PAJAK ANEH

Pajak Jendela, Ternyata Begini Awal Mulanya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Maret 2018 | 18:22 WIB
Pajak Jendela, Ternyata Begini Awal Mulanya

JAKARTA, DDTCNews – Pada abad ke-17, Pemerintah Inggris Raya (United Kingdom/UK) memberlakukan pajak jendela atau ‘window tax’ terhadap beberapa warganya. Bagaimana bisa jendela dipajaki?

Informasi yang dihimpun DDTCNews dari berbagai sumber menyebutkan pajak jendela ini sepintas tampak seperti pajak kekayaan atau pajak terhadap kepemilikan barang berbahan kaca, seperti kaca pada jendela rumah.

Tapi menariknya, Pemerintah Inggris Raya justru tidak pernah menyebut secara eksplisit bahwa pajak ini sejatinya mengarah pada orang kaya, yang diidentikkan dengan pemilik rumah berjendela kaca.

Baca Juga:
Mengintip 10 Jenis Pajak Unik yang Sempat Berlaku di Dunia

Kebijakan pajak jendela pertama kali diterapkan di Inggris pada tahun 1696 dan akhirnya menyebar ke Skotlandia dan keseluruhan Inggris Raya pada abad ke-20. Tepatnya, pajak ini dimulai pada era Raja William III dan dirancang sebagai pajak atas kekayaan.

Namun ternyata, rancangan sebagai pajak kekayaan itu dipublikasikan hanya untuk menghindari agar warga tidak berpikiran bahwa pemerintah sebenarnya sedang mengenakan pajak penghasilan (PPh).

Trik itu dilakukan karena saat itu banyak warga yang sangat menentang pemberlakuan PPh. Bahkan, pengungkapan penghasilan pribadi saat itu sudah dianggap sebagai gangguan pemerintah yang tidak bisa diterima dan dinilai sebagai ancaman besar terhadap kebebasan warga.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Jendela?

Anggapan itu ternyata bertahan sampai abad ke-20. Sekadar catatan, hingga akhir abad ke -19, persisnya 1842, Inggris Raya sama sekali tidak memberlakukan PPh untuk warganya.

Saat pajak jendela diperkenalkan ke seluruh masyarakat, pajak tersebut dibagi menjadi beberapa tarif, yaitu tarif flat setara Rp243 ribuan per rumah, dan tarif dengan variabel untuk rumah yang memiliki lebih dari 10 jendela.

Kemudian, kepemilikan antara 10-20 jendela dalam 1 rumah dikenakan pungutan Rp488 ribuan. Sementara, kepemilikan lebih dari 20 jendela dalam 1 rumah dikenakan pungutan Rp976 ribuan.

Baca Juga:
Ini Daftar 7 Kebijakan Pajak Aneh di Jerman

Begitu canggihnya trik perbedaan tarif atas jumlah jendela itu, sampai-sampai warga tak menyadari bahwa memang orang kaya di Inggris pada masa itu umumnya memiliki rumah yang bagus dan identik dengan adanya jendela kaca lebih dari 2.

Dengan demikian, pengenaan pajak itu sebetulnya hanya dikenakan pada orang-orang kaya, karena orang miskin tidak memiliki rumah dengan jendela kaca, apalagi dengan jumlah jendela sampai lebih dari 10.

Sayangnya, pengenaan pajak jendela di Inggris dan Wales dicabut pada tahun 1851 atau bertahan selama 156 tahun. Namun di Perancis, yang diterapkan kali pertama pada 1798 baru dicabut pada 1926, atau bertahan selama 128 tahun. Begitu pula Skotlandia.

Pencabutan itu terjadi karena terdapat agitasi kuat di kalangan masyarakat dan para politisi Inggris yang mendukung penghapusan pajak selama musim dingin 1850-1851, hingga kemudian agitasi tersebut dihentikan pada 24 Juli 1851. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 14 Agustus 2024 | 17:00 WIB SEJARAH PAJAK

Mengintip 10 Jenis Pajak Unik yang Sempat Berlaku di Dunia

Senin, 02 Mei 2022 | 13:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Jendela?

Minggu, 18 April 2021 | 10:01 WIB JERMAN

Ini Daftar 7 Kebijakan Pajak Aneh di Jerman

Minggu, 12 April 2020 | 14:38 WIB PAJAK ANEH

Jenis-Jenis Pajak Aneh, Salah Satunya Pajak Tidak Ikut Perang

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja