KOTA MAKASSAR

Pajak Hotel Raup Rp60 Miliar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juni 2018 | 12:08 WIB
Pajak Hotel Raup Rp60 Miliar

MAKASSAR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah kota Makassar telah mengantongi 50% pajak hotel hingga awal Juni ini. Hal ini karena upaya yang terus dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah rutin melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak khususnya hotel agar mereka lebih tepat waktu dan tepat jumlah dalam melaporkan pajaknya.

Kepala Bidang Pajak Daerah II, Husni Mubarak mengaku sampai saat ini realisasi pajak hotel sudah mencapai Rp60 miliar, atau sekitar 50% dari target Rp120 miliar.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Kesadaran wajib pajak sudah menunjukkan tren yang sangat baik. Terlebih, pemerintah sudah mewanti-wanti para wajib pajak dengan penempelan stiker jika mereka tidak taat membayar pajak.

“Ancaman penempelan stiker untuk hotel yang tidak taat bayar pajak, baru dikeluarkan jika surat pernyataan yang dikeluarkan pemerintah tidak diindahkan. Penempelan stiker ini sebagai salah satu bentuk sanksi moral yang diberikan pemerintah kepada para wajib pajak,” ujarnya.

Husni menambahkan, seperti dilansir news.rakyatku.com, realisasi pajak hotel tahun lalu tidak mencapai target atau hanya berkisar 92% dari target Rp100 miliar. Namun, tahun ini pihaknya optimistis bisa mencapai target 100%.

Baca Juga:
Catat! Kemenkeu Sebut Kos-kosan Termasuk Objek Pajak Jasa Perhotelan

“Khusus untuk hotel saja tahun ini dengan bulan yang sama kita ada kenaikan sampai Rp10 miliar. Target kami Rp120 miliar dan kami sudah dapat kurang lebih Rp60 miliar,” tuturnya.

Berdasarkan data yang dihimpun ada sekitar 494 wajib pajak hotel, di antaranya 249 hotel untuk kelas bintang lima hingga melati satu, indekos diatas sepuluh kamar mencapai 269, dan cottage sebanyak 3 unit. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sabtu, 14 September 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Kemenkeu Sebut Kos-kosan Termasuk Objek Pajak Jasa Perhotelan

Selasa, 10 September 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN MALANG

Masuk Kuartal III/2024, Kinerja Pajak Kabupaten Ini Sudah Tembus 72%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN