UU HPP

Pajak Atas Natura Tak Dikenakan ke Pegawai Level Menengah-Bawah

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Desember 2021 | 15:11 WIB
Pajak Atas Natura Tak Dikenakan ke Pegawai Level Menengah-Bawah

Kepala Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi DJP, Heri Kuswanto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Aturan turunan dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur natura dan kenikmatan akan memberikan perlindungan kepada pegawai level menengah dan bawah.

Kepala Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi DJP, Heri Kuswanto, mengatakan salah satu natura yang dikecualikan dari objek pada melalui UU HPP adalah natura dengan jenis dan batasan tertentu.

"Itu kita lindungi agar tidak merupakan objek pajak yang memberatkan pegawai pada level menengah ke bawah," ujar Heri, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Secara umum, nantinya akan terdapat 5 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak, yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura yang diberikan di daerah tertentu, natura yang diberikan karena keharusan pekerjaan, dan natura yang bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes.

Heri mengatakan perubahan ketentuan mengenai natura dan kenikmatan adalah salah perubahan yang amat mendasar pada UU PPh. Diperinci pada ayat penjelas dari Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh yang telah diubah dengan UU HPP, natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang, sedangkan kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas.

"Itu pada dasarnya adalah imbalan kerja dalam bentuk selain uang. Selama ini pemberian natura bukan objek pajak dan dari sisi pemberi kerja tidak dapat dibiayakan," ujar Heri.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ketentuan yang mengecualikan natura sebagai objek pajak selama ini telah menimbulkan potensi tax planning akibat besarnya gap antara tarif PPh badan dan tarif maksimal PPh orang pribadi.

Selama ini, celah yang timbul akibat dikecualikannya natura dari objek pajak telah dimanfaatkan oleh pegawai kelas atas seperti direktur dan komisaris. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja