KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

PAD Kabupaten Ini Tembus Target Berkat Setoran PBB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Januari 2018 | 14:35 WIB
PAD Kabupaten Ini Tembus Target Berkat Setoran PBB

GUNUNG SUGIH, DDTCNews – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menembus target yang telah ditentukan. Hal itu didorong oleh realisasi PAD dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) yang melebihi target tahun 2017.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lamteng Yunizar menyatakan tingginya realisasi itu berkat kerja keras para tenaga kerja yang gigih menagih tunggakan pajak yang sebelumnya belum terbayarkan.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras tim kerja BPPRD yang berhasil meningkatkan realisasi PAD Lamteng. Saya harap kerja keras itu semakin ditingkatkan agar potensi PAD semakin meningkat, karena masih banyak potensi yang belum digarap,” ujarnya di Kabupaten Lamteng, Rabu (10/1).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Yunizar mengakui realisasi PAD tahun 2017 mencapai Rp63,14 miliar dari target Rp60 miliar, dengan pertumbuhan sebesar 105,24% dibanding realisasi tahun 2016 yang hanya mencapai Rp50,34 miliar. Menurutnya PBB sangat berperan dalam capaian PAD Kabupaten Lamteng tahun lalu.

Adapun realisasi PBB mampu mencapai Rp16,35 miliar atau 102,7% dari target yang dipatok sebesar Rp15,92 miliar sepanjang tahun 2017. Tak hanya PBB, realisasi pundi-pundi PAD lainnya pun turut melebihi dari target yang telah ditentukan.

“Realisasi PAD dari sektor pajak lainnya pun secara rata-rata mencapai lebih dari 100%, tidak ada yang di bawah 100%,” tuturnya seperti dilansir jejamo.com.

Seperti halnya realisasi PAD Kabupaten Lamteng dari sektor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang mencapai Rp5,93 miliar atau 136,03% dari target yang dipatok sebesar Rp4,3 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko