UNI EMIRAT ARAB

'Pajak Dosa' Naik 100%, Jumlah Perokok Tetap Tinggi

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Maret 2018 | 16:12 WIB
'Pajak Dosa' Naik 100%, Jumlah Perokok Tetap Tinggi

DUBAI, DDTCNews – Setelah selama setengah setahun pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) menerapkan 'pajak dosa' (sin tax) untuk mengurangi jumlah perokok, ternyata hasilnya hanya satu dari empat perokok yang mengubah kebiasaannya.

Menurut jajak pendapat terhadap 600 perokok yang dilakukan oleh surat kabar The National, sekitar tiga perempat di antara mereka mengatakan bahwa harga rokok yang naik dua kali lipat sejak Oktober 2017 tidak menyebabkan mereka berhenti merokok.

Bahkan, jajak pendapat tersebut menunjukkan pengguna medwakh - rokok pipa khas Arab - mengalami peningkatan. Dr Saheer Sainalabdeen, seorang pakar kesehatan di bidang pernapasan, menuturkan ia melihat lebih banyak pria-pria muda yang harus dioperasi akibat menggunakan rokok pipa ini.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Sekali menghisap rokok medwakh setara dengan menghisap empat atau lima batang rokok," katanya, sambil mencatat bahwa ada juga yang merokok setara dengan lima paket rokok setiap harinya.

Pajak dosa, yang secara umum dikenal dengan nama cukai rokok, mulai berlaku pada1 Oktober 2017, sebagai upaya untuk mempromosikan kehidupan yang lebih sehat di di kalangan warga UEA. Akibat pajak tersebut, harga rokok meningkat dua kali lipat atau naik 100%. Pajak sebanyak 50% juga diberlakukan untuk berbagai jenis minuman berkarbonasi manis.

Namun, tampaknya para perokok lebih memilih untuk beralih ke merek-merek rokok yang lebih murah daripada menyerah untuk tidak merokok sama sekali. Meskipun sekarang harga rokok paling terkenal dibanderol seharga 22 dirham atau sekitar Rp82.000 per bungkus di UEA, para penggemar tembakau masih bisa membeli rokok seharga 3 dirham atau sekitar Rp11.000 sebagai peralihan.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Gagasan pajak dosa diberlakukan di wilayah tersebut setelah anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) sepakat untuk mengambil langkah bersama untuk mengatasi gaya hidup yang tidak sehat. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan penerapan pajak tinggi adalah satu dari beberapa langkah efektif untuk membuat orang berhenti merokok.

Surat kabar Muscat Daily melaporkan, Arab Saudi dan Bahrain telah memperkenalkan pajak serupa, dan Oman baru akan memulai 'pajak dosa' ini pada Juni mendatang, dengan menaikkan harga dua kali lipat untuk alkohol, minuman berenergi dan tembakau.

Dr Jawad al-Lawati mengatakan kepada surat kabar tersebut bahwa Oman juga akan menerapkan pajak untuk makanan cepat saji. "Apa yang akan kita kendalikan adalah diabetes, kanker, penyakit kardiovaskular," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?