KEBIJAKAN FISKAL

Pajak Aliran Modal Asing Sekadar Wacana

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 13 Juni 2018 | 14:01 WIB
Pajak Aliran Modal Asing Sekadar Wacana

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) menegaskan belum akan menerapkan pajak atas investasi portofolio asing. Bahkan menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, isu soal pengenaan pajak inflow atas dana asing adalah kesalahpahaman.

Perry mengatakan bank sentral belum memiliki rencana menerapkan kebijakan soal pajak inflow dalam waktu dekat. Menurutnya, pajak aliran modal asing hanya sekadar contoh yang bisa dilakukan suatu negara untuk mempengaruhi arus modal asing untuk keluar dan masuk.

"Saya mencontohkan saat itu salah satunya adalah dengan pajak," ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Jumat (8/6).

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Perry menjelaskan pajak memang bisa menjadi salah satu upaya mengerem derasnya arus masuk atau keluar dana asing di pasar keuangan Indonesia. Dengan pajak,maka dana asing yang masuk (inflow) dan keluar (outflow) dari pasar Indonesia harus membayar sejumlah tarif tertentu.

Tujuannya menstabilkan pasar keuangan dan nilai tukar rupiah yang belakangan ini sempat melemah. Perry mencontohnya, agar portofolio asing bisa bertahan lebih lama, maka tarif terhadap investasi portofolio jangka pendek akan lebih tinggi, sementara dalam jangka panjang akan lebih rendah.

"Ini hanya contoh instrumen yang bisa diterapkan, bukan suatu inisiatif atau rencana yang akan dilakukan di Indonesia dalam waktu dekat," tegasnya.

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai pernyataan Perry tidak perlu diperdebatkan. Pasalnya, itu hanya contoh dan belum dibicarakan atau dibahas bersama pemerintah.

"Kita harus bahas dulu, jangan dikomentari. Dalamsituasi tidak tenang, biasanya inisiatif tidak ke arah yang bisa diperdebatkan," ujar Darmin di Gedung DPR RI, Kamis (7/6).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemkeu Suahasil Nazara juga mengatakanl hal serupa. Ia bilang Kementerian Keuangan belum mengetahui soal rencana pengenaan pajak terhadap modal asing sebagaimana sempat dicetuskan BI.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

"Saya baru dengar. Jadi sejauh ini belum ada pembicaraan soal itu," ucapnya.

Sejak awal tahun 2018, pasar keuangan Indonesia mendapat tekanan hebat. Hal itu terjadi karena modal asing banyak hengkang dari pasar Indonesia, seiring dengan ekspektasi kenaikan suku bunga acuan Bank Sentral Amerika Serikat (AS).

Kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS, tenor 10 tahun membuat investor memindahkan modalnya dari negara-negara emerging market ke AS. Akibatnya, nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS hingga 4,5% secara tahun kalender sejak awal tahun hingga 21 Mei 2018.

Untuk mengurangi tekanan itu, BI telah menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin sebanyak dua kali dalam tempo dua pekan, rupiah berangsur menguat hingga 2% dan kembali ke level Rp 13.800-an per dolar AS. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN