KABUPATEN KUTAI TIMUR

PAD Belum Optimal, Pemkab Genjot Potensi Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 September 2017 | 10:48 WIB
PAD Belum Optimal, Pemkab Genjot Potensi Pajak

SANGATTA, DDTCNews – Pemkab Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur berupaya meningkatkan penerimaan daerah dengan menggali berbagai potensi lebih optimal. Salah satu upaya itu ialah dengan mengoptimalkan sektor pariwisata agar semakin berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengatakan Pemkab masih bisa menggali potensi penerimaan daerah dari sektor pariwisata. Menurutnya Kabupaten Kutim memiliki beberapa lokasi pariwisata yang seharusnya bisa berkontribusi lebih baik terhadap PAD.

"Sektor pariwisata seperti Karst Mangkalihat, wilayah pantai dan penangkaran buaya yang menampung buaya liar bisa dimanfaatkan untuk menambah pundi-pundi PAD," ujarnya di Kutim, Selasa (19/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Di samping itu, Kasmidi menegaskan Pemkab Kutim tetap harus memiliki kreativitas dalam mengoptimalkan penerimaan PAD. Berbagai langkah yang bisa diupayakan yaitu retribusi penggunaan lahan parkir, pajak restoran, pajak penerangan jalan dan pajak sarang burung walet.

Adapun Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim Musyaffa menyatakan penerimaan PAD dari beberapa sumber sudah cukup baik, seperti pajak penerangan jalan sudah mencapai Rp8 miliar dari target Rp10 miliar sepanjang tahun 2017. Musyaffa optimis target pajak penerangan jalan bisa segera dicapai dengan menaikkan nilai jualnya.

"Di satu sisi, kami masih sulit memungut pajak restoran, tapi sudah terbantu dengan adanya katering. Karena banyak perusahaan swasta menggunakan jasa katering, sehingga kami mudah meningkatkan realisasi pajak kuliner. Realisasi pajak restoran sudah Rp9 miliar dari target Rp13 miliar," tutur Musyaffa.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, usaha lain Bapenda Kutim dalam meningkatkan PAD yaitu memajaki sarang burung walet. Sayangnya, ketidakadaan asosiasi pengusaha burung walet membuat Bapenda Kutim sulit untuk bekerja sama dengan pelaku usaha sarang burung walet dalam hal meningkatkan PAD.

Kabupaten Kutim memiliki lebih dari 300 sarang burung walet yang sejauh ini sudah berkontribusi terhadap PAD senilai Rp30 juta dan sesuai target. "Itu pun setelah pengusaha walet kami tagih. Kalau tidak, ya mereka bisa jadi tidak setor," pungkas Musyaffa seperti dilansir kaltim.prokal.co.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN