KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Tertekan Pandemi, Pengelola Bandara Lombok Minta Relaksasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Agustus 2021 | 16:30 WIB
Tertekan Pandemi, Pengelola Bandara Lombok Minta Relaksasi Pajak

Ilustrasi. Sejumlah wisatawan berkunjung ke Pantai Kuta, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Minggu (15/8/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.

PRAYA, DDTCNews - Pemkab Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku menerima pengajuan permintaan relaksasi pajak daerah dari pengelola Bandara Internasional Lombok yaitu PT Angkasa Pura I.

Bupati Lombok Tengah Pathul Bahri mengatakan permohonan kembali dari pengelola Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) ini dilatarbelakangi dampak pandemi yang berlanjut pada tahun ini.

"Mau tidak mau harus kita maklumi, karena ini dampak dari pandemi Covis-19," katanya, dikutip pada Senin (16/8/2021).

Baca Juga:
Pacu Penerimaan, Pemda Pasang Alat Pajak Pintar di Hotel dan Restoran

Bupati Pathul menjelaskan setoran pajak daerah dari AP I BIZAM pada situasi normal mencapai Rp1,8 miliar ke kas Pemkab Lombok Tengah. Tahun lalu, perseroan mengajukan permohonan penurunan target setoran menjadi Rp1,2 miliar.

Tahun ini, perusahaan memproyeksikan penurunan pembayaran pajak kepada pemkab hanya Rp600 juta. Menurut bupati, penyampaian penurunan target setoran pajak tersebut menjadi gambaran kegiatan pariwisata yang belum pulih.

Hal tersebut menjadi penyebab anjloknya setoran pendapatan asli daerah (PAD) dari kegiatan pariwisata. Pathul menyampaikan penurunan kegiatan pariwisata tahun ini lebih buruk dibandingkan dengan tahun fiskal 2020.

Untuk itu, pemerintah mencari sumber alternatif bagi PAD selain dari setoran pajak sektor pariwisata. Salah satunya adalah dari pengelola kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika.

KEK Mandalika terdiri dari dua entitas usaha besar yaitu PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dan Mandalika Grand Prix Association (MGPA). Selain itu, masih ada opsi mendapatkan pinjaman dari BUMN Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk menambal penurunan PAD dan pemangkasan dana transfer ke daerah.

"Dari informasi yang saya terima tersedia dana di SMI itu sebesar Rp 15 triliun," tuturnya seperti dilansir Lombok Post. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 09 April 2021 | 13:05 WIB KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Pacu Penerimaan, Pemda Pasang Alat Pajak Pintar di Hotel dan Restoran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN