KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Atas Natura Berlaku di 2022, Pelajari 4 Manfaatnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 November 2021 | 14:00 WIB
Pajak Atas Natura Berlaku di 2022, Pelajari 4 Manfaatnya

Assistant Manager DDTC Fiscal Research Awwaliatul Mukarromah dalam acara Simposium Nasional Perpajakan (SNP) VIII Universitas Trunojoyo Madura, Rabu (24/11/2021). (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Perubahan ketentuan pajak penghasilan atas natura yang dinikmati pegawai disebut bakal memperbaiki struktur penerimaan pajak di Tanah Air. Analisis terkait hal ini disampaikan secara mendalam oleh Assistant Manager DDTC Fiscal Research Awwaliatul Mukarromah dalam acara Simposium Nasional Perpajakan (SNP) VIII Universitas Trunojoyo Madura, Rabu (24/11/2021).

Awwaliatul mengungkapkan ada 4 tujuan serta manfaat yang bisa dirasakan pegawai dan otoritas dari dijadikannya natura sebagai objek pajak. Pertama, ketentuan ini menjadi instrumen penyeimbang ketimpangan antara tarif PPh orang pribadi dan PPh badan.

Alasannya, tarif PPh badan sudah diturunkan pemerintah dari 25% menjadi 22%. Sementara itu, tarif PPh orang pribadi untuk kelompok penghasilan tertinggi naik dari 30% menjadi 35%. Kebijakan ini praktis membuka peluang praktik penghindaran pajak. Perusahaan bisa saja cenderung memilih memberikan natura kepada karyawan ketimbang upah berupa uang untuk menghindari tarif tertinggi PPh OP.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Penurunan tarif PPh badan membuat gap yang makin lebar dari tarif PPh orang pribadi, nantinya ini dikhawatirkan menjadi saluran melakukan penghindaran pajak dengan pemberian fasilitas dalam bentuk natura. Jadi dilakukan perimbangan melalui pajak atas natura," kata Awwaliatul.

Manfaat kedua, menjadi sarana pemerintah mengoptimalkan penerimaan dari pos PPh orang pribadi. Pilihan kebijakan tersebut dapat digunakan pemerintah untuk memperbaiki struktur penerimaan pajak yang selama ini bertumpu pada setoran PPh badan.

Ketiga, Indonesia makin up to date dengan kebijakan pajak internasional. Sebenarnya, penerapan pajak atas natura juga bukan kebijakan fiskal baru di dunia. Beberapa negara tetangga Indonesia di kawasan Asia Pasifik sudah menerapkan kebijakan tersebut sebagai bentuk implementasi international best practices.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Keempat, penerapan pajak atas natura memenuhi prinsip simetri dalam sistem pajak.

"Ini bukan kebijakan baru karena di beberapa negara sudah menerapkan seperti Australia, Selandia Baru, dan India," terangnya.

Selain itu, pemerintah sudah menentukan kriteria umum imbalan nontunai berupa natura serta kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak. Natura dan kenikmatan yang dikecualikan antara lain, pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes. Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja