KOTA PEKANBARU

Pacu PBB Kota Pekanbaru, Periset Pajak Nilai Langkah Pemkot Tepat

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Februari 2021 | 14:01 WIB
Pacu PBB Kota Pekanbaru, Periset Pajak Nilai Langkah Pemkot Tepat

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Upaya untuk memacu penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dijalankan Pemkot Pekanbaru pada masa pandemi Covid-19 merupakan langkah positif.

Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi mengatakan pada saat ini, pemerintah daerah memerlukan pembiayaan yang lebih besar untuk pemulihan ekonomi serta peningkatan pelayanan dasar publik.

Terlebih, berdasarkan data yang diolah DDTC Fiscal Research, struktur penerimaan pajak secara agregat kabupaten/kota pada 2019 didominasi PBB. Adapun porsi penerimaan PBB mencapai 26% dari total penerimaan pajak.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

“Selain itu, jika dilihat dari derajat dampaknya, PBB merupakan jenis pajak daerah yang cenderung tidak mengalami dampak signifikan dari pandemi Covid-19 dibandingkan jenis pajak lainnya yang berbasis transaksi ekonomi seperti pajak hotel, restoran, dan hiburan,” ujarnya, Sabtu (13/2/2021).

Untuk Pemkot Pekanbaru, lanjutnya, ada pula fasilitas dan kemudahan yang diberikan kepada masyarakat. Fasilitas itu berupa pembebasan denda keterlambatan atau pemutihan PBB serta diskon pembayaran PBB.

Untuk wajib pajak dengan tagihan PBB Rp100.000 ke bawah, akan bebas bayar pajak. Sementara wajib pajak yang memiliki tagihan PBB antara Rp100.000 hingga Rp500.000, mendapat keringanan pajak 50%.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Wajib pajak dengan tagihan Rp500.000 hingga Rp2 juta akan mendapat diskon 25%. Untuk wajib pajak dengan tagihan PBB antara Rp2 juta hingga Rp5 juta memperoleh diskon 20%. Adapun pada wajib pajak dengan tagihan PBB senilai Rp5 juta ke atas diberikan diskon 15%.

Menurut Ayumi, upaya peningkatan penerimaan PBB ini dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lainnya. Dalam hal ini, pemerintah daerah juga perlu mengeluarkan inovasi dan terobosan administrasi pajak.

“Selain itu, perlu juga memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi agar memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” imbuh Ayumi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra