KOTA PEKANBARU

Pacu PBB Kota Pekanbaru, Periset Pajak Nilai Langkah Pemkot Tepat

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Februari 2021 | 14:01 WIB
Pacu PBB Kota Pekanbaru, Periset Pajak Nilai Langkah Pemkot Tepat

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Upaya untuk memacu penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dijalankan Pemkot Pekanbaru pada masa pandemi Covid-19 merupakan langkah positif.

Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi mengatakan pada saat ini, pemerintah daerah memerlukan pembiayaan yang lebih besar untuk pemulihan ekonomi serta peningkatan pelayanan dasar publik.

Terlebih, berdasarkan data yang diolah DDTC Fiscal Research, struktur penerimaan pajak secara agregat kabupaten/kota pada 2019 didominasi PBB. Adapun porsi penerimaan PBB mencapai 26% dari total penerimaan pajak.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Selain itu, jika dilihat dari derajat dampaknya, PBB merupakan jenis pajak daerah yang cenderung tidak mengalami dampak signifikan dari pandemi Covid-19 dibandingkan jenis pajak lainnya yang berbasis transaksi ekonomi seperti pajak hotel, restoran, dan hiburan,” ujarnya, Sabtu (13/2/2021).

Untuk Pemkot Pekanbaru, lanjutnya, ada pula fasilitas dan kemudahan yang diberikan kepada masyarakat. Fasilitas itu berupa pembebasan denda keterlambatan atau pemutihan PBB serta diskon pembayaran PBB.

Untuk wajib pajak dengan tagihan PBB Rp100.000 ke bawah, akan bebas bayar pajak. Sementara wajib pajak yang memiliki tagihan PBB antara Rp100.000 hingga Rp500.000, mendapat keringanan pajak 50%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Wajib pajak dengan tagihan Rp500.000 hingga Rp2 juta akan mendapat diskon 25%. Untuk wajib pajak dengan tagihan PBB antara Rp2 juta hingga Rp5 juta memperoleh diskon 20%. Adapun pada wajib pajak dengan tagihan PBB senilai Rp5 juta ke atas diberikan diskon 15%.

Menurut Ayumi, upaya peningkatan penerimaan PBB ini dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lainnya. Dalam hal ini, pemerintah daerah juga perlu mengeluarkan inovasi dan terobosan administrasi pajak.

“Selain itu, perlu juga memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi agar memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” imbuh Ayumi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN