KOTA DEPOK

PAD Naik, Kesejahteraan Guru Honorer Naik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Mei 2018 | 10:19 WIB
PAD Naik, Kesejahteraan Guru Honorer Naik

DEPOK, DDTCNews – Peningkatan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok dimanfaatkan pemerintah setempat untuk menyejahterakan ribuan guru honorer yang diangkat menjadi guru tetap non Aparatur Sipil Negara (ASN), serta meningkatkan standar insentifnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohammad Thamrin mengatakan pengangkatan guru honorer menjadi guru tetap non-ASN dilakukan dengan surat keterangan resmi. Peningkatan standarisasi insentif guru diharapkan kianmengoptimalkan tugas pokok dan fungsi guru di ranah pendidikan.

“Sebelum tahun 2018, insentif yang diterima guru honorer cukup beragam, mulai dari Rp400 ribu sampai Rp1 juta. Tapi tahun ini, kami akan menetapkan nilai insentifnya berdasarkan masa jabatan maupun masa kerja di sekolah,” paparnya di Depok, Rabu (2/5).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Dia menjelaskan minimal lulusan sarjana dengan masa kerja kurang dari 4 tahun akan mendapat dana insentif sebesar Rp1,25 juta, sedangkan untuk guru masa kerja lebih dari 12 tahun akan mendapat insentif sebesar Rp2,75 juta.

“Peningkatan insentif ini dipengaruhi oleh peningkatan PAD Kota Depok. Saya harap masyarakat bisa memberikan kontribusi maksimal terhadap pembayaran pajak, karena berimbas terhadap realisasi PAD yang semakin tinggi,” paparnya seperti dilansir radardepok.com.

Menurutnya, semakin besar realisasi PAD maka akan semakin banyak pula alokasi-alokasi dana dari PAD yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, seperti pada peningkatan kesejahteraan guru honorer.

Baca Juga:
Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Berdasarkan catatan Pemkot Depok, guru honorer di kota ini mencapai 2.300 orang dengan tingkat kesejahteraanyang masih terbilang sangat jauh apabila dibandingkan dengan guru yang sudah menjadi ASN.

Sementara itu, pengangkatan guru honorer menjadi guru tetap non ASN sudah disahkan dan dibenarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Kementerian Dalam Negeri.(Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?