KABUPATEN Pasuruan merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur. Kabupaten ini dikenal sebagai daerah perindustrian, pertanian, dan tujuan wisata. Kompleks Pegunungan Tengger dengan Gunung Bromo merupakan atraksi wisata utama di Kabupaten Pasuruan.
Kabupaten ini memiliki salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur, Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER). Adapun industri utama di kabupaten ini antara lain PT HM Sampoerna, PT Matsushita (Panasonic), PT Cheil Jedang Indonesia dan PT Nestle Indonesia.
Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
Sebagai kawasan industri, PIER yang berada di Kecamatan Rembang telah menyediakan infrastruktur yang memadai berupa air bersih, listrik, dan pengolahan limbah. Terdapat puluhan perusahaan yang berada di kawasan industri ini, baik perusahaan modal asing (PMA) atau perusahaan lokal.
Di luar kawasan industri tersebut, tersedia pula lahan di Kabupaten Pasuruan yang diperuntukkan sebagai pembangunan industri seperti di Kecamatan Beji, Gempol, Pandaan, Sukorejo, dan Rembang. Tidak heran apabila kontribusi industri di Kabupaten Pasuruan menjadi komponen penting dalam perekonomian daerahnya.
Adapun sektor industri pengolahan memberi kontribusi cukup besar terhadap perekonomian di Kabupaten Pasuruan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sektor ini menyumbang lebih dari 50% dari total Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Walau demkian, selama periode 2014-2016 pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pasuruan sedikit melambat. Dari data BPS lahu pertumbuhan terus menurun, dari 6,74% di 2014, 5,38% di 2015, dan naik tipis menjadi 5,44% di 2016.
Dari sisi pendapatan daerah, Kabupaten Pasuruan masih bertumpu pada dana perimbangan dari pemerintah pusat. Pada tahun 2016, dana perimbangan berkontribusi Rp1,83 triliun atau 65% dari total pendapatan Rp2,82 triliun.
Adapun kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) hanya Rp480,76 miliar atau 17% dari total pendapatan. Kontribusi dari pos pendapatan lainnya yang sah mencapai 18% atau Rp508,95 miliar. Dengan demikian, peranan PAD dalam membiayai pembangunan di Kabupaten Pasuruan masih sangat minim.
Jika komposisi PAD 2016 dirinci, kontribusi terbesar berada pada instrumen penerimaan pajak daerah dengan persentase 50% atau Rp239,59 miliar dari total PAD Rp480,75 miliar. Kemudian disusul oleh lain-lain PAD yang sah Rp192,62 miliar (40%), retribusi daerah Rp46 miliar (10%) dan hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp2,53 miliar (kurang dari 1%).
Kinerja Pajak
Dari sisi pencapaian target penerimaan pajak daerah, Kabupaten Pasuruan mencatat kinerja yang positif. Dalam kurun waktu 2012-2016, realisasi penerimaan pajak lebih tinggi dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Secara berturut-turut realisasinya adalah: 132,11% (2012), 132,73% (2013), 129,39% (2014), 123,35% (2015) dan 100,64% (2016). Pada 2016, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berhasil mengumpulkan pajak daerah sebesar Rp239,6 miliar dari target Rp238,1 miliar.
Dari data yang tersedia, per 28 Desember 2017, penerimaan pajak daerah tertinggi di Kabupaten Pasuruan disumbang oleh tiga jenis pajak, yaitu bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp126,97 miliar, diikuti pajak penerangan jalan Rp111,5 miliar, dan pendapatan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan nilai Rp 61,3 miliar.
Hingga 28 Desember 2017, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berhasil merealisasikan target PAD sebesar Rp375,27 miliar atau 114,04% dari target senilai Rp329,75 miliar. keberhasilan itu dilakukan dengan intensifikasi serta ekstensifikasi.
Intensifikasi dilakukan melalui upaya pengawasan dan pemantauan pajak daerah, sedangkan ekstensifikasi dilakukan melalui monitoring pembayaran maupun menggali potensi wajib pajak baru setiap bulannya.
Jenis dan Tarif Pajak
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan (Perda) Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pemerintah Kabupaten Pasuruan memungut 11 jenis pajak dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan:
Melalui Perda No.2/2011, Pemerintah Kabupaten Pasuruan lebih memperinci perihal NJOP dalam menghitung PBB-P2. Namun juga terdapat beberapa aturan yang cukup memepertegas pajak lainnya, seperti: skema pemungutan pajak hotel, restoran, reklame, hiburan, penerangan jalan dan sarang burung walet.
Tax Ratio
Berdasarkan penghitungan yang dilakukan DDTCNews, kinerja penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kabupaten Pasuruan pada 2016 hanya 0,25%.
Capaian ini masih berada di bawah rata-rata tax ratio kabupaten/kota se-Indonesia yang berada pada angka 0,50%. Angka ini masih sangat jauh dari capaian tax ratio tertinggi di Indonesia yang berada di angka 6,69%.
Catatan:
Administrasi Pajak
Pemungutan pajak dan retribusi daerah diadministrasikan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan. Informasi mengenai pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Pasuruan bisa diakses melalui laman resmi www.bkd.pasuruankab.go.id.
Sayangnya, laman BKD Kabupaten Pasuruan masih belum bisa dikunjungi karena dalam tahap perbaikan. Untuk informasi lebih lanjut masyarakat bisa mengunjungi laman resmi pasuruankab.go.id yang juga berisi tentang informasi keuangan kabupaten ini.
Selain itu, untuk mengantisipasi kecurangan pajak, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui BKD berencana memasang tapping box di hotel, restoran, dan tempat hiburan. Tahun ini pemasangan alat perekam transaksi daring itu akan dipasang di sepuluh titik.
Tapping Box merupakan alat perekam transaksi daring, dipasang di mesin pembayaran atau komputer kasir, untuk meminimalisasi kecurangan pajak. Artinya, segala jenis transaksi terkomputerisasi yang menjadi sumber pajak bakal dikoneksikan dengan alat milik pemerintah, sehingga data tersebut bisa dilacak.
Pemasangan alat tapping box itu merupakan hasil kerja sama antara BKD Kabupaten Pasuruan dan Bank Jatim. Pemasangan ini masih bersifat ujicoba dengan ditempatkan pada lima restoran, diawali di wilayah Pandaan. Kelima restoran di tempat itu, dinilai memiliki pelanggan cukup besar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.