Surya Darma Surya menjelaskan penerapan pajak karbon ibarat dua sisi mata uang bagi pelaku ekonomi di Indonesia. Kebijakan tersebut menjadi insentif bagi pengembangan energi terbarukan, tetapi menjadi disinsentif pengguna energi fosil.

"Ini pajak atas kegiatan ekonomi yang menciptakan eksternalitas negatif yang bisa menjadi insentif dan disinsentif. Namun yang pasti akan menguntungkan bagi yang menggunakan energi terbarukan," katanya dikutip pada Minggu (12/9/2021).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Surya menjelaskan pajak karbon memberikan manfaat ganda bagi pemerintah. Pertama, tambahan penerimaan dengan adanya jenis pajak baru yang diperkenalkan. Kedua, menjadi instrumen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Namun, terdapat tantangan besar bagi pelaku usaha yang masih bergantung pada sumber energi fosil dalam melakukan aktivitas produksi. Terlebih pandemi Covid-19 masih memberikan tekanan pada proses pemulihan kegiatan bisnis pada tahun ini.

Untuk itu, pemerintah perlu berhitung keras mengenai dampak penerapan pajak baru pada periode pemulihan ekonomi. "Masalahnya adalah akan membebani bagi para pengusaha apalagi pada saat kondisi seperti sekarang ini, ekonomi tertekan karena Covid-19," tuturnya.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Surya menambahkan dampak negatif pajak karbon diproyeksikan hanya berlaku pada jangka pendek. Menurutnya, pajak karbon juga dapat mempercepat transisi penggunaan sumber energi bagi pelaku usaha dan masyarakat.

"Pertumbuhan penggunaan energi terbarukan pasti akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang lebih baik termasuk perluasan kesempatan kerja. Hal ini yang harus dibaca secara komprehensif, jangan membaca secara parsial," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2021 | 09:08 WIB

Pajak karbon harus dikaji karena banyak jumlah industri yang akan terdampak. Namun, sebenernya melihat resiko global isu lingkungan ini menjadi tertinggi kedua. Maka kebijakan pajak dapat menjadi alternatif untuk mengurangi hal tersebut sehingga "memaksa" industri untuk memanfaatkan teknologi hijau

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi