PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Jadi Batu Sandungan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 April 2018 | 15:01 WIB
Pajak Jadi Batu Sandungan Perda Kawasan Tanpa Rokok

MAGELANG, DDTCNews – Masih ada beberapa daerah di Provinsi Jawa Tengah yang belum seluruhnya menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kontribusi pajak rokok terhadap penerimaan menjadi salah satu penyebab beberapa daerah tersebut belum menerapkan KTR.

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Agus Tri Cahyono mengatakan pajak rokok di Jawa Tengah sangat berperan terhadap pendapatan daerah. Terlebih tingginya ketergantungan daerah terhadap pajak rokok kerap terjadi di beberapa daerah.

“Persoalan pajak inilah yang menjadi penghambat Perda KTR di Kabupaten atau Kota wilayah Jawa Tengah. Pasalnya, penerimaan pajak rokok ini pastinya cukup besar,” ujarnya dalam acara Training and Workshop KTR di Gran Artos Hotel Magelang, Selasa (17/4).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sementara, Agus memaparkan sejauh ini baru 14 dari 35 kabupaten atau kota di wilayah Jawa Tengah yang sudah memiliki Perda KTR. Meski begitu, menurutnya sudah ada aturan tersebut di beberapa daerah namun berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub).

Sayangnya regulasi yang sudah terbit itu dinilai masih belum optimal dalam mewujudkan kabupaten atau kota sebagai kawasan tanpa rokok. Untuk itu dia menyarankan agar regulasi itu diterbitkan dari ranah terkecil yaitu Peraturan Desa (Perdes), sehingga bisa lebih optimal implementasinya.

“Kenapa tidak dimulai dari tingkat desa terlebih dulu dan berupa Perdes? Padahal sudah ada dusun yang bebas dari rokok,” ungkapnya seperti dilansir infomenarik-terbaru.com.

Lebih lanjut Agus menjelaskan penerbitan aturan KTR dalam bentuk Perdes terlebih dulu akan memudahkan penerbitan kawasan tanpa rokok dalam bentuk Perda baik di tingkat kabupaten maupun kota pada masa mendatang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?