KOTA PEKANBARU

Pacu PBB Kota Pekanbaru, Periset Pajak Nilai Langkah Pemkot Tepat

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Februari 2021 | 14:01 WIB
Pacu PBB Kota Pekanbaru, Periset Pajak Nilai Langkah Pemkot Tepat

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Upaya untuk memacu penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dijalankan Pemkot Pekanbaru pada masa pandemi Covid-19 merupakan langkah positif.

Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi mengatakan pada saat ini, pemerintah daerah memerlukan pembiayaan yang lebih besar untuk pemulihan ekonomi serta peningkatan pelayanan dasar publik.

Terlebih, berdasarkan data yang diolah DDTC Fiscal Research, struktur penerimaan pajak secara agregat kabupaten/kota pada 2019 didominasi PBB. Adapun porsi penerimaan PBB mencapai 26% dari total penerimaan pajak.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

“Selain itu, jika dilihat dari derajat dampaknya, PBB merupakan jenis pajak daerah yang cenderung tidak mengalami dampak signifikan dari pandemi Covid-19 dibandingkan jenis pajak lainnya yang berbasis transaksi ekonomi seperti pajak hotel, restoran, dan hiburan,” ujarnya, Sabtu (13/2/2021).

Untuk Pemkot Pekanbaru, lanjutnya, ada pula fasilitas dan kemudahan yang diberikan kepada masyarakat. Fasilitas itu berupa pembebasan denda keterlambatan atau pemutihan PBB serta diskon pembayaran PBB.

Untuk wajib pajak dengan tagihan PBB Rp100.000 ke bawah, akan bebas bayar pajak. Sementara wajib pajak yang memiliki tagihan PBB antara Rp100.000 hingga Rp500.000, mendapat keringanan pajak 50%.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Wajib pajak dengan tagihan Rp500.000 hingga Rp2 juta akan mendapat diskon 25%. Untuk wajib pajak dengan tagihan PBB antara Rp2 juta hingga Rp5 juta memperoleh diskon 20%. Adapun pada wajib pajak dengan tagihan PBB senilai Rp5 juta ke atas diberikan diskon 15%.

Menurut Ayumi, upaya peningkatan penerimaan PBB ini dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lainnya. Dalam hal ini, pemerintah daerah juga perlu mengeluarkan inovasi dan terobosan administrasi pajak.

“Selain itu, perlu juga memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi agar memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” imbuh Ayumi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai