INGGRIS

Tambahan Pajak Bandara Pengaruhi Harga Tiket Kelas Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Februari 2021 | 19:36 WIB
Tambahan Pajak Bandara Pengaruhi Harga Tiket Kelas Ekonomi

Ilustrasi. (bhf.gov.uk)

LONDON, DDTCNews - Penumpang angkutan udara yang terbang dari Bandara Heathrow, London harus merogoh kocek lebih dalam karena adanya pungutan pajak baru.

Mulai pekan ini, operator Bandara Heathrow menambah pajak pada setiap tiket penumpang senilai £8,9 atau setara Rp172.000. Pungutan pajak baru ini berlaku universal untuk semua kelas tiket dan jarak tempuh penerbangan.

"Ini merupakan biaya untuk menggunakan layanan yang dihitung murni untuk menutupi biaya penyediaannya. Operator Heathrow sama sekali tidak mendapatkan untung dari layanan ini," demikian penjelasan dari pengelola Bandara Heathrow, dikutip pada Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Operator Heathrow menjabarkan tambahan biaya yang dibebankan kepada konsumen merupakan biaya tetap pemanfaatan fasilitas bandara yang biasanya dibayar oleh maskapai. Pandemi Covid-19 membuat kegiatan penerbangan menurun, sedangkan biaya sama sekali tidak mengalami penurunan.

Oleh karena itu, maskapai yang menggunakan Bandara Heathrow meminta biaya tetap tersebut ditransmisikan dalam harga tiket. Jadi, pada saat ini, biaya tersebut ditanggung langsung oleh konsumen.

Pengelola Bandara Heathrow menegaskan pungutan pajak baru senilai £8,9 tidak berlaku permanen. Kebijakan tersebut akan disesuaikan secara berkala dan bisa dihapus paling lambat 31 Desember 2021.

Baca Juga:
Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

"Biaya per penumpang untuk menutupi layanan ini secara alami berfluktuasi tergantung pada jumlah penumpang yang menggunakan bandara," terangnya.

Seperti dilansir onemileatatime.com, pajak baru sangat memengaruhi tiket perjalanan udara kelas ekonomi. Tarif tiket rute London—Dusseldorf, Jerman untuk kelas ekonomi, dengan adanya pajak baru, akan sekitar US$110 dengan komponen pajak mencapai US$54. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:55 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Pentingnya Sertifikat ADIT untuk Hadapi Tantangan Lanskap Pajak Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra