Ilustrasi. (bhf.gov.uk)
LONDON, DDTCNews - Penumpang angkutan udara yang terbang dari Bandara Heathrow, London harus merogoh kocek lebih dalam karena adanya pungutan pajak baru.
Mulai pekan ini, operator Bandara Heathrow menambah pajak pada setiap tiket penumpang senilai £8,9 atau setara Rp172.000. Pungutan pajak baru ini berlaku universal untuk semua kelas tiket dan jarak tempuh penerbangan.
"Ini merupakan biaya untuk menggunakan layanan yang dihitung murni untuk menutupi biaya penyediaannya. Operator Heathrow sama sekali tidak mendapatkan untung dari layanan ini," demikian penjelasan dari pengelola Bandara Heathrow, dikutip pada Kamis (11/2/2021).
Operator Heathrow menjabarkan tambahan biaya yang dibebankan kepada konsumen merupakan biaya tetap pemanfaatan fasilitas bandara yang biasanya dibayar oleh maskapai. Pandemi Covid-19 membuat kegiatan penerbangan menurun, sedangkan biaya sama sekali tidak mengalami penurunan.
Oleh karena itu, maskapai yang menggunakan Bandara Heathrow meminta biaya tetap tersebut ditransmisikan dalam harga tiket. Jadi, pada saat ini, biaya tersebut ditanggung langsung oleh konsumen.
Pengelola Bandara Heathrow menegaskan pungutan pajak baru senilai £8,9 tidak berlaku permanen. Kebijakan tersebut akan disesuaikan secara berkala dan bisa dihapus paling lambat 31 Desember 2021.
"Biaya per penumpang untuk menutupi layanan ini secara alami berfluktuasi tergantung pada jumlah penumpang yang menggunakan bandara," terangnya.
Seperti dilansir onemileatatime.com, pajak baru sangat memengaruhi tiket perjalanan udara kelas ekonomi. Tarif tiket rute London—Dusseldorf, Jerman untuk kelas ekonomi, dengan adanya pajak baru, akan sekitar US$110 dengan komponen pajak mencapai US$54. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.