KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Bisa Jadi Insentif dan Disinsentif untuk Pelaku Usaha

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 September 2021 | 08:30 WIB
Pajak Karbon Bisa Jadi Insentif dan Disinsentif untuk Pelaku Usaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menilai kebijakan pajak karbon menjadi insentif bagi pengembangan sumber energi terbarukan, tetapi menjadi disinsentif bagi pelaku ekonomi yang berbasis energi fosil.

Ketua Umum METI Surya Darma Surya menjelaskan penerapan pajak karbon ibarat dua sisi mata uang bagi pelaku ekonomi di Indonesia. Kebijakan tersebut menjadi insentif bagi pengembangan energi terbarukan, tetapi menjadi disinsentif pengguna energi fosil.

"Ini pajak atas kegiatan ekonomi yang menciptakan eksternalitas negatif yang bisa menjadi insentif dan disinsentif. Namun yang pasti akan menguntungkan bagi yang menggunakan energi terbarukan," katanya dikutip pada Minggu (12/9/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Surya menjelaskan pajak karbon memberikan manfaat ganda bagi pemerintah. Pertama, tambahan penerimaan dengan adanya jenis pajak baru yang diperkenalkan. Kedua, menjadi instrumen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Namun, terdapat tantangan besar bagi pelaku usaha yang masih bergantung pada sumber energi fosil dalam melakukan aktivitas produksi. Terlebih pandemi Covid-19 masih memberikan tekanan pada proses pemulihan kegiatan bisnis pada tahun ini.

Untuk itu, pemerintah perlu berhitung keras mengenai dampak penerapan pajak baru pada periode pemulihan ekonomi. "Masalahnya adalah akan membebani bagi para pengusaha apalagi pada saat kondisi seperti sekarang ini, ekonomi tertekan karena Covid-19," tuturnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Surya menambahkan dampak negatif pajak karbon diproyeksikan hanya berlaku pada jangka pendek. Menurutnya, pajak karbon juga dapat mempercepat transisi penggunaan sumber energi bagi pelaku usaha dan masyarakat.

"Pertumbuhan penggunaan energi terbarukan pasti akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang lebih baik termasuk perluasan kesempatan kerja. Hal ini yang harus dibaca secara komprehensif, jangan membaca secara parsial," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2021 | 09:08 WIB

Pajak karbon harus dikaji karena banyak jumlah industri yang akan terdampak. Namun, sebenernya melihat resiko global isu lingkungan ini menjadi tertinggi kedua. Maka kebijakan pajak dapat menjadi alternatif untuk mengurangi hal tersebut sehingga "memaksa" industri untuk memanfaatkan teknologi hijau

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak