KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Pacu Setoran Pajak, 30 Hotel dan Restoran Bakal Dipasang Tapping Box

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Juni 2023 | 07:00 WIB
Pacu Setoran Pajak, 30 Hotel dan Restoran Bakal Dipasang Tapping Box

Ilustrasi.

GUNUNGKIDUL, DDTCNews – Pemkab Gunungkidul membagikan 30 alat perekam transaksi atau tapping box kepada pelaku usaha hotel dan restoran.

Kepala Bidang Penagihan, Pelayanan, dan Pengendalian Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Eli Martono mengatakan pemasangan tapping box di hotel dan restoran telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu guna mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

"Untuk pengadaan kami kerja sama dengan BPD DIY. Jadi, dengan tambahan ini maka ada 100 mesin tapping box yang dibagikan ke pengusaha," katanya, dikutip pada Minggu (18/6/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dengan adanya tapping box di lokasi usaha, lanjut Eli, BKAD dapat langsung memantau transaksi dan pajak yang seharusnya dipungut oleh pelaku usaha hotel dan restoran.

Pajak Hotel dan Restoran Beban Konsumen

Eli mengimbau para pelaku usaha untuk tidak mengkhawatirkan pemasangan tapping box. Dia juga menegaskan bahwa pajak hotel dan restoran merupakan pajak yang dibebankan terhadap konsumen dan bukan pelaku usaha.

"Dengan adanya tapping box maka pendapatan dari pajak hotel dan restoran bisa lebih maksimal karena setiap transaksi tercatat dengan baik," tuturnya seperti dilansir harianjogja.com.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ke depan, jumlah lokasi usaha yang dipasangi tapping box akan terus ditambah. Berdasarkan data BKAD, terdapat 1.056 restoran serta 157 hotel yang wajib memungut pajak dan menyetorkannya ke kas daerah.

Pada tahun ini, BKAD Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan target pajak restoran senilai Rp10,7 miliar dan pajak restoran senilai Rp3,9 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja