KOTA DEPOK

PAD 2018 Dipatok Rp1 Triliun, Pajak Restoran Digenjot

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Juni 2017 | 09:03 WIB
PAD 2018 Dipatok Rp1 Triliun, Pajak Restoran Digenjot

DEPOK, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok baru saja mengesahkan susunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2018 dengan mematok target penerimaan sebesar Rp1 triliun.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan dengan persetujuan KUA-PPAS APBD, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok, khususnya melalui perbaikan dari sistem keuangan daerah lewat efektivitas wajib pajak Kota Depok.

“Kami optimistis dengan target Rp1 triliun. Ini berkaca dari sektor pembayaran pajak selama dua triwulan yang telah mencapai target 120%, dan nantinya pasti bisa hingga 200%,” tuturnya di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/6).

Baca Juga:
Kota Ini Bedakan Tarif Pajak untuk Kantin, Warung, hingga Katering

Idris menjelaskan langkah yang akan dilakukan untuk menggenjot target tersebut yaitu dengan mengambil kebijakan yang membedakan aturan untuk restoran wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kewajiban membayar pajak. Karena itu, restoran harus wajib memiliki IMB dan harus wajib membayar pajak.

“Pembayaran pajak tidak hanya bagi pelaku usaha yang memiliki IMB saja. Sebab setiap restoran harus wajib bayar pajak. Hal ini jangan sampai disalahartikan. Seluruh pengusaha restoran ditekankan untuk tetap menomorsatukan pembayaran pajak,” ujar Idris.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo menuturkan dalam pembacaan laporan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2018, disebutkan untuk plafon belanja daerah Pemerintah Kota Depok ditetapkan sebesar Rp2,8 triliun. Dengan rincian, belanja tidak langsung senilai Rp1,8 triliun dan belanja langsung senilai Rp1,7 triliun.

“Jadi ada sedikit difisit sebesar Rp400 miliar, tetapi ini bisa diatasi melalui peningkatan penerimaan pajak,” ungkap Hendrik seperti dilansir dalam portal resmi Pemerintah Kota Depok. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Desember 2024 | 16:30 WIB KOTA PONTIANAK

Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

Kamis, 05 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN LOMBOK BARAT

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Lombok Barat, Pajak Hiburan Maksimal 40%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?