KOTA PEKANBARU

Pajak Daerah Bocor Hingga 30%, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Mei 2017 | 17:15 WIB
Pajak Daerah Bocor Hingga 30%, Ini Sebabnya

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menyatakan pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber pajak mengalami kebocoran. Tingkat kebocorannya sejak awal tahun hingga saat ini telah mencapai 30% dari target yang ditetapkan.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Azharisman Rozie mengatakan penyebab utama terjadinya kebocoran pajak ini karena masih banyaknya kalangan pengusaha yang tidak melaporkan kondisi usaha yang sebenarnya.

“Sebagai contoh, target untuk pajak hotel tahun 2016 seharusnya mencapai Rp60 miliar. Namun, pada kenyataannya, tahun lalu Pemko Pekanbaru hanya bisa meraup pajak perhotelan sebesar Rp30 Miliar,” jelasnya, Senin (22/5).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Selain itu kebocoran pajak juga terjadi pada sektor reklame. Ini dikarenakan masih banyaknya pemasang reklame yang belum memiliki izin pasang reklame. Hal tersebut berimbas pada sulitnya menarik pembayaran pajak dari para pemasang reklame.

Adapun langkah ke depan yang akan dilakukan oleh Bapenda adalah akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak secara intensif. Seperti pada hotel, Bapenda telah melakukan pendataan serta pengecekan ulang. Bagi hotel yang tidak membayarkan pajak sepenuhnya maka Bapenda akan menerbitkan surat kekurangan pembayaran pajak.

“Hampir rata-rata hotel yang diperiksa mengalami kurang bayar sekitar Rp500 juta – Rp1 miliar. Kami akan tetapkan surat kekurangan pembayaran pajak. Jadi sebenarnya, yang terpenting dalam pemeriksaan adalah menumbuhkan gairah dari si wajib pajak,” tambahnya.

Sedangkan untuk reklame, Bapenda akan melakukan koordinasi secara intensif dengan penegak Perda, yakni Satuan Polisi Pamong Praja. Seperti yang sudah berjalan sebelumnya, seperti dilansir dalam riaupos.co, reklame yang tidak membayar pajak akan diberikan rekomendasi untuk ditertibkan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari