KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Tertekan Pandemi, Pengelola Bandara Lombok Minta Relaksasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Agustus 2021 | 16:30 WIB
Tertekan Pandemi, Pengelola Bandara Lombok Minta Relaksasi Pajak

Ilustrasi. Sejumlah wisatawan berkunjung ke Pantai Kuta, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Minggu (15/8/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.

PRAYA, DDTCNews - Pemkab Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku menerima pengajuan permintaan relaksasi pajak daerah dari pengelola Bandara Internasional Lombok yaitu PT Angkasa Pura I.

Bupati Lombok Tengah Pathul Bahri mengatakan permohonan kembali dari pengelola Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) ini dilatarbelakangi dampak pandemi yang berlanjut pada tahun ini.

"Mau tidak mau harus kita maklumi, karena ini dampak dari pandemi Covis-19," katanya, dikutip pada Senin (16/8/2021).

Baca Juga:
Pacu Penerimaan, Pemda Pasang Alat Pajak Pintar di Hotel dan Restoran

Bupati Pathul menjelaskan setoran pajak daerah dari AP I BIZAM pada situasi normal mencapai Rp1,8 miliar ke kas Pemkab Lombok Tengah. Tahun lalu, perseroan mengajukan permohonan penurunan target setoran menjadi Rp1,2 miliar.

Tahun ini, perusahaan memproyeksikan penurunan pembayaran pajak kepada pemkab hanya Rp600 juta. Menurut bupati, penyampaian penurunan target setoran pajak tersebut menjadi gambaran kegiatan pariwisata yang belum pulih.

Hal tersebut menjadi penyebab anjloknya setoran pendapatan asli daerah (PAD) dari kegiatan pariwisata. Pathul menyampaikan penurunan kegiatan pariwisata tahun ini lebih buruk dibandingkan dengan tahun fiskal 2020.

Untuk itu, pemerintah mencari sumber alternatif bagi PAD selain dari setoran pajak sektor pariwisata. Salah satunya adalah dari pengelola kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika.

KEK Mandalika terdiri dari dua entitas usaha besar yaitu PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dan Mandalika Grand Prix Association (MGPA). Selain itu, masih ada opsi mendapatkan pinjaman dari BUMN Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk menambal penurunan PAD dan pemangkasan dana transfer ke daerah.

"Dari informasi yang saya terima tersedia dana di SMI itu sebesar Rp 15 triliun," tuturnya seperti dilansir Lombok Post. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 09 April 2021 | 13:05 WIB KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Pacu Penerimaan, Pemda Pasang Alat Pajak Pintar di Hotel dan Restoran

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP