KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

PAD Kabupaten Ini Tembus Target Berkat Setoran PBB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Januari 2018 | 14:35 WIB
PAD Kabupaten Ini Tembus Target Berkat Setoran PBB

GUNUNG SUGIH, DDTCNews – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menembus target yang telah ditentukan. Hal itu didorong oleh realisasi PAD dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) yang melebihi target tahun 2017.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lamteng Yunizar menyatakan tingginya realisasi itu berkat kerja keras para tenaga kerja yang gigih menagih tunggakan pajak yang sebelumnya belum terbayarkan.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras tim kerja BPPRD yang berhasil meningkatkan realisasi PAD Lamteng. Saya harap kerja keras itu semakin ditingkatkan agar potensi PAD semakin meningkat, karena masih banyak potensi yang belum digarap,” ujarnya di Kabupaten Lamteng, Rabu (10/1).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Yunizar mengakui realisasi PAD tahun 2017 mencapai Rp63,14 miliar dari target Rp60 miliar, dengan pertumbuhan sebesar 105,24% dibanding realisasi tahun 2016 yang hanya mencapai Rp50,34 miliar. Menurutnya PBB sangat berperan dalam capaian PAD Kabupaten Lamteng tahun lalu.

Adapun realisasi PBB mampu mencapai Rp16,35 miliar atau 102,7% dari target yang dipatok sebesar Rp15,92 miliar sepanjang tahun 2017. Tak hanya PBB, realisasi pundi-pundi PAD lainnya pun turut melebihi dari target yang telah ditentukan.

“Realisasi PAD dari sektor pajak lainnya pun secara rata-rata mencapai lebih dari 100%, tidak ada yang di bawah 100%,” tuturnya seperti dilansir jejamo.com.

Seperti halnya realisasi PAD Kabupaten Lamteng dari sektor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang mencapai Rp5,93 miliar atau 136,03% dari target yang dipatok sebesar Rp4,3 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN