PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA

Pacu Kompetensi Auditor Keuangan Negara, Ini Pesan BPK Untuk IKPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Oktober 2020 | 15:40 WIB
Pacu Kompetensi Auditor Keuangan Negara, Ini Pesan BPK Untuk IKPN

Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan. (Foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agus Joko Pramono menilai Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN) mempunyai peran penting untuk meningkatkan kompetensi pemeriksa untuk seluruh wilayah Indonesia.

Agus menyambut baik langkah IPKN untuk memiliki jajaran pengurus wilayah di seluruh provinsi di Indonesia mulai bulan ini. Menurutnya, Langkah tersebut menjadi tonggak awal untuk meningkatkan kompetensi pemeriksa keuangan negara dengan standar yang sama untuk semua daerah.

"Kami menyambut baik pelaksanaan rangkaian kegiatan pelantikan para pengurus di DKI Jakarta dan Kalimantan. Alhamdulillah sudah genap 34 provinsi memiliki kepengurusan IPKN Wilayah," katanya dalam keterangan resmi BPK dikutip Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Agus menuturkan tugas berat sudah menanti IPKN dalam mengembangkan profesi pemeriksa. Dia menyebutkan salah satu tugas IPKN adalah melaksanakan sertifikasi profesi di bidang pemeriksaan keuangan negara.

Sertifikasi ini akan menjadi patokan untuk standar mutu profesionalisme pemeriksa keuangan negara. Untuk itu, IPKN harus memiliki rencana kerja dan program yang sistematis dan berkesinambungan untuk meningkatkan kompetensi pemeriksa keuangan negara.

Pada tahap awal, IPKN fokus untuk peningkatan kompetensi SDM pemeriksa di lingkungan BPK. Cakupan keanggotaan akan diperluas dengan terbuka bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan pemeriksa yang tergabung pada asosiasi profesi seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

IPKN juga terbuka bagi akademisi yang mempunyai perhatian dan ketertarikan di bidang pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara. Dengan demikian, IPKN menjadi wadah yang terbuka bagi semua pemangku kepentingan dalam proses pengawasan keuangan.

"Diharapkan dapat dibangun sinergi dari berbagai kalangan untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan keuangan negara dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara," sebut Agus. (rig)

https://www.bpk.go.id/news/ipkn-telah-memiliki-pengurus-wilayah-di-seluruh-provinsi


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Oktober 2020 | 23:56 WIB

semoga langkah IPKN ini dapat meningkatkan kompetensi pemeriksa keuangan negara di setiap daerah.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?