KABUPATEN BLITAR

PAD Triwulan I Tembus 23,8%, Ini Rinciannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 April 2017 | 16:01 WIB
PAD Triwulan I Tembus 23,8%, Ini Rinciannya

BLITAR, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) per triwulan pertama tahun ini senilai Rp51,42 miliar atau sekitar 23,8% dari target sebesar Rp216,03 miliar.

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Ismuni mengatakan PAD Blitar tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama tahun lalu. Namun ia mengakui realisasi PAD pada awal tahun relatif tidak terlalu besar dibandingkan dengan pertengahan tahun nanti.

"Seperti yang sudah-sudah penerimaan PAD pada awal tahun/tribulan I tidak begitu besar, nanti kalau sudah memasuki pada triwulan ke III dari bulan Juli sampai Agustus baru akan besar. Realisasi PAD pada triwulan I ini sudah aman, karena sesuai dengan target yang ditentukan Bupati sebesar 15%," ujarnya di Kantor Bapenda Kabupaten Blitar, Selasa (18/4).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurutnya target PAD yang ditetapkan oleh Bupati selalu tercapai setiap tahunnya, bahkan bisa melebihi target. Dia menklaim hal tersebut berkat kerja sama dari seluruh institusi terkait untuk memungut PAD.

PAD Kabupaten Blitar yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil restribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan yang sah, sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Karena di dalam UU itu ada pajak yang dipungut oleh Provinsi seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan BBM.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sedangkan, pajak yang dipungut oleh pemerintah Kabupaten/Kota seperti pajak restoran, hotel, pajak mineral bukan logam dan batuan, PBB-P2, pajak air, tanah, pajak penerangan jalan umum dan BPHTB.

Adapun, pencapaiann target PAD di masing-masing SKPD secara rinci seperti dilansir blitar.memo-x.com, yaitu sebagai berikut:

  1. RSUD Wlingi Rp21.81 miliar atau 28,32%;
  2. Dinas Perhubungan Rp2,28 miliar atau 27,32%;
  3. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp964.03 juta atau 24,60%;
  4. Dinas Kesehatan Rp7,50 miliar atau 24,46%;
  5. Dinas Peternakan dan Perikanan Rp124.67 juta atau 21.41%;
  6. Bapenda Rp12,24 miliar atau 20,36%;
  7. Badan Pengelolaan Keuangan & Asset Daerah Rp 5,54 miliar atau 19,43%;
  8. Dinas Lingkungan Hidup. Rp66.29 juta atau 18,44%;
  9. Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga. Rp682,80 juta atau 18,24%;
  10. Dinas Pertanian dan Pangan Rp12 juta atau 17,65%;
  11. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp234,65 juta atau 9,90%.
  12. Dinas Komunikasi dan Informatika Rp0 atau 0%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?