INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Teken Kerja Sama, DJP Punya Akses Data Pajak Rekanan AP II

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Maret 2021 | 19:02 WIB
Teken Kerja Sama, DJP Punya Akses Data Pajak Rekanan AP II

Berfoto bersama setelah penandatanganan nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan. (foto: AP II)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menambah daftar BUMN yang menjalin kerja sama integrasi data sebagai bagian dari transformasi digital di sektor perpajakan.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan upaya melakukan transformasi digital tidak bisa sendirian dilakukan oleh DJP. Oleh karena itu, dia menyambut baik dengan makin banyaknya perusahaan pelat merah yang melakukan integrasi data perpajakan. Kali ini, giliran PT Angkasa Pura II (Persero) yang menjalin kerja sama integrasi data perpajakan dengan DJP.

"Terima kasih AP II. Ini karena DJP punya program tapi jika wajib pajak tidak menyambut itu, akan susah," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Iwan menuturkan transformasi digital di sektor perpajakan menjadi suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama yang baik dengan wajib pajak untuk mengawal proses transformasi digital.

Presdir AP II Muhammad Awaluddin menyambut baik kerja sama integrasi data perpajakan dengan otoritas pajak. Menurutnya, kolaborasi dengan DJP menjadi momentum untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik di AP II.

Dia menuturkan integrasi data perpajakan akan meningkatkan kadar transparansi urusan perpajakan perseroan. Dengan demikian, perusahaan dapat menurunkan biaya kepatuhan dan pada gilirannya mampu meminimalisasi risiko pemeriksaan atau sengketa pajak di masa depan.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

"Apa yang dilakukan AP II dan Direktorat Jenderal Pajak ini merupakan perwujudan dari komitmen dalam mendukung transparansi perpajakan di sektor usaha," terangnya.

Muhammad Awaluddin menambahkan ruang lingkup kerja sama integrasi data perpajakan tidak hanya memberikan akses DJP terhadap data keuangan perusahaan sebagai wajib pajak. Data transaksi AP II dengan pihak ketiga atau rekanan bisnis juga ikut masuk dalam cakupan kerja sama perpajakan dengan DJP.

"Integrasi data perpajakan sejalan dengan semangat transformasi digital yang dijalankan sejak 5 tahun lalu. Kami cukup agresif dan intensif dalam melakukan digitalisasi guna menghilangkan proses manual dalam bisnis dan operasional kebandarudaraan," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Maret 2021 | 22:59 WIB

Integrasi data perpajakan ini penting dilakukan karena sangat menguntungkan. Salah satunya, mendukung good corporate governance (GCG) dalam kaitan transparansi pengelolaan keuangan perusahaan. Di sisi lain, integrasi juga diharapkan turut mendongkrak penerimaan pajak. sehingga, langkah ini perlu diparesiasi, meski terhitung lamban.

04 Maret 2021 | 22:36 WIB

Terhitung lambat jika kerjasama dengan wajib pajak baru dilakukan, mengingat bahwa semangat transformasi digital sudah ada sejak 5 tahun lalu. Semoga saja kedepannya semakin cepat dan tanggap dalam pengoptimalan sistem digital guna menguntungkan segala pihak.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6