INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Kurangi Risiko Pemeriksaan, AP II Integrasikan Data Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Maret 2021 | 19:38 WIB
Kurangi Risiko Pemeriksaan, AP II Integrasikan Data Perpajakan

Penandatanganan nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan PT Angkasa Pura II (Persero) hari ini, Rabu (3/3/2021) menandatangani nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan.

Dalam siaran pers yang disampaikan DJP, kerja sama ini merupakan kelanjutan dari program bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN untuk meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN, khususnya dalam hal transparansi perpajakan.

“Integrasi data merupakan bagian dari strategi kepatuhan berbasis kerja sama yang menekankan sinergi dan upaya bersama otoritas dan wajib pajak untuk memberikan manfaat yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak,” tulis DJP.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Bagi wajib pajak, transparansi perpajakan akan menurunkan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari yang sering kali menjadi proses panjang dan mahal karena mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas produktif.

Bagi DJP, integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak serta data transaksi wajib pajak dengan pihak ketiga. Dengan adanya data ini, DJP dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik.

“Sehingga dapat mengurangi beban administratif terkait pemeriksaan dan juga potensi terjadinya keberatan dan banding,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dengan demikian, kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak. DJP berharap para korporasi besar dengan administrasi pajak yang kompleks dapat segera mengikuti langkah transparansi perpajakan yang dilakukan PT Angkasa Pura II (Persero) dan beberapa perusahaan BUMN lainnya.

“Sehingga menjadi jauh lebih sederhana dan efisien sekaligus menurunkan risiko sengketa perpajakan,” tulis DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN