LITERATUR PAJAK

Pajak Dividen, Pelajari Panduannya Sesuai Peraturan Terbaru di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juni 2024 | 12:15 WIB
Pajak Dividen, Pelajari Panduannya Sesuai Peraturan Terbaru di Sini

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan dividen atas imbalan investasi saham, sebagai bentuk tambahan kemampuan ekonomis, menjadi salah satu jenis penghasilan yang patut diperhatikan aspek perpajakannya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dividen adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham.

Dividen merupakan sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Melalui UU Cipta Kerja yang diundangkan pada 2020, dividen merupakan salah satu penghasilan yang ketentuannya mengalami pembaruan. Ketentuan perubahan atas pemajakan dividen diatur dalam Pasal 111 UU Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut dipertahankan hingga perubahan UU Pajak Penghasilan yang terakhir kali, yakni melalui UU 6/2023.

Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh s.t.d.t.d. UU 6/2023 memperjelas apa saja yang termasuk dalam pengertian dividen, seperti pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor, pemberian saham bonus, pembagian laba dalam bentuk saham, dan lainnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, dividen terselubung juga dikenal di dalam sistem pajak Indonesia. Misal, apabila dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran maka selisih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar diperlakukan sebagai dividen.

Dividen merupakan objek PPh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Dividen dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi (WPOP) dalam negeri dapat menjadi non-objek PPh jika memenuhi syarat investasi dalam negeri. Jika tidak memenuhi syarat investasi maka akan dikenakan tarif pajak final sebesar 10%.

Dividen dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri menjadi non-objek PPh secara langsung tanpa syarat apapun.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sementara itu, dividen yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak luar negeri dikenai pajak bersifat final sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU PPh dengan tarif pajak sebesar 20%. Tarif ini bisa disesuaikan dengan ketentuan P3B, bila penerima dividen adalah mitra P3B Indonesia.

Dividen menjadi salah satu jenis penghasilan yang tidak dapat dikenakan PPh. Pengecualian ini berlaku untuk dividen dari dalam dan luar negeri yang memenuhi kriteria dan tata cara yang diatur dalam PMK 18/2021 dan hanya berlaku bagi wajib pajak dalam negeri.

Untuk informasi selengkapnya, Anda dapat membaca panduan pajak berjudul Dividen di Perpajakan DDTC. Dalam panduan tersebut, terdapat beberapa topik yang dibahas. Berikut perinciannya:

  • Dasar Hukum, Latar Belakang, dan Definisi
  • Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Dividen
  • Dividen Tidak Kena PPh
  • Kriteria, Tata Cara, dan Jangka Waktu Tertentu untuk Investasi
  • Kewajiban Penyampaian Realisasi Investasi
  • Contoh Kasus

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra