KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Pacu Setoran Pajak, 30 Hotel dan Restoran Bakal Dipasang Tapping Box

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Juni 2023 | 07:00 WIB
Pacu Setoran Pajak, 30 Hotel dan Restoran Bakal Dipasang Tapping Box

Ilustrasi.

GUNUNGKIDUL, DDTCNews – Pemkab Gunungkidul membagikan 30 alat perekam transaksi atau tapping box kepada pelaku usaha hotel dan restoran.

Kepala Bidang Penagihan, Pelayanan, dan Pengendalian Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Eli Martono mengatakan pemasangan tapping box di hotel dan restoran telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu guna mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

"Untuk pengadaan kami kerja sama dengan BPD DIY. Jadi, dengan tambahan ini maka ada 100 mesin tapping box yang dibagikan ke pengusaha," katanya, dikutip pada Minggu (18/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan adanya tapping box di lokasi usaha, lanjut Eli, BKAD dapat langsung memantau transaksi dan pajak yang seharusnya dipungut oleh pelaku usaha hotel dan restoran.

Pajak Hotel dan Restoran Beban Konsumen

Eli mengimbau para pelaku usaha untuk tidak mengkhawatirkan pemasangan tapping box. Dia juga menegaskan bahwa pajak hotel dan restoran merupakan pajak yang dibebankan terhadap konsumen dan bukan pelaku usaha.

"Dengan adanya tapping box maka pendapatan dari pajak hotel dan restoran bisa lebih maksimal karena setiap transaksi tercatat dengan baik," tuturnya seperti dilansir harianjogja.com.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ke depan, jumlah lokasi usaha yang dipasangi tapping box akan terus ditambah. Berdasarkan data BKAD, terdapat 1.056 restoran serta 157 hotel yang wajib memungut pajak dan menyetorkannya ke kas daerah.

Pada tahun ini, BKAD Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan target pajak restoran senilai Rp10,7 miliar dan pajak restoran senilai Rp3,9 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra