Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menilai kebijakan pajak karbon menjadi insentif bagi pengembangan sumber energi terbarukan, tetapi menjadi disinsentif bagi pelaku ekonomi yang berbasis energi fosil.
Ketua Umum METI Surya Darma Surya menjelaskan penerapan pajak karbon ibarat dua sisi mata uang bagi pelaku ekonomi di Indonesia. Kebijakan tersebut menjadi insentif bagi pengembangan energi terbarukan, tetapi menjadi disinsentif pengguna energi fosil.
"Ini pajak atas kegiatan ekonomi yang menciptakan eksternalitas negatif yang bisa menjadi insentif dan disinsentif. Namun yang pasti akan menguntungkan bagi yang menggunakan energi terbarukan," katanya dikutip pada Minggu (12/9/2021).
Surya menjelaskan pajak karbon memberikan manfaat ganda bagi pemerintah. Pertama, tambahan penerimaan dengan adanya jenis pajak baru yang diperkenalkan. Kedua, menjadi instrumen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Namun, terdapat tantangan besar bagi pelaku usaha yang masih bergantung pada sumber energi fosil dalam melakukan aktivitas produksi. Terlebih pandemi Covid-19 masih memberikan tekanan pada proses pemulihan kegiatan bisnis pada tahun ini.
Untuk itu, pemerintah perlu berhitung keras mengenai dampak penerapan pajak baru pada periode pemulihan ekonomi. "Masalahnya adalah akan membebani bagi para pengusaha apalagi pada saat kondisi seperti sekarang ini, ekonomi tertekan karena Covid-19," tuturnya.
Surya menambahkan dampak negatif pajak karbon diproyeksikan hanya berlaku pada jangka pendek. Menurutnya, pajak karbon juga dapat mempercepat transisi penggunaan sumber energi bagi pelaku usaha dan masyarakat.
"Pertumbuhan penggunaan energi terbarukan pasti akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang lebih baik termasuk perluasan kesempatan kerja. Hal ini yang harus dibaca secara komprehensif, jangan membaca secara parsial," tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Pajak karbon harus dikaji karena banyak jumlah industri yang akan terdampak. Namun, sebenernya melihat resiko global isu lingkungan ini menjadi tertinggi kedua. Maka kebijakan pajak dapat menjadi alternatif untuk mengurangi hal tersebut sehingga "memaksa" industri untuk memanfaatkan teknologi hijau