INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Kurangi Risiko Pemeriksaan, AP II Integrasikan Data Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Maret 2021 | 19:38 WIB
Kurangi Risiko Pemeriksaan, AP II Integrasikan Data Perpajakan

Penandatanganan nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan PT Angkasa Pura II (Persero) hari ini, Rabu (3/3/2021) menandatangani nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan.

Dalam siaran pers yang disampaikan DJP, kerja sama ini merupakan kelanjutan dari program bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN untuk meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN, khususnya dalam hal transparansi perpajakan.

“Integrasi data merupakan bagian dari strategi kepatuhan berbasis kerja sama yang menekankan sinergi dan upaya bersama otoritas dan wajib pajak untuk memberikan manfaat yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak,” tulis DJP.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Bagi wajib pajak, transparansi perpajakan akan menurunkan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari yang sering kali menjadi proses panjang dan mahal karena mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas produktif.

Bagi DJP, integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak serta data transaksi wajib pajak dengan pihak ketiga. Dengan adanya data ini, DJP dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik.

“Sehingga dapat mengurangi beban administratif terkait pemeriksaan dan juga potensi terjadinya keberatan dan banding,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Dengan demikian, kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak. DJP berharap para korporasi besar dengan administrasi pajak yang kompleks dapat segera mengikuti langkah transparansi perpajakan yang dilakukan PT Angkasa Pura II (Persero) dan beberapa perusahaan BUMN lainnya.

“Sehingga menjadi jauh lebih sederhana dan efisien sekaligus menurunkan risiko sengketa perpajakan,” tulis DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6