UNI EMIRAT ARAB

'Pajak Dosa' Naik 100%, Jumlah Perokok Tetap Tinggi

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Maret 2018 | 16:12 WIB
'Pajak Dosa' Naik 100%, Jumlah Perokok Tetap Tinggi

DUBAI, DDTCNews – Setelah selama setengah setahun pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) menerapkan 'pajak dosa' (sin tax) untuk mengurangi jumlah perokok, ternyata hasilnya hanya satu dari empat perokok yang mengubah kebiasaannya.

Menurut jajak pendapat terhadap 600 perokok yang dilakukan oleh surat kabar The National, sekitar tiga perempat di antara mereka mengatakan bahwa harga rokok yang naik dua kali lipat sejak Oktober 2017 tidak menyebabkan mereka berhenti merokok.

Bahkan, jajak pendapat tersebut menunjukkan pengguna medwakh - rokok pipa khas Arab - mengalami peningkatan. Dr Saheer Sainalabdeen, seorang pakar kesehatan di bidang pernapasan, menuturkan ia melihat lebih banyak pria-pria muda yang harus dioperasi akibat menggunakan rokok pipa ini.

Baca Juga:
Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

"Sekali menghisap rokok medwakh setara dengan menghisap empat atau lima batang rokok," katanya, sambil mencatat bahwa ada juga yang merokok setara dengan lima paket rokok setiap harinya.

Pajak dosa, yang secara umum dikenal dengan nama cukai rokok, mulai berlaku pada1 Oktober 2017, sebagai upaya untuk mempromosikan kehidupan yang lebih sehat di di kalangan warga UEA. Akibat pajak tersebut, harga rokok meningkat dua kali lipat atau naik 100%. Pajak sebanyak 50% juga diberlakukan untuk berbagai jenis minuman berkarbonasi manis.

Namun, tampaknya para perokok lebih memilih untuk beralih ke merek-merek rokok yang lebih murah daripada menyerah untuk tidak merokok sama sekali. Meskipun sekarang harga rokok paling terkenal dibanderol seharga 22 dirham atau sekitar Rp82.000 per bungkus di UEA, para penggemar tembakau masih bisa membeli rokok seharga 3 dirham atau sekitar Rp11.000 sebagai peralihan.

Baca Juga:
Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Gagasan pajak dosa diberlakukan di wilayah tersebut setelah anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) sepakat untuk mengambil langkah bersama untuk mengatasi gaya hidup yang tidak sehat. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan penerapan pajak tinggi adalah satu dari beberapa langkah efektif untuk membuat orang berhenti merokok.

Surat kabar Muscat Daily melaporkan, Arab Saudi dan Bahrain telah memperkenalkan pajak serupa, dan Oman baru akan memulai 'pajak dosa' ini pada Juni mendatang, dengan menaikkan harga dua kali lipat untuk alkohol, minuman berenergi dan tembakau.

Dr Jawad al-Lawati mengatakan kepada surat kabar tersebut bahwa Oman juga akan menerapkan pajak untuk makanan cepat saji. "Apa yang akan kita kendalikan adalah diabetes, kanker, penyakit kardiovaskular," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini