PAJAK KARBON

Pajak Karbon Bikin Investasi Lebih 'Hijau', Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 21 Februari 2023 | 16:07 WIB
Pajak Karbon Bikin Investasi Lebih 'Hijau', Begini Kata Sri Mulyani

Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa (31/1/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai implementasi pajak karbon akan berdampak positif terhadap kinerja investasi secara menyeluruh.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah menyiapkan pajak karbon untuk mendukung pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan. Dengan kebijakan ini, seluruh investasi juga diharapkan menjadi lebih ramah lingkungan.

"[Pajak karbon adalah] sebuah instrumen fiskal yang tidak hanya bertujuan mengurangi emisi gas rumah kaca, namun juga membuat seluruh investasi di Indonesia menjadi jauh lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan," katanya dalam unggahan di Instagram, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sri Mulyani membicarakan pajak karbon saat bertemu dengan Presiden World Resources Institute (WRI) Aniruddha (Ani) Dasgupta. Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas mengenai penanganan perubahan iklim, utamanya di Indonesia.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengatur pengenaan pajak karbon di Indonesia. Pemungutan pajak karbon akan menggunakan mekanisme cap and trade.

Dengan mekanisme ini, pemerintah akan menetapkan cap emisi suatu sektor sehingga pajak yang dibayarkan hanya selisih antara karbon yang dihasilkan dengan cap. Selain itu, ada pula skema perdagangan karbon atau kegiatan jual-beli kredit karbon.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Sebagai langkah awal, pajak karbon bakal dikenakan pada PLTU batu bara. Jenis pajak ini semula direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2022 tetapi belum terimplementasi hingga saat ini.

Sri Mulyani menyebut penerapan pajak karbon menjadi bagian dari upaya pemerintah menurunkan emisi karbon sebagaimana tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Pajak karbon diharapkan dapat mendukung penurunan emisi karbon sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri, lebih ambisius dari target awal yang sebesar 29%.

Dari sisi fiskal, APBN juga difokuskan untuk mendorong penanganan perubahan iklim. Misalnya melalui kebijakan penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging) pada pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Sepanjang 2016 hingga 2021, akumulasi dana yang dialokasikan untuk penanganan perubahan iklim mencapai US$34 miliar atau sekitar Rp502 triliun.

Dalam pertemuan dengan Ani, Sri Mulyani turut menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam penanganan perubahan iklim. Melalui presidensi G-20 pada 2022 dan keketuaan ASEAN pada 2023, Indonesia juga terus mendorong keuangan berkelanjutan dan transisi hijau.

"[Kementerian Keuangan] @kemenkeuri akan terus hadir untuk mendorong dan mengakselerasi seluruh upaya penanganan perubahan iklim karena ini sebuah tantangan yang begitu nyata," ujar Sri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini