KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

PAD Kabupaten Ini Tembus Target Berkat Setoran PBB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Januari 2018 | 14:35 WIB
PAD Kabupaten Ini Tembus Target Berkat Setoran PBB

GUNUNG SUGIH, DDTCNews – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menembus target yang telah ditentukan. Hal itu didorong oleh realisasi PAD dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) yang melebihi target tahun 2017.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lamteng Yunizar menyatakan tingginya realisasi itu berkat kerja keras para tenaga kerja yang gigih menagih tunggakan pajak yang sebelumnya belum terbayarkan.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras tim kerja BPPRD yang berhasil meningkatkan realisasi PAD Lamteng. Saya harap kerja keras itu semakin ditingkatkan agar potensi PAD semakin meningkat, karena masih banyak potensi yang belum digarap,” ujarnya di Kabupaten Lamteng, Rabu (10/1).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Yunizar mengakui realisasi PAD tahun 2017 mencapai Rp63,14 miliar dari target Rp60 miliar, dengan pertumbuhan sebesar 105,24% dibanding realisasi tahun 2016 yang hanya mencapai Rp50,34 miliar. Menurutnya PBB sangat berperan dalam capaian PAD Kabupaten Lamteng tahun lalu.

Adapun realisasi PBB mampu mencapai Rp16,35 miliar atau 102,7% dari target yang dipatok sebesar Rp15,92 miliar sepanjang tahun 2017. Tak hanya PBB, realisasi pundi-pundi PAD lainnya pun turut melebihi dari target yang telah ditentukan.

“Realisasi PAD dari sektor pajak lainnya pun secara rata-rata mencapai lebih dari 100%, tidak ada yang di bawah 100%,” tuturnya seperti dilansir jejamo.com.

Seperti halnya realisasi PAD Kabupaten Lamteng dari sektor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang mencapai Rp5,93 miliar atau 136,03% dari target yang dipatok sebesar Rp4,3 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember