BANGKOK, DDTCNews – Kementerian Keuangan Thailand berencana mengenakan pajak/ cukai gula pada minuman ringan untuk mendorong masyarakat mengonsumsi produk minuman yang lebih sehat sekaligus untuk mengurangi kandungan gula dalam minuman ringan.
Seorang sumber di Kementerian Keuangan Thailand yang mengetahui informasi tersebut mengatakan sejalan dengan tujuan itu, minuman ringan yang memiliki kandungan gula lebih rendah akan terkena pajak lebih rendah. Begitu pula sebaliknya.
“Pajak gula ini bagian dari amandemen UU Pajak yang diharapkan sudah akan dibahas parlemen pada 16 September 2017. Berapa batasan (threshold) kandungan gula sebagai penentu besar-kecilnya pajak itu sampai sekarang masih dibahas,” ujarnya di Bangkok, pekan ini.
Dalam catatan DDTCNews, sejak tahun lalu, pajak gula memang semakin populer di dunia, termasuk di Asia Tenggara. Selain Thailand, beberapa negara seperti Malaysia dan Singapura, sudah berencana menerapkan pajak gula. Filipina dan Vietnam bahkan sudah menerapkannya.
Namun, tidak demikian halnya di Indonesia. Penerapan pajak atau cukai gula untuk minuman ringan ini belum pernah direncanakan oleh Kementerian Keuangan atau Ditjen Bea dan Cukai.
Yang pasti, sambung sumber tadi, pajak untuk minuman ringan yang kandungan gulanya lebih rendah dari threshold yang nanti akan ditetapkan akan menjadi Thai฿4 per botol dari yang selama ini berlaku Thai฿5 per botol.
“Adapun, minuman ringan yang kandungan gulanya lebih rendah dari threshold yang nanti akan ditetapkan, tetapi 10% komposisinya merupakan buah-buahan atau sayur-mayur, akan dikecualikan dari pengenaan pajak gula tersebut,” katanya seperti dilansir Bangkok Post, pekan ini.
Namun, sumber ini menekankan, Kementerian Keuangan tetap akan mengenakan pajak pada minuman ringan tersebut apabila kandungan gulanya sudah di atas threshold yang ditetapkan, meski kandungan buah atau sayurnya melampaui 10%.
Saat ini, Kementerian Keuangan Thailand mengecualikan seluruh minuman ringan dengan kandungan buah dan sayur di atas 10% dari pajak. Adapun, air mineral, minuman berkarbonasi, dan minuman ringan dengan kadar buah atau sayur di bawah 10% terkena pajak antara 20%-25%. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.