KETIMPANGAN INDONESIA

Pajak Jadi Solusi Ketimpangan? Ini Tanggapan Menkeu

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 24 Februari 2017 | 11:14 WIB
Pajak Jadi Solusi Ketimpangan? Ini Tanggapan Menkeu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam forum yang diselenggarakan oleh Oxfam dan (INFID) di Jakarta (23/2). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTC – Indonesia menduduki peringkat 6 di dunia dalam hal ketimpangan. Oxfam dan International NGO Forum on Indonesia Development (INFID) menyarankan Indonesia mengenakan pajak lebih tinggi untuk orang kaya di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pajak memang menjadi salah satu instrumen yang berperan penting untuk mengatasi ketimpangan dan ketidaksetaraan. Namun saat ini, kendala yang dihadapi adalah kemampuan untuk mengumpulkan pajak tersebut.

“Bagaimana pajak mengatasi masalah ketimpangan tidak bisa dilihat dengan rate of tax. Tarif progresif adalah satu hal, tetapi yang lebih sulit adalah mengenai the ability to collect,” ungkapnya, saat acara Peluncuran Laporan Ketimpangan: Menuju Indonesia yang Lebih Setara oleh Oxfam dan INFID di Jakarta, Kamis (23/2).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Menkeu menyebut kemampuan untuk mengumpulkan pajak tersebut menjadi tidak mudah, ketika penyembunyian aset dan pendapatan masih dijumpai di lapangan.

Karena itu, menurutnya, reformasi perpajakan harus dilakukan di antaranya dengan memperbaiki peraturan-peraturan termasuk institutional arrangement.

Ini dimaksudkan agar Direktorat Jenderal Pajak memilki akses tanpa terhalangi, sekaligus juga memberikan akses kepada petugas pajak negara lain, untuk menelusuri penyembunyian aset dan pendapatan yang terjadi di Indonesia. “Kalau itu dilakukan saya punya optimism untuk dunia yang lebih baik,” tegas Menkeu.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Ia menambahkan, pada rentang 2008 hingga 2012, gini ratio Indonesia sempat dalam situasi stagnan pada angka 0,4. Namun, akhir-akhir ini menurun menjadi 0,394.

Menurutnya, salah satu penyebab ketimpangan ini adalah masalah kesempatan yang tidak imbang (unequal opportunity), yang menyebaban kemiskinan akan selalu diwariskan ke generasi berikutnya, jika tidak ditangani sejak dini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN