PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Jadi Batu Sandungan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 April 2018 | 15:01 WIB
Pajak Jadi Batu Sandungan Perda Kawasan Tanpa Rokok

MAGELANG, DDTCNews – Masih ada beberapa daerah di Provinsi Jawa Tengah yang belum seluruhnya menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kontribusi pajak rokok terhadap penerimaan menjadi salah satu penyebab beberapa daerah tersebut belum menerapkan KTR.

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Agus Tri Cahyono mengatakan pajak rokok di Jawa Tengah sangat berperan terhadap pendapatan daerah. Terlebih tingginya ketergantungan daerah terhadap pajak rokok kerap terjadi di beberapa daerah.

“Persoalan pajak inilah yang menjadi penghambat Perda KTR di Kabupaten atau Kota wilayah Jawa Tengah. Pasalnya, penerimaan pajak rokok ini pastinya cukup besar,” ujarnya dalam acara Training and Workshop KTR di Gran Artos Hotel Magelang, Selasa (17/4).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sementara, Agus memaparkan sejauh ini baru 14 dari 35 kabupaten atau kota di wilayah Jawa Tengah yang sudah memiliki Perda KTR. Meski begitu, menurutnya sudah ada aturan tersebut di beberapa daerah namun berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub).

Sayangnya regulasi yang sudah terbit itu dinilai masih belum optimal dalam mewujudkan kabupaten atau kota sebagai kawasan tanpa rokok. Untuk itu dia menyarankan agar regulasi itu diterbitkan dari ranah terkecil yaitu Peraturan Desa (Perdes), sehingga bisa lebih optimal implementasinya.

“Kenapa tidak dimulai dari tingkat desa terlebih dulu dan berupa Perdes? Padahal sudah ada dusun yang bebas dari rokok,” ungkapnya seperti dilansir infomenarik-terbaru.com.

Lebih lanjut Agus menjelaskan penerbitan aturan KTR dalam bentuk Perdes terlebih dulu akan memudahkan penerbitan kawasan tanpa rokok dalam bentuk Perda baik di tingkat kabupaten maupun kota pada masa mendatang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja