KABUPATEN KUDUS

Pajak Daerah Semester I Tercapai 62%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Agustus 2018 | 17:43 WIB
Pajak Daerah Semester I Tercapai 62%

KUDUS DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus tetap optimis target penerimaan pajak daerah tahun ini bisa dicapai, walaupun ada rencana target itu akan ditingkatkan melalui APBDP 2018.

Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan optimisme tercapainya target penerimaan pajak daerah didasari karena realisasi penerimaan pada 2017 berhasil menembus target yang telah ditetapkan.

“Realisasi pajak daerah semester I 2018 mencapai Rp59,77 miliar atau 62% dari target senilai Rp96,93 miliar. Kami optimis hingga akhir tahun bisa mencapai target, walaupun akan ada APBDP 2018 yang menaikkan target pajak daerah,” katanya di Kudus, Jumat (3/8).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Adapun kontribusi tertinggi pajak daerah meliputi pajak hiburan yang telah mencapai 99% dari target Rp300 juta, pajak sarang burung walet mencapai PRp23 juta atau 79% dari target Rp30 juta, pajak restoran mencapai Rp4,38 miliar atau 77% dari target Rp5,7 miliar.

Kemudian realisasi pundi-pundi pajak daerah lainnya adalah pajak air tanah Rp1,07 miliar atau 73,79% dari target Rp1,45 miliar. Sedangkan setoran pajak daerah yang masih rendah adalah dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan yang baru mencapai Rp200 juta atau 10% dari target.

Di samping itu, target penerimaan pajak daerah tahun 2018 yang sebesar Rp96,93 miliar telah mengalami peningkatan sebesar 17,96% atau setara Rp14,76 miliar dari Rp82,17 miliar yang dipatok pada tahun 2017, melansir solopos.com.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Ke depannya, Pemkab Kudus berencana untuk memasang perangkat tapping box untuk memantau transaksi dari tempat usaha. Alat ini dimanfaatkan untuk mengetahui jumlah transaksi yang terjadi di lapangan usaha sebagai data pada saat menyetor pajak daerah.

Eko mengimbau seluruh wajib pajak agar melapor pajak secara jujur dan tepat waktu. “Pajak itu nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah, maka bayarlah pajak dengan jujur,” pungkasnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi