Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Ilustrasi. Sejumlah wisatawan berkunjung ke Pantai Kuta, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Minggu (15/8/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.
PRAYA, DDTCNews - Pemkab Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku menerima pengajuan permintaan relaksasi pajak daerah dari pengelola Bandara Internasional Lombok yaitu PT Angkasa Pura I.
Bupati Lombok Tengah Pathul Bahri mengatakan permohonan kembali dari pengelola Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) ini dilatarbelakangi dampak pandemi yang berlanjut pada tahun ini.
"Mau tidak mau harus kita maklumi, karena ini dampak dari pandemi Covis-19," katanya, dikutip pada Senin (16/8/2021).
Bupati Pathul menjelaskan setoran pajak daerah dari AP I BIZAM pada situasi normal mencapai Rp1,8 miliar ke kas Pemkab Lombok Tengah. Tahun lalu, perseroan mengajukan permohonan penurunan target setoran menjadi Rp1,2 miliar.
Tahun ini, perusahaan memproyeksikan penurunan pembayaran pajak kepada pemkab hanya Rp600 juta. Menurut bupati, penyampaian penurunan target setoran pajak tersebut menjadi gambaran kegiatan pariwisata yang belum pulih.
Hal tersebut menjadi penyebab anjloknya setoran pendapatan asli daerah (PAD) dari kegiatan pariwisata. Pathul menyampaikan penurunan kegiatan pariwisata tahun ini lebih buruk dibandingkan dengan tahun fiskal 2020.
Untuk itu, pemerintah mencari sumber alternatif bagi PAD selain dari setoran pajak sektor pariwisata. Salah satunya adalah dari pengelola kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika.
KEK Mandalika terdiri dari dua entitas usaha besar yaitu PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dan Mandalika Grand Prix Association (MGPA). Selain itu, masih ada opsi mendapatkan pinjaman dari BUMN Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk menambal penurunan PAD dan pemangkasan dana transfer ke daerah.
"Dari informasi yang saya terima tersedia dana di SMI itu sebesar Rp 15 triliun," tuturnya seperti dilansir Lombok Post. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.