PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Jadi Batu Sandungan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 April 2018 | 15:01 WIB
Pajak Jadi Batu Sandungan Perda Kawasan Tanpa Rokok

MAGELANG, DDTCNews – Masih ada beberapa daerah di Provinsi Jawa Tengah yang belum seluruhnya menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kontribusi pajak rokok terhadap penerimaan menjadi salah satu penyebab beberapa daerah tersebut belum menerapkan KTR.

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Agus Tri Cahyono mengatakan pajak rokok di Jawa Tengah sangat berperan terhadap pendapatan daerah. Terlebih tingginya ketergantungan daerah terhadap pajak rokok kerap terjadi di beberapa daerah.

“Persoalan pajak inilah yang menjadi penghambat Perda KTR di Kabupaten atau Kota wilayah Jawa Tengah. Pasalnya, penerimaan pajak rokok ini pastinya cukup besar,” ujarnya dalam acara Training and Workshop KTR di Gran Artos Hotel Magelang, Selasa (17/4).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Sementara, Agus memaparkan sejauh ini baru 14 dari 35 kabupaten atau kota di wilayah Jawa Tengah yang sudah memiliki Perda KTR. Meski begitu, menurutnya sudah ada aturan tersebut di beberapa daerah namun berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub).

Sayangnya regulasi yang sudah terbit itu dinilai masih belum optimal dalam mewujudkan kabupaten atau kota sebagai kawasan tanpa rokok. Untuk itu dia menyarankan agar regulasi itu diterbitkan dari ranah terkecil yaitu Peraturan Desa (Perdes), sehingga bisa lebih optimal implementasinya.

“Kenapa tidak dimulai dari tingkat desa terlebih dulu dan berupa Perdes? Padahal sudah ada dusun yang bebas dari rokok,” ungkapnya seperti dilansir infomenarik-terbaru.com.

Lebih lanjut Agus menjelaskan penerbitan aturan KTR dalam bentuk Perdes terlebih dulu akan memudahkan penerbitan kawasan tanpa rokok dalam bentuk Perda baik di tingkat kabupaten maupun kota pada masa mendatang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi