SELANDIA BARU

Pajak Gula Urung Diterapkan

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 09 Mei 2016 | 19:30 WIB
Pajak Gula Urung Diterapkan

WELLINGTON, DDTCNews — Pemerintah Selandia Baru tetap pada keputusannya untuk tidak mengenakan pajak atas makanan dan minuman mengandung gula (sugar tax), meski kebijakan itu direkomendasikan oleh sedikitnya 74 profesor kesehatan di Negeri Kiwi tersebut.

Menteri Kesehatan Selandia Baru Jonathan Coleman mengatakan tidak ada bukti pasti bahwa kebijakan itu dapat mengurangi tingkat obesitas pada anak-anak. Namun, bukan berarti pemerintah menganggap remeh problem obesitas tersebut.

"Sebagai ganti pajak gula, kami telah menyiapkan 22 strategi untuk mengubah perilaku anak-anak guna memperbaiki melalui pola makannya, baik melalui kampanye kesehatan maupun masuk ke dalam sistem pendidikan," ujarnya di Wellington, Senin (9/5).

Baca Juga:
Menkeu Ini Ingin Beri Relaksasi Pajak untuk Badan Amal

Secara terpisah, Kevin Hague, juru bicara Green Party Health, LSM lokal yang mengampanyekan perlunya penerapan pajak gula, menyayangkan keputusan tersebut. Menurut dia, bukti yang ditunjukkan oleh para ahli kesehatan terbaik di Selandia Baru mengenai bahaya gula sudah cukup kuat.

Green Party Health mengungkapkan tingkat obesitas pada anak-anak Selandia Baru, seperti dikutip radionz.co.nz, menempati peringkat ke-4 tertinggi di dunia. Bahkan setiap tahun, lebih dari 5.000 anak di bawah 8 tahun memerlukan operasi untuk mencabut gigi yang rusak.*

Baca : Jasa Pajak


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 19:15 WIB SELANDIA BARU

Menkeu Ini Ingin Beri Relaksasi Pajak untuk Badan Amal

Selasa, 03 September 2024 | 17:00 WIB SELANDIA BARU

Negara Ini Bakal Naikkan Pajak Turis Asing hingga 3 Kali Lipat

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?