KOTA MAKASSAR

Pajak Hotel Raup Rp60 Miliar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juni 2018 | 12:08 WIB
Pajak Hotel Raup Rp60 Miliar

MAKASSAR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah kota Makassar telah mengantongi 50% pajak hotel hingga awal Juni ini. Hal ini karena upaya yang terus dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah rutin melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak khususnya hotel agar mereka lebih tepat waktu dan tepat jumlah dalam melaporkan pajaknya.

Kepala Bidang Pajak Daerah II, Husni Mubarak mengaku sampai saat ini realisasi pajak hotel sudah mencapai Rp60 miliar, atau sekitar 50% dari target Rp120 miliar.

Baca Juga:
Kota Batu Target Kantongi Rp25 Miliar Pajak Daerah selama Libur Nataru

Kesadaran wajib pajak sudah menunjukkan tren yang sangat baik. Terlebih, pemerintah sudah mewanti-wanti para wajib pajak dengan penempelan stiker jika mereka tidak taat membayar pajak.

“Ancaman penempelan stiker untuk hotel yang tidak taat bayar pajak, baru dikeluarkan jika surat pernyataan yang dikeluarkan pemerintah tidak diindahkan. Penempelan stiker ini sebagai salah satu bentuk sanksi moral yang diberikan pemerintah kepada para wajib pajak,” ujarnya.

Husni menambahkan, seperti dilansir news.rakyatku.com, realisasi pajak hotel tahun lalu tidak mencapai target atau hanya berkisar 92% dari target Rp100 miliar. Namun, tahun ini pihaknya optimistis bisa mencapai target 100%.

Baca Juga:
Gencarkan Penagihan, Realisasi Setoran Pajak Hotel Hampir Capai Target

“Khusus untuk hotel saja tahun ini dengan bulan yang sama kita ada kenaikan sampai Rp10 miliar. Target kami Rp120 miliar dan kami sudah dapat kurang lebih Rp60 miliar,” tuturnya.

Berdasarkan data yang dihimpun ada sekitar 494 wajib pajak hotel, di antaranya 249 hotel untuk kelas bintang lima hingga melati satu, indekos diatas sepuluh kamar mencapai 269, dan cottage sebanyak 3 unit. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?