UNIVERSITAS INDONESIA

Pajak Ekonomi Digital Harus Menyesuaikan Aturan Global

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Oktober 2017 | 11:45 WIB
Pajak Ekonomi Digital Harus Menyesuaikan Aturan Global

Suasana kuliah Umum dengan tema Challenges and Way-Forward with Company Taxation in the Digital Economy di FIA UI. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Klaster Riset Politik Perpajakan, Kesejahteraan dan Ketahanan Nasional (POLTAX) bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (FIA UI) menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema Challenges and Way-Forward with Company Taxation in the Digital Economy, pada hari ini, Rabu (11/10).

Kuliah umum ini mengupas pembahasan seputar tantangan yang dihadapi oleh otoritas pajak di berbagai negara terkait aspek pemajakan atas bisnis berbasis e-commerce. Karakteristik yang khas dari bisnis ini menimbulkan sejumlah diskursus di kalangan akademisi maupun praktisi mengenai pemajakan atas borderless transaction yang menghasilkan stateless revenue.

Pasalnya, perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat membuka peluang tumbuhnya industri digital yang berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Kuliah umum ini diawali dengan Keynote Speech yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan II Edi Slamet Irianto yang memaparkan tentang tantangan dan arah kebijakan perpajakan transaksi perdagangan e-commerce di Indonesia.

“Peraturan e-commerce yang tengah digodok oleh pemerintah saat ini berupaya untuk mengakomodasi terciptanya level playing field yang sama bagi pelaku usaha e-commerce untuk mendukung efisiensi dan produktivitas, kemudahan administrasi dengan tetap mendukung ketahanan penerimaan negara yang berkelanjutan,” tuturnya.

Sementara dalam paparannya, Prof Jan JP de Goede mengulas tentang isu-isu dan konsep digital ekonomi secara menyeluruh, termasuk bentuk-bentuk aktivitas, permasalahan perpajakan dalam era ekonomi digital, serta penyesuaian regulasi pemajakan domestik dan internasional terhadap transaksi berbasis digital ekonomi.

Baca Juga:
Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Dalam kuliah umum ini, Prof Jan JP de Goede juga membahas tentang outlook penelitian-penelitian yang dilakukan oleh the International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) tentang aspek pemajakan atas transaksi digital.

Penyelenggaraan kuliah umum ini merupakan bagian dari roadmap kajian dan penelitian yang dilakukan oleh Klaster Klaster Riset Politik Perpajakan, Ketahanan Nasional, dan Kesejahteraan Universitas Indonesia yang dibentuk pada tahun 2014.

Klaster ini juga telah menyelenggarakan berbagai riset atau kajian dengan output sejumlah artikel ilmiah dan buku sebagai kontribusi dalam pengembangan keilmuan dalam konsep atau teori perpajakan.

Kontibusi lain yang tidak kalah signifikan adalah penyusunan policy brief sebagai masukan bagi pemerintah dalam upaya rekonstruksi kebijakan perpajakan yang lebih baik guna mewujudkan sistem perpajakan yang adil, mampu menjadi instrumen yang berkontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan bangsa dan negara serta memperkuat ketahanan nasional di segala bidang.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:21 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:07 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

KAFEB Universitas Sebelas Maret Sukses Adakan Acara Reuni Akbar 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP