KABUPATEN BLITAR

Pajak Daerah Dibebaskan 100%, Tapi Hanya 2 Bulan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 April 2020 | 13:48 WIB
Pajak Daerah Dibebaskan 100%, Tapi Hanya 2 Bulan

Candi Penataran, Kabupaten Blitar.

KANIGORO, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, membebaskan sejumlah pajak daerah bagi pelaku usaha pariwisata yang terdampak wabah virus Corona atau Covid-19. Pajak daerah itu dibebaskan hanya pada periode April dan Mei 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar Ismuni mengatakan kebijakan ini diambil berdasarkan Keputusan Bupati Blitar Nomor 188/197/409.06/KPTS/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah bagi Pelaku Usaha Pariwisata Terdampak Bencana Nonalam Covid-19.

“Pajak daerah yang dibebaskan antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir dan pajak air tanah berupa usaha wisata atau usaha hiburan seperti kolam renang dan lain-lain,” katanya di Kanigoro, Kabupaten Blitar, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:
Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

Ismuni mengatakan pajak hotel yang dibebaskan meliputi pajak hotel melati satu, losmen, penginapan, dan pesanggrahan. Adapun pajak restoran yang dibebaskan meliputi pajak rumah makan, kafe, dan kantin, kecuali bagi perbelanjaan pada katering/ jasa boga yang menggunakan APBD/APBN.

Selanjutnya pajak hiburan yang dibebaskan berupa pagelaran kesenian, musik, tari, pameran busana, diskotek/karaoke, pacuan kuda, balap kendaraan bermotor, serta pertandingan olahraga. Sementara itu, pajak parkir yang dibebaskan adalah yang usahanya di kawasan wisata.

Ismuni menambahkan untuk periode Juni dan Juli 2020, para pelaku usaha pariwisata tersebut tetap dikenakan pajak dengan besaran 50%. Namun demikian, Bapenda Blitar tetap akan melihat situasi dan kondisinya nanti.

Baca Juga:
Akhir Tahun, Kabupaten Ini Kembali Adakan Pemutihan Pajak

“Kami tentunya melihat situasi dan kondisi pada Juni dan Juli nanti. Jika kondisinya masih seperti ini, tidak menutup kemungkinan pajak daerah akan kami bebaskan lagi hingga 100%,” kata Ismuni seperti dilansir nusadaily.com.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. SE tersebut ditujukan pada seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Salah satu poin di SE itu menyatakan pemda harus memperkuat ekonomi masyarakat melalui pemberian stimulus berupa pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha untuk menghindari penurunan produksi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 09:43 WIB KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

Minggu, 15 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN GRESIK

Akhir Tahun, Kabupaten Ini Kembali Adakan Pemutihan Pajak

Rabu, 11 Desember 2024 | 20:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Pemprov Jakarta Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember, Manfaatkan!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?