KOTA BATU

PAD Sektor Retribusi Baru Tercapai 19%

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 05 Juni 2018 | 14:50 WIB
PAD Sektor Retribusi Baru Tercapai 19%

BATU, DDTCNews – Pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Batu yang disumbang dari sektor pajak dan retribusi daerah masih belum menggembirakan, terutama dari sektor retribusi.

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan hampir enam bulan berjalan, pemasukan retribusi baru terealisasi Rp2,1 miliar atau 18,7% dari target Rp11,3 miliar.

”Hasil PAD sektor ini memang masih memprihatinkan,” ujarnya di Batu, Minggu (3/6).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Punjul merinci, seperti retribusi pelayanan kesehatan puskesmas dari target Rp950 juta, hingga pertengahan Mei baru teralisasi 22% atau Rp 217 juta. Retribusi pelayanan kebersihan dari target Rp1 miliar baru terealisasi Rp372 juta atau 37%.

“Yang lainnya juga, seperti retribusi parkir di tepi jalan umum dari target Rp1,5 miliar baru realisasi Rp219 juta. Ini kan kecil sekali,” tegasnya.

Juga retribusi dari pengujian kendaraan bermotor, dan berbagai retribusi yang lainnya. Pendapatan dari retribusi rata-rata masih di bawah 20%. Meski terbilang kecil, dari sektor retribusi ada yang sudah mencatatkan penerimaan lebih dari 100%.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

“Untuk retribusi pelayanan los pasar, sekarang sudah 194% atau Rp58 juta dari target Rp30 juta,” terang Punjul.

Meski ada yang membaik, tetap hasil rertribusi perlu digenjot lagi. ”Saya harap, OPD (organisasi perangkat daerah) penghasil dari sekor retribusi ini bisa meningkatkan kinerja dan mencapai target yang diharapkan,” terang Punjul.

Sementara itu, realisasi sektor pajak relatif lebih bagus. Hingga 24 Mei lalu, pendapatan pajak daerah sudah mencapai Rp 55,4 miliar dari target yang dipatok sebesar Rp 111 miliar.

”Ini ditunjukan, dari capaian pajak daerah yang sekarang ini sudah sampai 50%,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?