KABUPATEN BLITAR

Pajak Daerah Dibebaskan 100%, Tapi Hanya 2 Bulan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 April 2020 | 13:48 WIB
Pajak Daerah Dibebaskan 100%, Tapi Hanya 2 Bulan

Candi Penataran, Kabupaten Blitar.

KANIGORO, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, membebaskan sejumlah pajak daerah bagi pelaku usaha pariwisata yang terdampak wabah virus Corona atau Covid-19. Pajak daerah itu dibebaskan hanya pada periode April dan Mei 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar Ismuni mengatakan kebijakan ini diambil berdasarkan Keputusan Bupati Blitar Nomor 188/197/409.06/KPTS/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah bagi Pelaku Usaha Pariwisata Terdampak Bencana Nonalam Covid-19.

“Pajak daerah yang dibebaskan antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir dan pajak air tanah berupa usaha wisata atau usaha hiburan seperti kolam renang dan lain-lain,” katanya di Kanigoro, Kabupaten Blitar, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Ismuni mengatakan pajak hotel yang dibebaskan meliputi pajak hotel melati satu, losmen, penginapan, dan pesanggrahan. Adapun pajak restoran yang dibebaskan meliputi pajak rumah makan, kafe, dan kantin, kecuali bagi perbelanjaan pada katering/ jasa boga yang menggunakan APBD/APBN.

Selanjutnya pajak hiburan yang dibebaskan berupa pagelaran kesenian, musik, tari, pameran busana, diskotek/karaoke, pacuan kuda, balap kendaraan bermotor, serta pertandingan olahraga. Sementara itu, pajak parkir yang dibebaskan adalah yang usahanya di kawasan wisata.

Ismuni menambahkan untuk periode Juni dan Juli 2020, para pelaku usaha pariwisata tersebut tetap dikenakan pajak dengan besaran 50%. Namun demikian, Bapenda Blitar tetap akan melihat situasi dan kondisinya nanti.

Baca Juga:
Cuma Bulan Ini, Pemda Adakan Pemutihan untuk Semua Jenis Pajak Daerah

“Kami tentunya melihat situasi dan kondisi pada Juni dan Juli nanti. Jika kondisinya masih seperti ini, tidak menutup kemungkinan pajak daerah akan kami bebaskan lagi hingga 100%,” kata Ismuni seperti dilansir nusadaily.com.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. SE tersebut ditujukan pada seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Salah satu poin di SE itu menyatakan pemda harus memperkuat ekonomi masyarakat melalui pemberian stimulus berupa pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha untuk menghindari penurunan produksi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Selasa, 21 Januari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

Cuma Bulan Ini, Pemda Adakan Pemutihan untuk Semua Jenis Pajak Daerah

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB KOTA TANGERANG

Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

Minggu, 05 Januari 2025 | 09:30 WIB PROVINSI ACEH

Awal 2025, Pemprov Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini