KABUPATEN KUDUS

Pajak Daerah Semester I Tercapai 62%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Agustus 2018 | 17:43 WIB
Pajak Daerah Semester I Tercapai 62%

KUDUS DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus tetap optimis target penerimaan pajak daerah tahun ini bisa dicapai, walaupun ada rencana target itu akan ditingkatkan melalui APBDP 2018.

Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan optimisme tercapainya target penerimaan pajak daerah didasari karena realisasi penerimaan pada 2017 berhasil menembus target yang telah ditetapkan.

“Realisasi pajak daerah semester I 2018 mencapai Rp59,77 miliar atau 62% dari target senilai Rp96,93 miliar. Kami optimis hingga akhir tahun bisa mencapai target, walaupun akan ada APBDP 2018 yang menaikkan target pajak daerah,” katanya di Kudus, Jumat (3/8).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun kontribusi tertinggi pajak daerah meliputi pajak hiburan yang telah mencapai 99% dari target Rp300 juta, pajak sarang burung walet mencapai PRp23 juta atau 79% dari target Rp30 juta, pajak restoran mencapai Rp4,38 miliar atau 77% dari target Rp5,7 miliar.

Kemudian realisasi pundi-pundi pajak daerah lainnya adalah pajak air tanah Rp1,07 miliar atau 73,79% dari target Rp1,45 miliar. Sedangkan setoran pajak daerah yang masih rendah adalah dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan yang baru mencapai Rp200 juta atau 10% dari target.

Di samping itu, target penerimaan pajak daerah tahun 2018 yang sebesar Rp96,93 miliar telah mengalami peningkatan sebesar 17,96% atau setara Rp14,76 miliar dari Rp82,17 miliar yang dipatok pada tahun 2017, melansir solopos.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ke depannya, Pemkab Kudus berencana untuk memasang perangkat tapping box untuk memantau transaksi dari tempat usaha. Alat ini dimanfaatkan untuk mengetahui jumlah transaksi yang terjadi di lapangan usaha sebagai data pada saat menyetor pajak daerah.

Eko mengimbau seluruh wajib pajak agar melapor pajak secara jujur dan tepat waktu. “Pajak itu nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah, maka bayarlah pajak dengan jujur,” pungkasnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN