KABUPATEN BLITAR

Pajak Daerah Dibebaskan 100%, Tapi Hanya 2 Bulan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 April 2020 | 13:48 WIB
Pajak Daerah Dibebaskan 100%, Tapi Hanya 2 Bulan

Candi Penataran, Kabupaten Blitar.

KANIGORO, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, membebaskan sejumlah pajak daerah bagi pelaku usaha pariwisata yang terdampak wabah virus Corona atau Covid-19. Pajak daerah itu dibebaskan hanya pada periode April dan Mei 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar Ismuni mengatakan kebijakan ini diambil berdasarkan Keputusan Bupati Blitar Nomor 188/197/409.06/KPTS/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah bagi Pelaku Usaha Pariwisata Terdampak Bencana Nonalam Covid-19.

“Pajak daerah yang dibebaskan antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir dan pajak air tanah berupa usaha wisata atau usaha hiburan seperti kolam renang dan lain-lain,” katanya di Kanigoro, Kabupaten Blitar, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Ismuni mengatakan pajak hotel yang dibebaskan meliputi pajak hotel melati satu, losmen, penginapan, dan pesanggrahan. Adapun pajak restoran yang dibebaskan meliputi pajak rumah makan, kafe, dan kantin, kecuali bagi perbelanjaan pada katering/ jasa boga yang menggunakan APBD/APBN.

Selanjutnya pajak hiburan yang dibebaskan berupa pagelaran kesenian, musik, tari, pameran busana, diskotek/karaoke, pacuan kuda, balap kendaraan bermotor, serta pertandingan olahraga. Sementara itu, pajak parkir yang dibebaskan adalah yang usahanya di kawasan wisata.

Ismuni menambahkan untuk periode Juni dan Juli 2020, para pelaku usaha pariwisata tersebut tetap dikenakan pajak dengan besaran 50%. Namun demikian, Bapenda Blitar tetap akan melihat situasi dan kondisinya nanti.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

“Kami tentunya melihat situasi dan kondisi pada Juni dan Juli nanti. Jika kondisinya masih seperti ini, tidak menutup kemungkinan pajak daerah akan kami bebaskan lagi hingga 100%,” kata Ismuni seperti dilansir nusadaily.com.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. SE tersebut ditujukan pada seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Salah satu poin di SE itu menyatakan pemda harus memperkuat ekonomi masyarakat melalui pemberian stimulus berupa pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha untuk menghindari penurunan produksi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN