KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Belum Diimplementasikan, Wamenkeu Bilang Begini

Dian Kurniati | Selasa, 20 Desember 2022 | 13:30 WIB
Pajak Karbon Belum Diimplementasikan, Wamenkeu Bilang Begini

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan rencana pengenaan pajak karbon menjadi bentuk keseriusan pemerintah mengantisipasi perubahan iklim.

Suahasil mengatakan pajak karbon menjadi bagian dari upaya pemerintah menurunkan emisi gas rumah kaca. Walaupun belum diterapkan, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sudah memberi ruang untuk menetapkan pajak karbon.

"Kami meng-introduce pajak karbon, yang belum kita aplikasikan. Tapi di situ [UU HPP] ada, berarti secara politik kita sudah diberi ruang menetapkan [dan] menjalankan pajak karbon," katanya dalam acara Indonesia Economic Outlook 2023, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Suahasil menuturkan tidak semua negara di dunia memiliki pajak karbon sebagai instrumen kebijakan memitigasi perubahan iklim. Di Indonesia, kebijakan ini diharapkan mampu mengubah perilaku konsumsi energi masyarakat menjadi lebih ramah lingkungan.

Dia menjelaskan pajak karbon bukan alat untuk mencari penerimaan, melainkan untuk menurunkan emisi karbon.

Pajak karbon diharapkan mendukung penurunan emisi karbon sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri dan 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030. Selain itu, ada pula target net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Pemungutan pajak karbon akan menggunakan mekanisme cap and trade. Dalam hal ini, pemerintah akan menetapkan cap emisi suatu sektor sehingga pajak yang dibayarkan hanya selisih antara karbon yang dihasilkan dengan cap. Selain itu, ada pula skema perdagangan karbon atau kegiatan jual-beli kredit karbon.

Dengan skema ini, lanjut Suahasil, pelaku usaha akan memiliki kesempatan untuk memilih mengompensasi emisi yang dihasilkan melalui pembelian kredit karbon atau membayar pajak karbon.

"Kalau mau mengompensasi lewat pasar, monggo. Kami siapkan pasar karbon. Enggak bisa mengompensasi lewat pasar, tetapi mengompensasi lewat negara, monggo, bayar pajak karbon," ujarnya.

Sebagai langkah awal, pajak karbon bakal dikenakan pada PLTU batubara. Jenis pajak ini semula direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2022 tetapi belum terimplementasi hingga saat ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan