KABUPATEN KUTAI TIMUR

PAD Belum Optimal, Pemkab Genjot Potensi Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 September 2017 | 10:48 WIB
PAD Belum Optimal, Pemkab Genjot Potensi Pajak

SANGATTA, DDTCNews – Pemkab Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur berupaya meningkatkan penerimaan daerah dengan menggali berbagai potensi lebih optimal. Salah satu upaya itu ialah dengan mengoptimalkan sektor pariwisata agar semakin berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengatakan Pemkab masih bisa menggali potensi penerimaan daerah dari sektor pariwisata. Menurutnya Kabupaten Kutim memiliki beberapa lokasi pariwisata yang seharusnya bisa berkontribusi lebih baik terhadap PAD.

"Sektor pariwisata seperti Karst Mangkalihat, wilayah pantai dan penangkaran buaya yang menampung buaya liar bisa dimanfaatkan untuk menambah pundi-pundi PAD," ujarnya di Kutim, Selasa (19/9).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Di samping itu, Kasmidi menegaskan Pemkab Kutim tetap harus memiliki kreativitas dalam mengoptimalkan penerimaan PAD. Berbagai langkah yang bisa diupayakan yaitu retribusi penggunaan lahan parkir, pajak restoran, pajak penerangan jalan dan pajak sarang burung walet.

Adapun Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim Musyaffa menyatakan penerimaan PAD dari beberapa sumber sudah cukup baik, seperti pajak penerangan jalan sudah mencapai Rp8 miliar dari target Rp10 miliar sepanjang tahun 2017. Musyaffa optimis target pajak penerangan jalan bisa segera dicapai dengan menaikkan nilai jualnya.

"Di satu sisi, kami masih sulit memungut pajak restoran, tapi sudah terbantu dengan adanya katering. Karena banyak perusahaan swasta menggunakan jasa katering, sehingga kami mudah meningkatkan realisasi pajak kuliner. Realisasi pajak restoran sudah Rp9 miliar dari target Rp13 miliar," tutur Musyaffa.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sementara itu, usaha lain Bapenda Kutim dalam meningkatkan PAD yaitu memajaki sarang burung walet. Sayangnya, ketidakadaan asosiasi pengusaha burung walet membuat Bapenda Kutim sulit untuk bekerja sama dengan pelaku usaha sarang burung walet dalam hal meningkatkan PAD.

Kabupaten Kutim memiliki lebih dari 300 sarang burung walet yang sejauh ini sudah berkontribusi terhadap PAD senilai Rp30 juta dan sesuai target. "Itu pun setelah pengusaha walet kami tagih. Kalau tidak, ya mereka bisa jadi tidak setor," pungkas Musyaffa seperti dilansir kaltim.prokal.co.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak