PAJAK ANEH

Jenis-Jenis Pajak Aneh, Salah Satunya Pajak Tidak Ikut Perang

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 April 2020 | 14:38 WIB
Jenis-Jenis Pajak Aneh, Salah Satunya Pajak Tidak Ikut Perang

JAKARTA, DDTCNews – Ada-ada saja cara pemerintah di belahan dunia mengenakan pajak untuk mencapai tujuan tertentu yang mereka rancang. Pajak memang merupakan instrumen yang dipergunakan oleh banyak pemerintahan di dunia untuk mengumpulkan pundi-pundi uang dan mengatur kebijakan fiskal.

Berikut ini beberapa pajak yang terasa aneh yang pernah ada.

1. Pajak untuk Tidak Ikut Berperang

Baca Juga:
Ini Daftar 7 Kebijakan Pajak Aneh di Jerman

Raja Henry I mengizinkan para ksatria (knights) untuk tidak melakukan kewajiban mereka untuk berperang dengan membayar pajak yang disebut dengan “scutage”. Awalnya, pajak ini dikenakan dengan rendah. Namun, kemudian Raja John berkuasa dan menaikan tarifnya menjadi 300%. Beberapa pihak mengklaim bahwa tarif pajak yang berlebihan adalah salah satu penyebab dihasilkannya Magna Carta, yang membatasi kekuasaan raja.

2. Pajak atas Budak

Di Roma Kuno, pemilik budak tidak jarang membebaskan budak mereka setelah beberapa tahun bekerja dan/atau budak yang dimilikinya mampu membayar sejumlah uang tertentu untuk membebaskan dirinya. Budak dapat membayar biaya pembebasan karena banyak dari mereka memiliki kesempatan untuk bekerja di beberapa tempat sehingga dapat memperoleh uang yang digunakan untuk membebaskan diri. Terkait dengan pembebasan budak tersebut, Pemerintah Romawi mengharuskan budak yang baru dibebaskan untuk membayar pajak atas kebebasannya.

Baca Juga:
Pajak Jendela, Ternyata Begini Awal Mulanya

3. Diskon 50% atas Pajak Televisi yang dimiliki Orang Buta

Inggris memiliki pajak atas televisi. Jika Anda memiliki televisi di rumah Anda, Anda harus membayar biaya tahunan untuk setiap televisi yang Anda miliki, yang secara resmi disebut lisensi televisi. Uang ini digunakan untuk membiayai program siaran BBC. Televisi berwarna dikenakan pajak dengan tarif lebih tinggi dibanding televisi hitam putih. Menariknya, jika seseorang buta dan memiliki TV di rumahnya, ia tetap harus membayar pajak, tetapi hanya setengahnya. Kegagalan membayar pajak ini dikenakan hukuman pidana. Pada tahun 2012 saja, terdapat 155.000 kasus dan denda.

4. Pajak atas Jumlah Satuan Batu Bata

Baca Juga:
Pajak Atlet, Siapa Sangka Berawal dari Basket

Di tahun 1700-an, Inggris mengenakan pajak atas batu bata. Para kontraktor segera menyadari bahwa mereka dapat menggunakan batu bata yang lebih besar. Dengan demikian, lebih sedikit satuan batu bata yang digunakan dengan tujuan untuk membayar lebih sedikit pajak. Pemerintah memahami fenomena perubahan ukuran batu bata ini dan segera mengubah kebijakan pajak batu bata dengan mengenakan pajak yang lebih besar terhadap batu bata yang ukurannya lebih besar. Pajak batu bata akhirnya dicabut pada tahun 1850.

5. Pajak untuk Melawan Orang yang Bayar Pajak

Oliver Cromwell mengenakan pajak atas Royalists, yang merupakan lawan politiknya. Oliver Cromwell mengenakan pajak sebesar sepersepuluh dari properti yang dimiliki oleh Royalists. Kemudian, Oliver Cromwell menggunakan uang pajak yang Ia dapatkan Royalists untuk mendanai kegiatannya yang ditujukan untuk melawan Royalists.

Demikian beberapa pajak aneh yang pernah ada seperti yang dilansir oleh efile.com.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 18 April 2021 | 10:01 WIB JERMAN

Ini Daftar 7 Kebijakan Pajak Aneh di Jerman

Rabu, 14 Maret 2018 | 18:22 WIB PAJAK ANEH

Pajak Jendela, Ternyata Begini Awal Mulanya

Rabu, 14 Maret 2018 | 17:25 WIB PAJAK ANEH

Pajak Atlet, Siapa Sangka Berawal dari Basket

Kamis, 07 Desember 2017 | 14:23 WIB PAJAK ANEH

Dari Jenggot Sampai Jendela, Ini Daftar Pajak Paling Aneh di Dunia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?