PROFIL PAJAK PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Daerah Jadi Sumber Utama PAD di Provinsi Termuda Indonesia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juni 2020 | 17:30 WIB
Pajak Daerah Jadi Sumber Utama PAD di Provinsi Termuda Indonesia

KALIMANTAN Utara atau sering disebut dengan akronimnya, Kaltara, merupakan provinsi yang baru diresmikan pada 2012 lalu melalui Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2012. Daerahnya berbatasan langsung dengan dua negara bagian Malaysia, yaitu Sabah dan Sarawak.

Provinsi termuda di Indonesia ini kaya akan potensi sumber daya alam, khususnya pertambangan. Beberapa komoditas yang menjadi potensi daerah ini antara lain batubara, minyak, dan gas bumi.

Selain itu, sungai-sungai dan wilayah perairannya sangat berpotensi menjadi sumber energi listrik berkapasitas ribuan megawatt. Potensi hydro-energy tersebut dinilai dapat menjadi daya tarik investasi di wilayah ini.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
DATA Badan Pusat Statistik (BPS) daerah Provinsi Kalimantan Utara pada 2018 menunjukkan sektor pertambangan dan penggalian sebagai penopang utama ekonomi Kaltara dengan kontribusi 28% dari total PDRB.

Kontribusi PDRB lainnya disumbang oleh sektor pertanian sebesar 17%, sektor konstruksi sebesar 13,60%, sektor perdagangan sebesar 12%, dan sektor industri pengolahan sebesar 10%.

Secara keseluruhan pada 2018, pertumbuhan ekonomi Kaltara tercatat senilai 6,0% (yoy), lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 6,6% (yoy).

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?


Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Utara (diolah)

Berdasarkan data Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Provinsi Kaltara pada 2018 menembus Rp2,42 triliun. Berdasarkan komposisi pendapatan dalam APBD, dana perimbangan merupakan penopang utama pembiayaan provinsi yang beribu kota di Tanjung Selor tersebut. Kontribusinya mencapai Rp1,82 triliun atau 75% dari total pendapatan daerah.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Apabila struktur PAD provinsi ini diperinci, pajak daerah menjadi kontributor utama dengan pencapaian senilai Rp388,4 triliun pada 2018. Nominal tersebut berkisar 68% dari keseluruhan PAD. Sementara itu, penerimaan dari retribusi daerah tercatat berkontribusi paling sedikit, yaitu senilai Rp1,6 miliar.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Kinerja Pajak
KINERJA penerimaan pajak daerah Provinsi Kaltara dapat dikatakan hampir terus mengalami peningkatan tiap tahunnya, kecuali untuk 2016. Namun, apabila dicermati dari target yang ditentukan dalam APBD, realisasi penerimaan pajak daerah provinsi ini sempat tidak mencapai target pada 2015 dan 2016.

Apabila diperinci, realisasi penerimaan pajak daerahnya pada 2015 tercatat senilai Rp305,8 miliar atau 88% dari target yang ditetapkan. Realisasi tersebut kemudian mengalami penurunan pada 2016 dengan perolehan senilai Rp249,9 miliar.

Kinerja penerimaan pajak kemudian membaik mulai 2017 dengan capaian senilai Rp308,9 miliar atau sebesar 105% dari target APBD. Pada 2018, realisasi penerimaan pajak mencatatkan nilai tertinggi dengan capaian 117% berdasarkan target APBD atau senilai Rp388,4 miliar.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Dari data Kementerian Keuangan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Provinsi Kaltara senilai Rp.196,8 miliar pada 2018.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selain itu, kontributor terbesar lainnya berasal dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) senilai Rp81,1 miliar dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp74,5 miliar. Di sisi lain, pajak air permukaan menjadi kontributor paling rendah pada penerimaan pajak 2018 dengan realisasi senilai Rp1,04 miliar.

Jenis dan Tarif Pajak
JENIS dan tarif pajak daerah di Provinsi Kaltara diatur melalui Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 4/2016 tentang Pajak Daerah. Berdasarkan beleid tersebut, berikut daftar jenis dan tarif pajak yang berlaku.


Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada kegunaan kendaraan (pribadi, umum, sosial pemerintah dan alat berat perusahaan)
  3. Tarif bergantung pada kegunaan kendaraan (pribadi dan alat berat perusahaan)

Provinsi Kaltara menerapkan tarif progresif pada jenis pajak kendaraan bermotor. Besarnya tarif progresif dikenakan pada kendaraan bermotor roda empat pribadi kedua dan seterusnya. Untuk kendaraan kedua, tarif progresif dipatok sebesar 2% dan peningkatan 0,5% untuk tiap kendaraan seterusnya.

Sementara itu, untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pribadi, tarif ditetapkan sebesar 15% untuk penyerahan pertama dengan kenaikan sebesar 1% untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak daerahnya ditetapkan 0,75% pada penyerahan pertama dengan kenaikan sebesar 0,075% untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Tax Ratio
BERDASARKAN perhitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Provinsi Kaltara mencapai 0,4% pada 2017.

Adapun rata-rata tax ratio untuk seluruh provinsi di Indonesia berada apada kisaran angka 0,88%. Indikator ini menunjukkan bahwa kinerja penerimaan pajak dan retribusi daerah Provinsi Kaltara masih lebih rendah apabila dibandingkan seluruh provinsi secara rata-rata.


Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
PAJAK daerah merupakan salah satu andalan untuk pembangunan daerah di Provinsi Kalimatan Utara. Oleh karena itu, upaya-upaya dalam memudahkan administrasi pajak terus dilaksanakan oleh pemerintah setempat.

Baca Juga:
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Berdasarkan Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).

Untuk meningkatkan penerimaan pajaknya, BP2RD melaksanakan upaya yang beragam. Strategi-strateginya Strategi optimalisasi penerimaannya mencakup pemberian keringanan bagi wajib pajak, penggalian potensi pajak daerah, hingga penerapan sejumlah inovasi untuk mengoptimalkan pungutan pajak daerah.

Salah satu upaya BPRD untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah ialah dalam bentuk kerja sama dengan Samsat seluruh wilayah Provinsi Kaltara. Melalui kerja sama ini, administrasi pungutan kendaraan bermotor telah dipermudah melalui inovasi layanan Samsat Keliling, Samsat Desa, dan e-SAMSAT.

Baca Juga:
Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Lebih lanjut, terkait upaya meningkatkan kepatuhan, BPR2D juga rutin untuk melakukan ekstensifikasi, khususnya bagi pungutan kendaraan bermotor. Salah satu strategi yang digunakan ialah melakukan razia kendaraan bermotor yang bekerja sama dengan kepolisian untuk menagih piutang pajak daerah.

Pemerintah provinisi ini juga kerap memberikan keringanan bagi wajib pajak. Saat ini, pemerintah daerahnya tengah menyusun Perda mengenai pemutihan denda pungutan PKB dan BBNKB pada 2020.

Wajib pajak di Kaltara juga dapat membayar pungutan kendaraan bermotor melalui fitur aplikasi secara daring, yakni melalui Samsat Online Nasional (Samolnas). Aplikasi yang dapat diunduh melalui telepon genggam ini juga telah terintegrasi dengan bank-bank milik pemerintah.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra