KABUPATEN KUDUS

Pajak Daerah Semester I Tercapai 62%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Agustus 2018 | 17:43 WIB
Pajak Daerah Semester I Tercapai 62%

KUDUS DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus tetap optimis target penerimaan pajak daerah tahun ini bisa dicapai, walaupun ada rencana target itu akan ditingkatkan melalui APBDP 2018.

Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan optimisme tercapainya target penerimaan pajak daerah didasari karena realisasi penerimaan pada 2017 berhasil menembus target yang telah ditetapkan.

“Realisasi pajak daerah semester I 2018 mencapai Rp59,77 miliar atau 62% dari target senilai Rp96,93 miliar. Kami optimis hingga akhir tahun bisa mencapai target, walaupun akan ada APBDP 2018 yang menaikkan target pajak daerah,” katanya di Kudus, Jumat (3/8).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Adapun kontribusi tertinggi pajak daerah meliputi pajak hiburan yang telah mencapai 99% dari target Rp300 juta, pajak sarang burung walet mencapai PRp23 juta atau 79% dari target Rp30 juta, pajak restoran mencapai Rp4,38 miliar atau 77% dari target Rp5,7 miliar.

Kemudian realisasi pundi-pundi pajak daerah lainnya adalah pajak air tanah Rp1,07 miliar atau 73,79% dari target Rp1,45 miliar. Sedangkan setoran pajak daerah yang masih rendah adalah dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan yang baru mencapai Rp200 juta atau 10% dari target.

Di samping itu, target penerimaan pajak daerah tahun 2018 yang sebesar Rp96,93 miliar telah mengalami peningkatan sebesar 17,96% atau setara Rp14,76 miliar dari Rp82,17 miliar yang dipatok pada tahun 2017, melansir solopos.com.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ke depannya, Pemkab Kudus berencana untuk memasang perangkat tapping box untuk memantau transaksi dari tempat usaha. Alat ini dimanfaatkan untuk mengetahui jumlah transaksi yang terjadi di lapangan usaha sebagai data pada saat menyetor pajak daerah.

Eko mengimbau seluruh wajib pajak agar melapor pajak secara jujur dan tepat waktu. “Pajak itu nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah, maka bayarlah pajak dengan jujur,” pungkasnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?