Ilustrasi.
PASURUAN, DDTCNews – Pemkab Pasuruan memberikan fasilitas pembebasan sanksi bunga dan denda khusus atas tunggakan PBB tahun-tahun pajak sebelumnya dan PBB tahun pajak 2024 dengan ketetapan sampai dengan Rp500.000.
Pembebasan sanksi administrasi bunga dan denda PBB diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan mulai dari 18 September sampai dengan 18 Desember 2024.
"Kami ingin memotivasi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya. Momennya pas sekali dengan HUT ke-1.095 Kabupaten Pasuruan," kata Kabid Pengendalian, Penagihan, dan Pengembangan Pendapatan Daerah BPKPD Agung Wara Laksana, dikutip pada Minggu (22/9/2024).
Saat ini, lanjut Agung terdapat 415.249 wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban pembayaran PBB. Mengingat di Kabupaten Pasuruan ada 790.354 wajib pajak PBB, tingkat ketidakpatuhan PBB di Kabupaten Pasuruan mencapai 56,19%.
"Artinya lebih banyak yang belum melunasi dari yang sudah melunasi pembayaran PBB," tuturnya.
Menurut Agung, ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar PBB masih tergolong tinggi mengingat kebanyakan penduduk di pedesaan berprofesi sebagai petani Kebanyakan petani memilih untuk membayar pajak bersamaan dengan musim panen padi.
Dengan diselenggarakannya program pembebasan sanksi administrasi, dia berharap para wajib pajak dapat segera melunasi PBB-nya di loket yang sudah ditentukan.
"Kami juga melakukan operasi sisir secara masif ke 365 desa dan kelurahan. Kami imbau seluruh wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu di loket pembayaran karena dari uang yang bapak ibu bayarkan kembali untuk pembangunan daerah," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.