PUNGUTAN BANDARA

Pajak Bandara Kembali Diusulkan Naik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Oktober 2018 | 15:38 WIB
Pajak Bandara Kembali Diusulkan Naik

JAKARTA, DDTCNews – Pajak bandara atau pungutan atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) akan kembali diusulkan naik dalam waktu dekat. Sebagian besar kenaikan berlaku untuk bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II (Persero).

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menyatakan rencana kenaikan tarif pajak itu untuk mengimbangi biaya investasi yang sudah dikeluarkan korporasi dalam 3 tahun terakhir. Karena itu, perlu penyesuaian tarif yang menurutnya akan mengacu pada tingkat inflasi nasional.

“Bandara-bandara yang kita usulkan untuk disesuaikan tarif public service charge/ PSC-nya adalah bandara yang sudah kita investasi dalam belanja modal 2-3 tiga tahun terakhir," katanya seperti dikutip Selasa (2/10/2018).

Baca Juga:
Tertekan Pandemi, Pengelola Bandara Lombok Minta Relaksasi Pajak

Awaluddin memastikan kenaikan tarif akan kembali kepada penumpang dalam bentuk peningkatan fasilitas pendukung di bandara. Selain itu, penyesuaian tarif juga untuk memastikan pemeliharaan fasilitas dapat berjalan secara optimal.

“Jadi konsepnya bahwa apa yang sudah kita investasi dan dibantu pemerintah itu disesuaikan tarif PJP2U-nya, kemudian kita kembalikan lagi besaran yang didapat itu menjadi investasi peningkatan mutu untuk pemeliharaan fasilitas bandara,” ungkapnya.

Adapun kenaikan pungutan tersebut akan mengacu pada data neraca keuangan setiap bandara, dan berlaku subsidi silang. Artinya, pendapatan bandara sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi (EBITDA) yang negatif akan ditutupi dengan pendapatan bandara dengan EBITDA positif.

Baca Juga:
Tambahan Pajak Bandara Pengaruhi Harga Tiket Kelas Ekonomi

Bandara-bandara yang diusulkan untuk dinaikkan tarif pungutan PJP2U-nya adalah bandara dengan EBITDA negatif. Namun, skema kenaikan tarif ini tidak berlaku untuk Bandara Internasional Soekarno - Hatta.

“Kenapa EBITDA bisa negatif, karena tidak seimbang antara investasi kita dengan pendapatannya. Jadi, ada investasi ulang dan kami tidak bisa investasi lagi kalau penyesuaian tarif PJP2U itu tidak dilakukan," terangnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Agustus 2021 | 16:30 WIB KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Tertekan Pandemi, Pengelola Bandara Lombok Minta Relaksasi Pajak

Kamis, 04 Maret 2021 | 19:02 WIB INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Teken Kerja Sama, DJP Punya Akses Data Pajak Rekanan AP II

Rabu, 03 Maret 2021 | 19:38 WIB INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Kurangi Risiko Pemeriksaan, AP II Integrasikan Data Perpajakan

Kamis, 11 Februari 2021 | 19:36 WIB INGGRIS

Tambahan Pajak Bandara Pengaruhi Harga Tiket Kelas Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN