DEPOK, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok baru saja mengesahkan susunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2018 dengan mematok target penerimaan sebesar Rp1 triliun.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan dengan persetujuan KUA-PPAS APBD, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok, khususnya melalui perbaikan dari sistem keuangan daerah lewat efektivitas wajib pajak Kota Depok.
“Kami optimistis dengan target Rp1 triliun. Ini berkaca dari sektor pembayaran pajak selama dua triwulan yang telah mencapai target 120%, dan nantinya pasti bisa hingga 200%,” tuturnya di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/6).
Idris menjelaskan langkah yang akan dilakukan untuk menggenjot target tersebut yaitu dengan mengambil kebijakan yang membedakan aturan untuk restoran wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kewajiban membayar pajak. Karena itu, restoran harus wajib memiliki IMB dan harus wajib membayar pajak.
“Pembayaran pajak tidak hanya bagi pelaku usaha yang memiliki IMB saja. Sebab setiap restoran harus wajib bayar pajak. Hal ini jangan sampai disalahartikan. Seluruh pengusaha restoran ditekankan untuk tetap menomorsatukan pembayaran pajak,” ujar Idris.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo menuturkan dalam pembacaan laporan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2018, disebutkan untuk plafon belanja daerah Pemerintah Kota Depok ditetapkan sebesar Rp2,8 triliun. Dengan rincian, belanja tidak langsung senilai Rp1,8 triliun dan belanja langsung senilai Rp1,7 triliun.
“Jadi ada sedikit difisit sebesar Rp400 miliar, tetapi ini bisa diatasi melalui peningkatan penerimaan pajak,” ungkap Hendrik seperti dilansir dalam portal resmi Pemerintah Kota Depok. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.