KEBIJAKAN PEMERINTAH

AP II Optimistis Relaksasi Pajak Bandara Mampu Pulihkan Pariwisata

Dian Kurniati | Kamis, 29 Oktober 2020 | 07:00 WIB
AP II Optimistis Relaksasi Pajak Bandara Mampu Pulihkan Pariwisata

Ilustrasi. Petugas memeriksa dokumen kesehatan calon penumpang sebelum melakukan lapor diri (chek in) di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/6/2020). PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara mulai menjalankan skenario protokol penerapan tatanan normal baru mulai dari pemeriksaan kesehatan, penggunaan fasilitas bandara, tramsaksi tanpa uang cash disejumlah tenant bisnis yang ada di bandara, serta menerapkan prosedur physical distancing. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/

JAKARTA, DDTCNews – PT Angkasa Pura II meyakini kebijakan pembebasan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau pajak bandara (airport tax) di 13 bandara akan membantu pemulihan sektor penerbangan dan pariwisata.

Presdir PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan insentif airport tax membuat harga tiket pesawat lebih terjangkau dan diminati masyarakat. Menurutnya, kebijakan tersebut akan sangat terasa setidaknya pada 5 bandara dengan trafik penumpang terpadat.

"Stimulus ini kami yakini bisa membuat penerbangan makin optimal berkontribusi ke perekonomian, dan turut mendukung program pemulihan ekonomi nasional," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (29/10/2020).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Lima bandara yang akan terdampak dari insentif itu antara lain Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Banyuwangi, dan Silangit (Siborong-borong).

Sebelum ada insentif, setiap tiket pesawat yang memuat tarif PSC bervariasi, paling kecil pada keberangkatan di Bandara Halim Perdanakusuma senilai Rp50.000, sedangkan paling mahal dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp130.000.

Tak hanya soal harga, insentif tersebut juga diyakini akan mendorong maskapai untuk membuka atau menambah layanan rute domestik kembali, sehingga frekuensi terbang meningkat dan bandara bisa meningkatkan utilisasi slot time penerbangan.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

"Dampak yang diharapkan dari insentif tersebut adalah meningkatnya pergerakan penumpang di bandara meningkat dan meningkatnya tingkat keterisian penumpang di pesawat [load factor]," ujar Awaluddin.

Sepanjang Januari—September 2020, PT Angkasa Pura II mencatat jumlah penumpang domestik yang berangkat dari lima bandara tersebut mencapai 7,40 juta orang, atau 68% dari total penumpang domestik di 19 bandara yang dikelola perusahaan.

Di sisi lain, Awaluddin juga memastikan semua bandara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura II telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, terutama menjelang libur panjang 28 Oktober hingga 1 November 2020.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Perusahaannya telah menjalankan protokol kesehatan melalui konsep biosecurity management yang meliputi physical distancing, health screening, passenger touchless processing, people protection, serta facility cleanliness.

Kemudian, ada konsep biosafety management yang terdiri atas biohazard precautions, environment screening, infrastructure sterilization, serta public health assurance. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini