KABUPATEN BLITAR

PAD Triwulan I Tembus 23,8%, Ini Rinciannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 April 2017 | 16:01 WIB
PAD Triwulan I Tembus 23,8%, Ini Rinciannya

BLITAR, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) per triwulan pertama tahun ini senilai Rp51,42 miliar atau sekitar 23,8% dari target sebesar Rp216,03 miliar.

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Ismuni mengatakan PAD Blitar tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama tahun lalu. Namun ia mengakui realisasi PAD pada awal tahun relatif tidak terlalu besar dibandingkan dengan pertengahan tahun nanti.

"Seperti yang sudah-sudah penerimaan PAD pada awal tahun/tribulan I tidak begitu besar, nanti kalau sudah memasuki pada triwulan ke III dari bulan Juli sampai Agustus baru akan besar. Realisasi PAD pada triwulan I ini sudah aman, karena sesuai dengan target yang ditentukan Bupati sebesar 15%," ujarnya di Kantor Bapenda Kabupaten Blitar, Selasa (18/4).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya target PAD yang ditetapkan oleh Bupati selalu tercapai setiap tahunnya, bahkan bisa melebihi target. Dia menklaim hal tersebut berkat kerja sama dari seluruh institusi terkait untuk memungut PAD.

PAD Kabupaten Blitar yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil restribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan yang sah, sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Karena di dalam UU itu ada pajak yang dipungut oleh Provinsi seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan BBM.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sedangkan, pajak yang dipungut oleh pemerintah Kabupaten/Kota seperti pajak restoran, hotel, pajak mineral bukan logam dan batuan, PBB-P2, pajak air, tanah, pajak penerangan jalan umum dan BPHTB.

Adapun, pencapaiann target PAD di masing-masing SKPD secara rinci seperti dilansir blitar.memo-x.com, yaitu sebagai berikut:

  1. RSUD Wlingi Rp21.81 miliar atau 28,32%;
  2. Dinas Perhubungan Rp2,28 miliar atau 27,32%;
  3. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp964.03 juta atau 24,60%;
  4. Dinas Kesehatan Rp7,50 miliar atau 24,46%;
  5. Dinas Peternakan dan Perikanan Rp124.67 juta atau 21.41%;
  6. Bapenda Rp12,24 miliar atau 20,36%;
  7. Badan Pengelolaan Keuangan & Asset Daerah Rp 5,54 miliar atau 19,43%;
  8. Dinas Lingkungan Hidup. Rp66.29 juta atau 18,44%;
  9. Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga. Rp682,80 juta atau 18,24%;
  10. Dinas Pertanian dan Pangan Rp12 juta atau 17,65%;
  11. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp234,65 juta atau 9,90%.
  12. Dinas Komunikasi dan Informatika Rp0 atau 0%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB