PAJAK ANEH

Jenis-Jenis Pajak Aneh, Salah Satunya Pajak Tidak Ikut Perang

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 April 2020 | 14:38 WIB
Jenis-Jenis Pajak Aneh, Salah Satunya Pajak Tidak Ikut Perang

JAKARTA, DDTCNews – Ada-ada saja cara pemerintah di belahan dunia mengenakan pajak untuk mencapai tujuan tertentu yang mereka rancang. Pajak memang merupakan instrumen yang dipergunakan oleh banyak pemerintahan di dunia untuk mengumpulkan pundi-pundi uang dan mengatur kebijakan fiskal.

Berikut ini beberapa pajak yang terasa aneh yang pernah ada.

1. Pajak untuk Tidak Ikut Berperang

Baca Juga:
Ini Daftar 7 Kebijakan Pajak Aneh di Jerman

Raja Henry I mengizinkan para ksatria (knights) untuk tidak melakukan kewajiban mereka untuk berperang dengan membayar pajak yang disebut dengan “scutage”. Awalnya, pajak ini dikenakan dengan rendah. Namun, kemudian Raja John berkuasa dan menaikan tarifnya menjadi 300%. Beberapa pihak mengklaim bahwa tarif pajak yang berlebihan adalah salah satu penyebab dihasilkannya Magna Carta, yang membatasi kekuasaan raja.

2. Pajak atas Budak

Di Roma Kuno, pemilik budak tidak jarang membebaskan budak mereka setelah beberapa tahun bekerja dan/atau budak yang dimilikinya mampu membayar sejumlah uang tertentu untuk membebaskan dirinya. Budak dapat membayar biaya pembebasan karena banyak dari mereka memiliki kesempatan untuk bekerja di beberapa tempat sehingga dapat memperoleh uang yang digunakan untuk membebaskan diri. Terkait dengan pembebasan budak tersebut, Pemerintah Romawi mengharuskan budak yang baru dibebaskan untuk membayar pajak atas kebebasannya.

Baca Juga:
Pajak Jendela, Ternyata Begini Awal Mulanya

3. Diskon 50% atas Pajak Televisi yang dimiliki Orang Buta

Inggris memiliki pajak atas televisi. Jika Anda memiliki televisi di rumah Anda, Anda harus membayar biaya tahunan untuk setiap televisi yang Anda miliki, yang secara resmi disebut lisensi televisi. Uang ini digunakan untuk membiayai program siaran BBC. Televisi berwarna dikenakan pajak dengan tarif lebih tinggi dibanding televisi hitam putih. Menariknya, jika seseorang buta dan memiliki TV di rumahnya, ia tetap harus membayar pajak, tetapi hanya setengahnya. Kegagalan membayar pajak ini dikenakan hukuman pidana. Pada tahun 2012 saja, terdapat 155.000 kasus dan denda.

4. Pajak atas Jumlah Satuan Batu Bata

Baca Juga:
Pajak Atlet, Siapa Sangka Berawal dari Basket

Di tahun 1700-an, Inggris mengenakan pajak atas batu bata. Para kontraktor segera menyadari bahwa mereka dapat menggunakan batu bata yang lebih besar. Dengan demikian, lebih sedikit satuan batu bata yang digunakan dengan tujuan untuk membayar lebih sedikit pajak. Pemerintah memahami fenomena perubahan ukuran batu bata ini dan segera mengubah kebijakan pajak batu bata dengan mengenakan pajak yang lebih besar terhadap batu bata yang ukurannya lebih besar. Pajak batu bata akhirnya dicabut pada tahun 1850.

5. Pajak untuk Melawan Orang yang Bayar Pajak

Oliver Cromwell mengenakan pajak atas Royalists, yang merupakan lawan politiknya. Oliver Cromwell mengenakan pajak sebesar sepersepuluh dari properti yang dimiliki oleh Royalists. Kemudian, Oliver Cromwell menggunakan uang pajak yang Ia dapatkan Royalists untuk mendanai kegiatannya yang ditujukan untuk melawan Royalists.

Demikian beberapa pajak aneh yang pernah ada seperti yang dilansir oleh efile.com.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 18 April 2021 | 10:01 WIB JERMAN

Ini Daftar 7 Kebijakan Pajak Aneh di Jerman

Rabu, 14 Maret 2018 | 18:22 WIB PAJAK ANEH

Pajak Jendela, Ternyata Begini Awal Mulanya

Rabu, 14 Maret 2018 | 17:25 WIB PAJAK ANEH

Pajak Atlet, Siapa Sangka Berawal dari Basket

Kamis, 07 Desember 2017 | 14:23 WIB PAJAK ANEH

Dari Jenggot Sampai Jendela, Ini Daftar Pajak Paling Aneh di Dunia

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha