KOTA CIMAHI

Pacu Setoran Pajak, Pengusaha Beromzet Minimal Rp10 Juta/Bulan Disasar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Agustus 2020 | 14:54 WIB
Pacu Setoran Pajak, Pengusaha Beromzet Minimal Rp10 Juta/Bulan Disasar

Ilustrasi tapping box. (foto: Antara)

CIMAHI, DDTCNews—Pemkot Cimahi, Jawa Barat menggencarkan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box pada tempat usaha wajib pajak yang kembali beroperasi usai tutup sejak April 2020.

Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna mengatakan pemasangan alat tapping box menjadi salah satu upaya pemkot untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui setoran pajak daerah.

"Ini adalah terobosan terbaru yang sangat berguna untuk merekam seluruh transaksi wajib pajak dan menjadi salah satu andalan PAD dari pajak daerah," katanya dikutip Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Tahun ini, Pemkot Cimahi berencana memasang target untuk menempatkan tapping box pada 25 titik usaha. Hingga awal Agustus 2020, alat tapping box sudah terpasang di 21 titik lokasi usaha.

Selain menggenjot PAD, lanjut Ajay, pemasangan alat tapping box pada lokasi usaha juga merupakan bagian dari upaya pemetaan potensi penerimaan pajak daerah sehingga akan bermanfaat dalam merumuskan kebijakan fiskal daerah pada tahun mendatang.

Dua sektor usaha yang menjadi sasaran utama tapping box antara lain pelaku usaha restoran dan penyedia jasa parkir. Adapun pengadaan tapping box ini merupakan kerja sama pemkot bersama Bank BJB dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

“Kita bekerjasama dengan BJB untuk pengadaannya," ungkapnya.

Dalam memasang alat tapping box, pemkot agak selektif memilih wajib pajak. Alat tapping box hanya ditempatkan kepada pelaku usaha restoran yang sudah memiliki omzet minimal Rp10 juta per bulan sehingga wajib menyetor pajak restoran ke kas pemkot.

Pendampingan akan diberikan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) agar pelaku usaha terbiasa menggunakan tapping box saat melakukan transaksi dengan konsumen. Saat ini, banyak pelaku usaha yang masih asing dengan tapping box.

"Kami terus dorong semua lahan parkir dan restoran memasang mesin alat transaksi. Pemkot Cimahi tidak akan tebang pilih karena kami tidak ingin menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan pengusaha," ujarnya seperti dilansir Pikiran Rakyat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya