INGGRIS

Tambahan Pajak Bandara Pengaruhi Harga Tiket Kelas Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Februari 2021 | 19:36 WIB
Tambahan Pajak Bandara Pengaruhi Harga Tiket Kelas Ekonomi

Ilustrasi. (bhf.gov.uk)

LONDON, DDTCNews - Penumpang angkutan udara yang terbang dari Bandara Heathrow, London harus merogoh kocek lebih dalam karena adanya pungutan pajak baru.

Mulai pekan ini, operator Bandara Heathrow menambah pajak pada setiap tiket penumpang senilai £8,9 atau setara Rp172.000. Pungutan pajak baru ini berlaku universal untuk semua kelas tiket dan jarak tempuh penerbangan.

"Ini merupakan biaya untuk menggunakan layanan yang dihitung murni untuk menutupi biaya penyediaannya. Operator Heathrow sama sekali tidak mendapatkan untung dari layanan ini," demikian penjelasan dari pengelola Bandara Heathrow, dikutip pada Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Pungut PPN atas Jasa Pendidikan Sekolah Swasta Mulai 2025

Operator Heathrow menjabarkan tambahan biaya yang dibebankan kepada konsumen merupakan biaya tetap pemanfaatan fasilitas bandara yang biasanya dibayar oleh maskapai. Pandemi Covid-19 membuat kegiatan penerbangan menurun, sedangkan biaya sama sekali tidak mengalami penurunan.

Oleh karena itu, maskapai yang menggunakan Bandara Heathrow meminta biaya tetap tersebut ditransmisikan dalam harga tiket. Jadi, pada saat ini, biaya tersebut ditanggung langsung oleh konsumen.

Pengelola Bandara Heathrow menegaskan pungutan pajak baru senilai £8,9 tidak berlaku permanen. Kebijakan tersebut akan disesuaikan secara berkala dan bisa dihapus paling lambat 31 Desember 2021.

Baca Juga:
Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

"Biaya per penumpang untuk menutupi layanan ini secara alami berfluktuasi tergantung pada jumlah penumpang yang menggunakan bandara," terangnya.

Seperti dilansir onemileatatime.com, pajak baru sangat memengaruhi tiket perjalanan udara kelas ekonomi. Tarif tiket rute London—Dusseldorf, Jerman untuk kelas ekonomi, dengan adanya pajak baru, akan sekitar US$110 dengan komponen pajak mencapai US$54. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

Senin, 23 September 2024 | 17:05 WIB LAPORAN DDTC DARI LONDON

DDTC Indonesian Tax Manual 2024 Masuk Koleksi 2 Perpustakaan di London

Jumat, 09 Agustus 2024 | 16:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Kertas Dinding (Wallpaper Tax)?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN