PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA

Pacu Kompetensi Auditor Keuangan Negara, Ini Pesan BPK Untuk IKPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Oktober 2020 | 15:40 WIB
Pacu Kompetensi Auditor Keuangan Negara, Ini Pesan BPK Untuk IKPN

Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan. (Foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agus Joko Pramono menilai Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN) mempunyai peran penting untuk meningkatkan kompetensi pemeriksa untuk seluruh wilayah Indonesia.

Agus menyambut baik langkah IPKN untuk memiliki jajaran pengurus wilayah di seluruh provinsi di Indonesia mulai bulan ini. Menurutnya, Langkah tersebut menjadi tonggak awal untuk meningkatkan kompetensi pemeriksa keuangan negara dengan standar yang sama untuk semua daerah.

"Kami menyambut baik pelaksanaan rangkaian kegiatan pelantikan para pengurus di DKI Jakarta dan Kalimantan. Alhamdulillah sudah genap 34 provinsi memiliki kepengurusan IPKN Wilayah," katanya dalam keterangan resmi BPK dikutip Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Agus menuturkan tugas berat sudah menanti IPKN dalam mengembangkan profesi pemeriksa. Dia menyebutkan salah satu tugas IPKN adalah melaksanakan sertifikasi profesi di bidang pemeriksaan keuangan negara.

Sertifikasi ini akan menjadi patokan untuk standar mutu profesionalisme pemeriksa keuangan negara. Untuk itu, IPKN harus memiliki rencana kerja dan program yang sistematis dan berkesinambungan untuk meningkatkan kompetensi pemeriksa keuangan negara.

Pada tahap awal, IPKN fokus untuk peningkatan kompetensi SDM pemeriksa di lingkungan BPK. Cakupan keanggotaan akan diperluas dengan terbuka bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan pemeriksa yang tergabung pada asosiasi profesi seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

IPKN juga terbuka bagi akademisi yang mempunyai perhatian dan ketertarikan di bidang pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara. Dengan demikian, IPKN menjadi wadah yang terbuka bagi semua pemangku kepentingan dalam proses pengawasan keuangan.

"Diharapkan dapat dibangun sinergi dari berbagai kalangan untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan keuangan negara dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara," sebut Agus. (rig)

https://www.bpk.go.id/news/ipkn-telah-memiliki-pengurus-wilayah-di-seluruh-provinsi


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Oktober 2020 | 23:56 WIB

semoga langkah IPKN ini dapat meningkatkan kompetensi pemeriksa keuangan negara di setiap daerah.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?