KOTA PEKANBARU

Pajak Daerah Bocor Hingga 30%, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Mei 2017 | 17:15 WIB
Pajak Daerah Bocor Hingga 30%, Ini Sebabnya

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menyatakan pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber pajak mengalami kebocoran. Tingkat kebocorannya sejak awal tahun hingga saat ini telah mencapai 30% dari target yang ditetapkan.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Azharisman Rozie mengatakan penyebab utama terjadinya kebocoran pajak ini karena masih banyaknya kalangan pengusaha yang tidak melaporkan kondisi usaha yang sebenarnya.

“Sebagai contoh, target untuk pajak hotel tahun 2016 seharusnya mencapai Rp60 miliar. Namun, pada kenyataannya, tahun lalu Pemko Pekanbaru hanya bisa meraup pajak perhotelan sebesar Rp30 Miliar,” jelasnya, Senin (22/5).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Selain itu kebocoran pajak juga terjadi pada sektor reklame. Ini dikarenakan masih banyaknya pemasang reklame yang belum memiliki izin pasang reklame. Hal tersebut berimbas pada sulitnya menarik pembayaran pajak dari para pemasang reklame.

Adapun langkah ke depan yang akan dilakukan oleh Bapenda adalah akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak secara intensif. Seperti pada hotel, Bapenda telah melakukan pendataan serta pengecekan ulang. Bagi hotel yang tidak membayarkan pajak sepenuhnya maka Bapenda akan menerbitkan surat kekurangan pembayaran pajak.

“Hampir rata-rata hotel yang diperiksa mengalami kurang bayar sekitar Rp500 juta – Rp1 miliar. Kami akan tetapkan surat kekurangan pembayaran pajak. Jadi sebenarnya, yang terpenting dalam pemeriksaan adalah menumbuhkan gairah dari si wajib pajak,” tambahnya.

Sedangkan untuk reklame, Bapenda akan melakukan koordinasi secara intensif dengan penegak Perda, yakni Satuan Polisi Pamong Praja. Seperti yang sudah berjalan sebelumnya, seperti dilansir dalam riaupos.co, reklame yang tidak membayar pajak akan diberikan rekomendasi untuk ditertibkan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi